Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001275.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 menjadi penanda penting dalam mendefinisikan batas antara Jasa Keagamaan yang Non-JKP dan Jasa Perjalanan Wisata yang terutang PPN, sekaligus menguatkan yurisdiksi pengujian materiil dalam sengketa administratif non-SKP. Keputusan ini berpusat pada penolakan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN yang diajukan oleh PT FWT berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP. Wajib Pajak berargumen bahwa jasa penyelenggaraan ibadah umrah merupakan Jasa Keagamaan yang dikecualikan dari PPN, sehingga SKPKB tersebut diterbitkan secara tidak benar dan wajib dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menolak pembatalan SKPKB karena mengidentifikasi bahwa meskipun Penggugat memegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) secara formal, praktik bisnisnya menunjukkan bahwa Penggugat bertindak sebagai perantara logistik (wholesaler) yang menyediakan tiket dan akomodasi kepada travel agent lain. DJP berpendapat bahwa aktivitas ini bukan merupakan penyerahan jasa keagamaan yang utuh, melainkan Jasa Perjalanan Wisata yang terutang PPN. Penolakan ini kemudian digugat oleh Wajib Pajak, yang bersikeras bahwa izin PPIU dan pengecualian PPN Jasa Keagamaan harus diakui secara mutlak.
Pertama, Majelis menegaskan bahwa Pengadilan Pajak berwenang penuh menguji materiil SKPKB induk, tidak hanya terbatas pada prosedur penerbitan keputusan penolakan Pasal 36(1)b KUP. Hal ini merupakan langkah progresif untuk melindungi hak Wajib Pajak. Kedua, meskipun mengakui prinsip pengecualian PPN Jasa Keagamaan, Majelis menerapkan prinsip Substance Over Form. Majelis menemukan bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan pelaksanaan seluruh kewajiban PPIU yang mencakup bimbingan ibadah, serta fakta bahwa klien Penggugat adalah travel agent lain dengan mekanisme fee/margin.
Penolakan ini secara implisit menguatkan posisi DJP bahwa jasa yang diserahkan secara substansi merupakan Jasa Kena Pajak dan SKPKB yang menjadi objek pembatalan adalah sah dan benar.
Wajib Pajak yang bergerak di sektor PPIU harus segera meninjau praktik bisnisnya. Memiliki izin formal PPIU tidak lagi menjadi benteng tunggal untuk mengklaim status Non-JKP. Wajib Pajak harus memastikan bahwa dokumentasi transaksi, kontrak, dan pencatatan akuntansi sepenuhnya mencerminkan penyerahan jasa keagamaan murni yang melayani jemaah langsung. Jika Wajib Pajak bertindak sebagai wholesaler logistik kepada travel agent lain, maka mereka berpotensi terutang PPN, dan mekanisme pemungutan PPN Besaran Tertentu atas Jasa Kena Pajak Tertentu (seperti diatur dalam PMK 71/PMK.03/2022) harus diimbangkan.