Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Kode Faktur Pajak Anda Salah? Pengadilan Pajak Memutuskan WP Berhak Mengkreditkan PPN, Berikut Alasannya!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014297.162020PPM.IIIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 03 Juni 2026 | 11:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kode Faktur Pajak Anda Salah? Pengadilan Pajak Memutuskan WP Berhak Mengkreditkan PPN, Berikut Alasannya!

Sengketa perpajakan terkait dengan validitas Faktur Pajak yang cacat formal seringkali menjadi perdebatan sengit antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, sebagaimana terjadi dalam kasus PT HI.

Dalam kerangka hukum perpajakan Indonesia, Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai secara tegas mengatur bahwa PPN Masukan tidak dapat dikreditkan apabila Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar, termasuk kriteria formalitas seperti ketepatan kode transaksi. Meskipun otoritas pajak (Terbanding) berpegangan pada ketentuan formal ini untuk mengoreksi PPN Masukan senilai Rp 1.579.529.507,00 milik Wajib Pajak, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014297.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021 memberikan penegasan hukum yang signifikan dengan mengesampingkan kekakuan formal tersebut.

Inti konflik dalam sengketa ini bermuara pada perbedaan interpretasi terhadap kesalahan kode Faktur Pajak.

DJP menemukan bahwa Pemohon Banding menggunakan Kode Faktur Pajak "010" (Penyerahan umum) padahal penyerahan dilakukan kepada pihak yang merupakan Pemungut PPN, yang secara ketentuan harus menggunakan kode "030". Dalam pandangan DJP, ketidaksesuaian kode ini adalah pelanggaran formalitas yang mengakibatkan Faktur Pajak menjadi tidak sah, sehingga otomatis PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan. Sebaliknya, PT HI membantah keras, menyatakan bahwa PPN Masukan tersebut berasal dari transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang sesungguhnya (riil) dan terkait langsung dengan kegiatan usaha, yang secara substansi memenuhi seluruh syarat pengkreditan. Kesalahan penggunaan kode, menurut Wajib Pajak, hanyalah kesalahan administrasi minor yang tidak boleh merampas hak dasar perpajakan mereka.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak merespons konflik ini dengan menerapkan doktrin substansi mengalahkan formalitas.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis mengakui adanya kesalahan formal pada kode Faktur Pajak yang diterbitkan. Namun, Majelis secara tegas berkeyakinan bahwa kesalahan formal ini tidak dapat membatalkan kebenaran materiil PPN yang terutang dan telah dibayar. Majelis menguji bukti-bukti lain yang mendukung transaksi, termasuk bukti setoran PPh Pasal 23 yang menunjukkan adanya pembayaran kepada Wajib Pajak tersebut. Karena Wajib Pajak berhasil membuktikan bahwa PPN Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan PPN telah dibayar, Majelis Hakim menyimplukan bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan semata-mata pada cacat formalitas faktur tidak dapat dipertahankan.

Implikasi Putusan ini memiliki dampak yang luas bagi praktik kepatuhan perpajakan.

Putusan ini menjadi preseden penting yang melindungi Wajib Pajak dari koreksi PPN yang hanya didasarkan pada kesalahan administratif dan teknis faktur, sepanjang kebenaran materiil transaksi dapat dibuktikan secara meyakinkan. Hal ini mendorong Wajib Pajak untuk tidak hanya fokus pada kepatuhan formal tetapi juga pada dokumentasi yang kuat untuk membuktikan substansi ekonomi dari setiap transaksi. Bagi otoritas pajak, putusan ini memberikan sinyal bahwa pemeriksaan harus lebih mendalam, tidak hanya berhenti pada pemeriksaan formalitas dokumen, tetapi harus mencapai pada pembuktian kebenaran materiil yang komprehensif. Putusan ini pada akhirnya mengukuhkan komitmen sistem peradilan pajak terhadap prinsip keadilan dan kebenaran materiil.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011372.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005315.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014280.13-2020-PP-M.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUTP1-011400.162023PPM.XVIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001765.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001768.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004453.13/2022/PP/M.IIA Year 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001275.992024PPM.XVIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014282.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter