Menang Telak! Strategi PT KKM Membuktikan Manfaat Jasa IT Global di Hadapan Majelis Hakim

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007432.15/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 April 2026 | 14:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak! Strategi PT KKM Membuktikan Manfaat Jasa IT Global di Hadapan Majelis Hakim

Sengketa Transfer Pricing IT Services: Analisis Koreksi Biaya Afiliasi PT KKM

Otoritas pajak melakukan koreksi atas biaya Charge from related parties-IT services sebesar Rp288.097.740,00 dengan dalil kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan substansi ekonomi dan manfaat langsung dari jasa tersebut. Merujuk pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-22/PJ/2013, Terbanding berargumen bahwa terdapat duplikasi biaya serta ketiadaan permintaan (demand) dari pihak penerima jasa, mengingat kondisi keuangan perusahaan yang mengalami kerugian selama enam tahun berturut-turut.

Konflik Tumpang Tindih Fungsi dan Argumentasi PT KKM

Konflik meruncing ketika Terbanding menemukan adanya pembayaran kepada pihak ketiga untuk jasa serupa, yang diinterpretasikan sebagai tumpang tindih fungsi. Namun, PT KKM (Pemohon Banding) secara argumentatif membedakan peran antara SCG CBM selaku penyedia jasa strategis/manajerial IT grup dengan vendor teknis pihak ketiga. Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa IT dari afiliasi mencakup pengelolaan krisis siber dan solusi digital ERP yang krusial bagi kelangsungan operasional perusahaan, terlepas dari posisi laba-rugi fiskal.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Bukti Konkret Manfaat Jasa

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa pembuktian dalam sengketa transfer pricing atas jasa harus melampaui sekadar dokumen formal. Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti konkret berupa korespondensi email operasional, Master Service Agreement yang detail, serta bukti aliran dana yang selaras dengan manfaat yang diterima. Majelis menolak argumen duplikasi karena terbukti bahwa pihak ketiga hanyalah sub-kontraktor teknis dari penyedia jasa utama di grup.

Implikasi Putusan: Efektivitas Sistem IT sebagai Biaya 3M

Putusan ini memberikan pesan kuat bahwa efektivitas sistem IT yang terintegrasi secara global merupakan komponen biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) yang sah. Sepanjang Wajib Pajak dapat mendemonstrasikan bahwa tanpa jasa tersebut operasional perusahaan akan terganggu, maka biaya tersebut dapat dikurangkan. Kemenangan ini menegaskan pentingnya dokumentasi rantai penyediaan jasa (supply chain) yang transparan dalam transaksi afiliasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007996.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2019

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007975.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011780.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011778.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007773.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011777.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007772.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011775.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011773.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011772.13/2023/PP/M.VIB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter