Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

FPSO Bukan Kapal Transportasi? Simak Alasan Hakim Memenangkan WP dalam Sengketa Masa Manfaat Aset Migas.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 03 Juni 2026 | 16:39 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
FPSO Bukan Kapal Transportasi? Simak Alasan Hakim Memenangkan WP dalam Sengketa Masa Manfaat Aset Migas.

Sengketa Klasifikasi Penyusutan Fiskal PT AGN: Pengelompokan Masa Manfaat Aset Floating Production Storage and Offloading

Sengketa klasifikasi penyusutan fiskal pada PT AGN bermula dari perbedaan interpretasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak mengenai hakikat fungsional aset Floating Production Storage and Offloading (FPSO). Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp63.604.687.500 dengan mereklasifikasi FPSO dari Kelompok 3 (16 tahun) ke Kelompok 4 (20 tahun) menggunakan basis bobot di atas 1.000 DWT. Penentuan kelompok harta ini menjadi krusial karena berdampak langsung pada besaran biaya penyusutan yang dapat dikurangkan dalam penghitungan PPh Badan.

Inti Konflik: Karakteristik Fisik Kapal vs Fungsi Substansial Fasilitas Produksi

Inti konflik terletak pada definisi operasional FPSO; Terbanding menganggap FPSO sebagai kapal karena memiliki fungsi penyimpanan dan bobot besar, sementara PT AGN menegaskan bahwa FPSO adalah fasilitas produksi yang ditambatkan secara permanen dan tidak memiliki mesin penggerak mandiri untuk transportasi.

Resolusi Majelis Hakim: Penerapan Prinsip Substance Over Form dan Kepastian Hukum Lampiran PMK-96/2009

Majelis Hakim dalam resolusinya berpendapat bahwa secara teknis dan yuridis, FPSO lebih tepat diklasifikasikan sebagai "Alat Apung" industri migas yang merujuk pada Kelompok 3 sesuai regulasi spesifik sektor hulu migas. Analisis ini memberikan implikasi penting bahwa karakteristik fungsi substansial (substance over form) harus lebih diutamakan daripada sekadar atribut fisik seperti bobot kapal dalam menentukan masa manfaat fiskal. Kesimpulannya, pengelompokan harta yang tidak secara eksplisit diatur dalam lampiran PMK-96/2009 harus mengikuti ketentuan pasal yang memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011372.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005315.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014280.13-2020-PP-M.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUTP1-011400.162023PPM.XVIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001765.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014297.162020PPM.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001768.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004453.13/2022/PP/M.IIA Year 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001275.992024PPM.XVIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014282.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter