Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Sengketa klasifikasi penyusutan fiskal pada PT AGN bermula dari perbedaan interpretasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak mengenai hakikat fungsional aset Floating Production Storage and Offloading (FPSO). Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp63.604.687.500 dengan mereklasifikasi FPSO dari Kelompok 3 (16 tahun) ke Kelompok 4 (20 tahun) menggunakan basis bobot di atas 1.000 DWT. Penentuan kelompok harta ini menjadi krusial karena berdampak langsung pada besaran biaya penyusutan yang dapat dikurangkan dalam penghitungan PPh Badan.
Inti konflik terletak pada definisi operasional FPSO; Terbanding menganggap FPSO sebagai kapal karena memiliki fungsi penyimpanan dan bobot besar, sementara PT AGN menegaskan bahwa FPSO adalah fasilitas produksi yang ditambatkan secara permanen dan tidak memiliki mesin penggerak mandiri untuk transportasi.
Majelis Hakim dalam resolusinya berpendapat bahwa secara teknis dan yuridis, FPSO lebih tepat diklasifikasikan sebagai "Alat Apung" industri migas yang merujuk pada Kelompok 3 sesuai regulasi spesifik sektor hulu migas. Analisis ini memberikan implikasi penting bahwa karakteristik fungsi substansial (substance over form) harus lebih diutamakan daripada sekadar atribut fisik seperti bobot kapal dalam menentukan masa manfaat fiskal. Kesimpulannya, pengelompokan harta yang tidak secara eksplisit diatur dalam lampiran PMK-96/2009 harus mengikuti ketentuan pasal yang memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini