Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Studi kasus ini menyoroti sengketa yang diajukan oleh PT JMPR dalam bentuk Gugatan Pembetulan Putusan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-011400.16/2023/PP/M.XVIB Tahun 2025. Perusahaan ini mengajukan permohonan pembetulan putusan dengan alasan bahwa putusan sebelumnya tidak mencantumkan pembebanan biaya perkara kepada pihak Terbanding, padahal putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan bandingnya. Argumentasi Pemohon Banding berlandaskan pada Pasal 291 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur pembebanan biaya perkara kepada pihak yang kalah.
Pemohon merasa berhak atas pembebanan biaya perkara karena memenangkan sengketa pada tingkat banding, namun fokus gugatan pembetulannya hanya pada aspek biaya perkara, bukan pada pokok sengketa perpajakan itu sendiri. Situasi ini menciptakan ketidakjelasan substansi yang berpotensi menyalahi prosedur yang diatur.
Pertimbangan hukum Majelis didasarkan pada Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 yang secara eksplisit menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang dapat dimohonkan peninjauan kembali adalah putusan yang berkaitan dengan sengketa perpajakan, bukan putusan yang terkait dengan biaya perkara. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa permohonan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagai objek gugatan pembetulan.
Putusan ini menjadi preseden bahwa gugatan pembetulan putusan tidak dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengoreksi aspek prosedural non-substansi seperti pembebanan biaya perkara. Wajib Pajak dan kuasa hukumnya harus memahami bahwa gugatan harus berfokus pada pokok sengketa perpajakan yang diatur dalam undang-undang, bukan pada hal-hal teknis administratif yang tidak memengaruhi substansi putusan.
Pemohon Banding gagal memenangkan gugatan ini karena objek gugatan mereka tidak memenuhi syarat formal yang diatur dalam peraturan pelaksana, yang mana menjadi penyebab putusan ditolak. Hal ini menunjukkan bahwa penguasaan aspek formal sama pentingnya dengan penguasaan aspek substansial dalam sengketa perpajakan.