Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Studi kasus Putusan Nomor PUT-005315.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 menjadi penegasan penting mengenai asas konsistensi hukum. Kasus ini berpusat pada sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp3.565.134.371,00, yang merupakan koreksi derivatif dari koreksi negatif biaya sewa dalam pemeriksaan PPh Badan Wajib Pajak PT SMS.
Terbanding (DJP) berargumen bahwa nilai sewa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi lebih rendah dari nilai wajar (undercharged), berdasarkan hasil penilaian Tim Fungsional Penilai Pajak. Selisih tersebut dipaksakan menjadi DPP PPh Final yang terutang. Namun, Pemohon Banding membantah dengan menyatakan bahwa koreksi negatif biaya (penambahan pengurang penghasilan bruto) tidak sesuai dengan tujuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang seharusnya mencegah biaya melebihi kewajaran, sekaligus menegaskan bahwa selisih nilai sewa yang dikoreksi tidak pernah dibayarkan, sehingga tidak memenuhi unsur objek PPh Final.
Majelis Hakim berpendapat bahwa keabsahan koreksi PPh Final ini bergantung penuh pada keabsahan koreksi biaya sewa yang menjadi sumbernya dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebelumnya. Karena Majelis Hakim pada sengketa PPh Badan yang terkait (Nomor 005312.15/2024/PP) telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Wajib Pajak dan membatalkan koreksi negatif biaya sewa, maka secara otomatis koreksi penambahan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) juga menjadi tidak berdasar.
Keputusan ini menekankan bahwa otoritas pajak tidak dapat mempertahankan koreksi PPh turunan, seperti PPh Final, jika koreksi sumbernya, yakni koreksi Transfer Pricing pada PPh Badan, telah dibatalkan di tingkat pengadilan. Analisis ini memberikan sinyal strategis bagi Wajib Pajak untuk memastikan dokumentasi Transfer Pricing mereka kuat dan untuk mengintegrasikan strategi litigasi ketika menghadapi sengketa pajak yang berkesinambungan. Kepatuhan substansial atas PKKU dan pembuktian realisasi pembayaran sewa menjadi krusial dalam pertahanan sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2).