Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Ketika Komisi Jadi Dividen: Bagaimana Putusan Pengadilan Pajak Mematahkan Koreksi PPh Pasal 26 DJP Atas Transaksi Perusahaan Multinasional

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004453.13/2022/PP/M.IIA Year 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 03 Juni 2026 | 10:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ketika Komisi Jadi Dividen: Bagaimana Putusan Pengadilan Pajak Mematahkan Koreksi PPh Pasal 26 DJP Atas Transaksi Perusahaan Multinasional

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004453.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2025 menjadi sorotan penting dalam lanskap perpajakan internasional, khususnya terkait sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) yang melibatkan konsep beneficial owner.

Sengketa ini membedah secara fundamental perlakuan pajak atas pembayaran komisi kepada entitas di Amerika Serikat, yang diperselisihkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai penghasilan yang tidak berhak atas fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada perbedaan interpretasi mengenai sifat dan penerima penghasilan komisi.

DJP berargumen bahwa Nu Skin International, Inc. (NSI Inc.) yang menerima komisi dari Pemohon Banding, PT NSI, hanyalah perantara atau pass-through entity yang meneruskan penghasilan tersebut kepada distributor independen. Dengan demikian, DJP berpendapat NSI Inc. bukan pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner), sehingga tarif PPh Pasal 26 yang berlaku adalah tarif domestik 20%, bukan tarif P3B yang lebih rendah. Di sisi lain, Pemohon Banding secara konsisten membantah argumen tersebut dengan menegaskan bahwa komisi adalah active income, yang mana menurut SE-04/PJ.34/2005 tidak dikenakan batasan beneficial owner. Pemohon Banding juga membuktikan NSI Inc. memiliki substansi sebagai koordinator global dari sistem pemasaran yang kompleks.

Dalam mengambil keputusan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi yang menarik.

Majelis menolak dalil DJP tentang status NSI Inc. sebagai perantara dan menegaskan bahwa NSI Inc. adalah pemilik manfaat sebenarnya dari penghasilan tersebut. Yang lebih penting, Majelis menyelaraskan putusannya dengan sengketa sebelumnya yang melibatkan Wajib Pajak yang sama, di mana pembayaran komisi ini telah diklasifikasikan sebagai dividen konstruktif. Konsekuensinya, NSI Inc. berhak atas fasilitas P3B. Namun, karena tidak memenuhi persyaratan kepemilikan saham minimal, tarif dividen P3B yang berlaku adalah 15%, bukan 10%.

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan.

Pertama, putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak dan Wajib Pajak harus berhati-hati dalam mengidentifikasi jenis penghasilan dan perlakuan pajaknya. Kedua, keputusan Majelis Hakim untuk mengkategorikan komisi sebagai dividen konstruktif menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak tidak hanya terpaku pada nomenklatur transaksi, melainkan pada hakikat ekonominya. Putusan ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa prinsip konsistensi putusan dan substance over form menjadi pertimbangan utama dalam penyelesaian sengketa.

Kesimpulannya, putusan ini merupakan pengingat bagi Wajib Pajak untuk tidak hanya fokus pada formalitas, tetapi juga pada substansi ekonomi dari setiap transaksi dengan pihak luar negeri.

Meskipun berhasil mematahkan argumen DJP, Wajib Pajak tetap harus memastikan kesesuaian tarif dan ketentuan P3B, terutama terkait dengan syarat kepemilikan saham 

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011372.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005315.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014280.13-2020-PP-M.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUTP1-011400.162023PPM.XVIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001765.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014297.162020PPM.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001768.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001275.992024PPM.XVIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014282.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter