Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Menang Total! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Final Sewa Properti yang Berasal dari Koreksi Transfer Pricing

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005315.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 03 Juni 2026 | 10:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Total! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Final Sewa Properti yang Berasal dari Koreksi Transfer Pricing

Dalam konteks penegakan hukum perpajakan Indonesia, implementasi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi afiliasi sering kali memicu sengketa, terutama ketika koreksi atas biaya dalam Pajak Penghasilan (PPh) Badan berdampak turunan pada jenis pajak Potongan/Pemungutan, seperti PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa.

Studi kasus Putusan Nomor PUT-005315.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 menjadi penegasan penting mengenai asas konsistensi hukum. Kasus ini berpusat pada sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp3.565.134.371,00, yang merupakan koreksi derivatif dari koreksi negatif biaya sewa dalam pemeriksaan PPh Badan Wajib Pajak PT SMS.

Inti konflik dalam perkara ini adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan kembali nilai transaksi yang melibatkan hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang PPh.

Terbanding (DJP) berargumen bahwa nilai sewa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi lebih rendah dari nilai wajar (undercharged), berdasarkan hasil penilaian Tim Fungsional Penilai Pajak. Selisih tersebut dipaksakan menjadi DPP PPh Final yang terutang. Namun, Pemohon Banding membantah dengan menyatakan bahwa koreksi negatif biaya (penambahan pengurang penghasilan bruto) tidak sesuai dengan tujuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang seharusnya mencegah biaya melebihi kewajaran, sekaligus menegaskan bahwa selisih nilai sewa yang dikoreksi tidak pernah dibayarkan, sehingga tidak memenuhi unsur objek PPh Final.

Resolusi hukum atas sengketa ini ditentukan oleh Majelis Hakim dengan mengutamakan prinsip kepastian hukum dan yurisprudensi.

Majelis Hakim berpendapat bahwa keabsahan koreksi PPh Final ini bergantung penuh pada keabsahan koreksi biaya sewa yang menjadi sumbernya dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebelumnya. Karena Majelis Hakim pada sengketa PPh Badan yang terkait (Nomor 005312.15/2024/PP) telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Wajib Pajak dan membatalkan koreksi negatif biaya sewa, maka secara otomatis koreksi penambahan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) juga menjadi tidak berdasar.

Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan seluruhnya banding Wajib Pajak ini memiliki implikasi signifikan.

Keputusan ini menekankan bahwa otoritas pajak tidak dapat mempertahankan koreksi PPh turunan, seperti PPh Final, jika koreksi sumbernya, yakni koreksi Transfer Pricing pada PPh Badan, telah dibatalkan di tingkat pengadilan. Analisis ini memberikan sinyal strategis bagi Wajib Pajak untuk memastikan dokumentasi Transfer Pricing mereka kuat dan untuk mengintegrasikan strategi litigasi ketika menghadapi sengketa pajak yang berkesinambungan. Kepatuhan substansial atas PKKU dan pembuktian realisasi pembayaran sewa menjadi krusial dalam pertahanan sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011372.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014280.13-2020-PP-M.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUTP1-011400.162023PPM.XVIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001765.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014297.162020PPM.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001768.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004453.13/2022/PP/M.IIA Year 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001275.992024PPM.XVIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014282.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter