Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

KASUS PPN PEMUNGUT BULOG: APAKAH PEMBELIAN BERAS WAJIB DIPUNGUT PAJAK? ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK TERBARU

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001765.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 03 Juni 2026 | 13:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
KASUS PPN PEMUNGUT BULOG: APAKAH PEMBELIAN BERAS WAJIB DIPUNGUT PAJAK? ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK TERBARU

Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemungut terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk, dalam hal ini PRM BLG, menjadi fokus sengketa di Pengadilan Pajak.

Inti masalahnya terletak pada perbedaan interpretasi status penyerahan beras/logistik, di mana Terbanding menegaskan kewajiban pemungutan, sementara Pemohon Banding berargumen bahwa penyerahan bahan kebutuhan pokok ini adalah Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang secara hukum dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai amanat Peraturan Pemerintah. Sengketa ini menyoroti kompleksitas implementasi fungsi Pemungut PPN oleh BUMN dalam rantai pasok logistik yang melibatkan BKP strategis yang mendapatkan fasilitas fiskal.

Koreksi PPN Pemungut ini bermula dari hasil pemeriksaan pajak yang menemukan bahwa Pemohon Banding, sebagai Pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012, tidak melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas serangkaian transaksi pengadaan beras atau logistik.

Direktur Jenderal Pajak berpendapat bahwa setiap pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut PPN kepada pihak ketiga atas penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN harus dipungut. Kegagalan Pemohon Banding dalam melaksanakan kewajiban ini memicu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Dalam proses keberatan hingga banding, Pemohon Banding secara konsisten membantah koreksi tersebut dengan menegaskan bahwa penyerahan beras merupakan BKP strategis yang dibebaskan dari PPN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 jo. PP Nomor 38 Tahun 2003.

Argumen Pemohon Banding adalah jika objek pajak dibebaskan, maka PPN yang terutang adalah nol, sehingga tidak ada kewajiban untuk memungut. Di sisi lain, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti yang memadai untuk meyakinkan pemeriksa bahwa seluruh transaksi tersebut memenuhi syarat formal dan material untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN, sehingga kewajiban pemungutan tetap mengikat.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak merespons konflik ini dengan mengedepankan prinsip pembuktian dan ketentuan fasilitas fiskal.

Majelis membenarkan bahwa secara material, penyerahan beras sebagai bahan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak memang dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun, keabsahan pembebasan ini harus didukung dengan bukti yang kuat. Setelah melakukan pengujian bukti, Majelis menyimplukan bahwa Pemohon Banding berhasil membuktikan sebagian dari transaksi yang disengketakan adalah penyerahan BKP strategis yang PPN-nya dibebaskan. Oleh karena itu, Majelis membatalkan koreksi PPN atas bagian yang terbukti tersebut.

Keputusan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding menunjukkan bahwa dalam sengketa PPN Pemungut atas BKP strategis, beban pembuktian yang melekat pada Wajib Pajak Pemungut adalah faktor penentu.

Meskipun ketentuan pembebasan PPN sudah jelas, Majelis tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas sisa bagian yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai transaksi yang dibebaskan PPN. Implikasi putusan ini bagi BUMN atau badan usaha lain yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN sangat signifikan. Putusan ini menjadi peringatan bahwa kelengkapan dan konsistensi dokumentasi, termasuk faktur pajak berkode khusus atau surat keterangan fasilitas, adalah benteng utama dalam menghadapi koreksi PPN Pemungut. Jika administrasi dan bukti pendukung transaksi BKP strategis tidak sempurna, risiko ditanggungnya PPN yang seharusnya dipungut oleh Pemungut PPN akan tetap tinggi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011372.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005315.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014280.13-2020-PP-M.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUTP1-011400.162023PPM.XVIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014297.162020PPM.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001768.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004453.13/2022/PP/M.IIA Year 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001275.992024PPM.XVIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014282.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter