Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Dalam kerangka hukum perpajakan Indonesia, Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai secara tegas mengatur bahwa PPN Masukan tidak dapat dikreditkan apabila Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar, termasuk kriteria formalitas seperti ketepatan kode transaksi. Meskipun otoritas pajak (Terbanding) berpegangan pada ketentuan formal ini untuk mengoreksi PPN Masukan senilai Rp 1.579.529.507,00 milik Wajib Pajak, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014297.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021 memberikan penegasan hukum yang signifikan dengan mengesampingkan kekakuan formal tersebut.
DJP menemukan bahwa Pemohon Banding menggunakan Kode Faktur Pajak "010" (Penyerahan umum) padahal penyerahan dilakukan kepada pihak yang merupakan Pemungut PPN, yang secara ketentuan harus menggunakan kode "030". Dalam pandangan DJP, ketidaksesuaian kode ini adalah pelanggaran formalitas yang mengakibatkan Faktur Pajak menjadi tidak sah, sehingga otomatis PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan. Sebaliknya, PT HI membantah keras, menyatakan bahwa PPN Masukan tersebut berasal dari transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang sesungguhnya (riil) dan terkait langsung dengan kegiatan usaha, yang secara substansi memenuhi seluruh syarat pengkreditan. Kesalahan penggunaan kode, menurut Wajib Pajak, hanyalah kesalahan administrasi minor yang tidak boleh merampas hak dasar perpajakan mereka.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis mengakui adanya kesalahan formal pada kode Faktur Pajak yang diterbitkan. Namun, Majelis secara tegas berkeyakinan bahwa kesalahan formal ini tidak dapat membatalkan kebenaran materiil PPN yang terutang dan telah dibayar. Majelis menguji bukti-bukti lain yang mendukung transaksi, termasuk bukti setoran PPh Pasal 23 yang menunjukkan adanya pembayaran kepada Wajib Pajak tersebut. Karena Wajib Pajak berhasil membuktikan bahwa PPN Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan PPN telah dibayar, Majelis Hakim menyimplukan bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan semata-mata pada cacat formalitas faktur tidak dapat dipertahankan.
Putusan ini menjadi preseden penting yang melindungi Wajib Pajak dari koreksi PPN yang hanya didasarkan pada kesalahan administratif dan teknis faktur, sepanjang kebenaran materiil transaksi dapat dibuktikan secara meyakinkan. Hal ini mendorong Wajib Pajak untuk tidak hanya fokus pada kepatuhan formal tetapi juga pada dokumentasi yang kuat untuk membuktikan substansi ekonomi dari setiap transaksi. Bagi otoritas pajak, putusan ini memberikan sinyal bahwa pemeriksaan harus lebih mendalam, tidak hanya berhenti pada pemeriksaan formalitas dokumen, tetapi harus mencapai pada pembuktian kebenaran materiil yang komprehensif. Putusan ini pada akhirnya mengukuhkan komitmen sistem peradilan pajak terhadap prinsip keadilan dan kebenaran materiil.