Otoritas pajak melakukan koreksi atas biaya Charge from related parties-IT services sebesar Rp288.097.740,00 dengan dalil kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan substansi ekonomi dan manfaat langsung dari jasa tersebut. Merujuk pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-22/PJ/2013, Terbanding berargumen bahwa terdapat duplikasi biaya serta ketiadaan permintaan (demand) dari pihak penerima jasa, mengingat kondisi keuangan perusahaan yang mengalami kerugian selama enam tahun berturut-turut.
Konflik meruncing ketika Terbanding menemukan adanya pembayaran kepada pihak ketiga untuk jasa serupa, yang diinterpretasikan sebagai tumpang tindih fungsi. Namun, PT KKM (Pemohon Banding) secara argumentatif membedakan peran antara SCG CBM selaku penyedia jasa strategis/manajerial IT grup dengan vendor teknis pihak ketiga. Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa IT dari afiliasi mencakup pengelolaan krisis siber dan solusi digital ERP yang krusial bagi kelangsungan operasional perusahaan, terlepas dari posisi laba-rugi fiskal.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa pembuktian dalam sengketa transfer pricing atas jasa harus melampaui sekadar dokumen formal. Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti konkret berupa korespondensi email operasional, Master Service Agreement yang detail, serta bukti aliran dana yang selaras dengan manfaat yang diterima. Majelis menolak argumen duplikasi karena terbukti bahwa pihak ketiga hanyalah sub-kontraktor teknis dari penyedia jasa utama di grup.
Putusan ini memberikan pesan kuat bahwa efektivitas sistem IT yang terintegrasi secara global merupakan komponen biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) yang sah. Sepanjang Wajib Pajak dapat mendemonstrasikan bahwa tanpa jasa tersebut operasional perusahaan akan terganggu, maka biaya tersebut dapat dikurangkan. Kemenangan ini menegaskan pentingnya dokumentasi rantai penyediaan jasa (supply chain) yang transparan dalam transaksi afiliasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini