Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Kalah Gugatan PPN Jasa Umrah: Izin PPIU Tak Cukup, Kualifikasi Jasa Travel Agent Dibatasi Substansi Ekonomi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001275.992024PPM.XVIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 03 Juni 2026 | 10:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Gugatan PPN Jasa Umrah: Izin PPIU Tak Cukup, Kualifikasi Jasa Travel Agent Dibatasi Substansi Ekonomi

Industri perjalanan ibadah umrah di Indonesia sering kali menghadapi kompleksitas dalam penentuan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena adanya pengecualian untuk jasa keagamaan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001275.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 menjadi penanda penting dalam mendefinisikan batas antara Jasa Keagamaan yang Non-JKP dan Jasa Perjalanan Wisata yang terutang PPN, sekaligus menguatkan yurisdiksi pengujian materiil dalam sengketa administratif non-SKP. Keputusan ini berpusat pada penolakan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN yang diajukan oleh PT FWT berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP. Wajib Pajak berargumen bahwa jasa penyelenggaraan ibadah umrah merupakan Jasa Keagamaan yang dikecualikan dari PPN, sehingga SKPKB tersebut diterbitkan secara tidak benar dan wajib dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Inti konflik yang mendasari sengketa ini terletak pada perbedaan kualifikasi layanan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menolak pembatalan SKPKB karena mengidentifikasi bahwa meskipun Penggugat memegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) secara formal, praktik bisnisnya menunjukkan bahwa Penggugat bertindak sebagai perantara logistik (wholesaler) yang menyediakan tiket dan akomodasi kepada travel agent lain. DJP berpendapat bahwa aktivitas ini bukan merupakan penyerahan jasa keagamaan yang utuh, melainkan Jasa Perjalanan Wisata yang terutang PPN. Penolakan ini kemudian digugat oleh Wajib Pajak, yang bersikeras bahwa izin PPIU dan pengecualian PPN Jasa Keagamaan harus diakui secara mutlak.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengambil sikap tegas terkait dua isu krusial.

Pertama, Majelis menegaskan bahwa Pengadilan Pajak berwenang penuh menguji materiil SKPKB induk, tidak hanya terbatas pada prosedur penerbitan keputusan penolakan Pasal 36(1)b KUP. Hal ini merupakan langkah progresif untuk melindungi hak Wajib Pajak. Kedua, meskipun mengakui prinsip pengecualian PPN Jasa Keagamaan, Majelis menerapkan prinsip Substance Over Form. Majelis menemukan bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan pelaksanaan seluruh kewajiban PPIU yang mencakup bimbingan ibadah, serta fakta bahwa klien Penggugat adalah travel agent lain dengan mekanisme fee/margin.

Resolusi yang dihasilkan adalah Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat.

Penolakan ini secara implisit menguatkan posisi DJP bahwa jasa yang diserahkan secara substansi merupakan Jasa Kena Pajak dan SKPKB yang menjadi objek pembatalan adalah sah dan benar.

Implikasi Putusan ini sangat signifikan bagi sektor perjalanan ibadah.

Wajib Pajak yang bergerak di sektor PPIU harus segera meninjau praktik bisnisnya. Memiliki izin formal PPIU tidak lagi menjadi benteng tunggal untuk mengklaim status Non-JKP. Wajib Pajak harus memastikan bahwa dokumentasi transaksi, kontrak, dan pencatatan akuntansi sepenuhnya mencerminkan penyerahan jasa keagamaan murni yang melayani jemaah langsung. Jika Wajib Pajak bertindak sebagai wholesaler logistik kepada travel agent lain, maka mereka berpotensi terutang PPN, dan mekanisme pemungutan PPN Besaran Tertentu atas Jasa Kena Pajak Tertentu (seperti diatur dalam PMK 71/PMK.03/2022) harus diimbangkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011372.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005315.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014280.13-2020-PP-M.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUTP1-011400.162023PPM.XVIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001765.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014297.162020PPM.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001768.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004453.13/2022/PP/M.IIA Year 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014282.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter