Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Gugatan Wajib Pajak Ditolak! Ternyata Gara-Gara Urusan Biaya Perkara, Simak Alasannya!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUTP1-011400.162023PPM.XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 03 Juni 2026 | 13:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugatan Wajib Pajak Ditolak! Ternyata Gara-Gara Urusan Biaya Perkara, Simak Alasannya!

Dalam ranah litigasi perpajakan, pemahaman terhadap prosedur formal dan subtansi hukum menjadi krusial.

Studi kasus ini menyoroti sengketa yang diajukan oleh PT JMPR dalam bentuk Gugatan Pembetulan Putusan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-011400.16/2023/PP/M.XVIB Tahun 2025. Perusahaan ini mengajukan permohonan pembetulan putusan dengan alasan bahwa putusan sebelumnya tidak mencantumkan pembebanan biaya perkara kepada pihak Terbanding, padahal putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan bandingnya. Argumentasi Pemohon Banding berlandaskan pada Pasal 291 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur pembebanan biaya perkara kepada pihak yang kalah.

Isu sentral dalam sengketa ini adalah ketidaksesuaian objek gugatan dengan ketentuan formal yang berlaku.

Pemohon merasa berhak atas pembebanan biaya perkara karena memenangkan sengketa pada tingkat banding, namun fokus gugatan pembetulannya hanya pada aspek biaya perkara, bukan pada pokok sengketa perpajakan itu sendiri. Situasi ini menciptakan ketidakjelasan substansi yang berpotensi menyalahi prosedur yang diatur.

Majelis Hakim merespons permohonan ini dengan menolak gugatan tersebut.

Pertimbangan hukum Majelis didasarkan pada Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 yang secara eksplisit menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang dapat dimohonkan peninjauan kembali adalah putusan yang berkaitan dengan sengketa perpajakan, bukan putusan yang terkait dengan biaya perkara. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa permohonan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagai objek gugatan pembetulan.

Putusan Majelis Hakim ini menegaskan pentingnya pemahaman terhadap hierarki dan substansi hukum dalam litigasi perpajakan.

Putusan ini menjadi preseden bahwa gugatan pembetulan putusan tidak dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengoreksi aspek prosedural non-substansi seperti pembebanan biaya perkara. Wajib Pajak dan kuasa hukumnya harus memahami bahwa gugatan harus berfokus pada pokok sengketa perpajakan yang diatur dalam undang-undang, bukan pada hal-hal teknis administratif yang tidak memengaruhi substansi putusan.

Secara keseluruhan, putusan ini menyoroti perlunya ketelitian dalam setiap langkah litigasi, dari tahap awal pengajuan hingga permohonan pembetulan.

Pemohon Banding gagal memenangkan gugatan ini karena objek gugatan mereka tidak memenuhi syarat formal yang diatur dalam peraturan pelaksana, yang mana menjadi penyebab putusan ditolak. Hal ini menunjukkan bahwa penguasaan aspek formal sama pentingnya dengan penguasaan aspek substansial dalam sengketa perpajakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011372.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005315.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014280.13-2020-PP-M.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001765.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014297.162020PPM.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001768.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004453.13/2022/PP/M.IIA Year 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001275.992024PPM.XVIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014282.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter