Menang Telak di Pengadilan Pajak! PT SNS Berhasil Batalkan Koreksi DPP PPN Miliaran Rupiah Terkait Retur Konsumen dan Mobil COP

Putusan Pengadilan Pajak | PPnBM | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010743.16/2023/PP/M.VA

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 April 2026 | 14:45 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan Pajak! PT SNS Berhasil Batalkan Koreksi DPP PPN Miliaran Rupiah Terkait Retur Konsumen dan Mobil COP

Substance Over Form: Analisis Kemenangan PT SNS atas Koreksi PPN Retur & Pasal 16D

Sengketa pajak ini bermula dari pemeriksaan terhadap PT SNS yang menghasilkan koreksi positif DPP PPN senilai Rp9.545.587.438 untuk Masa Pajak Januari 2020. Otoritas pajak melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi data, di mana retur penjualan dari pembeli non-PKP dianulir karena dianggap tidak memenuhi syarat formal.


Inti Konflik: Syarat Administratif vs. Kebenaran Materiil

Terbanding bersikeras bahwa tanpa nota retur yang mencantumkan kode seri faktur pajak sesuai PMK No. 65/PMK.03/2010, pengurangan DPP tidak sah. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa retur nyata terjadi secara substansi ekonomi dan telah dicatat dalam pembukuan serta inventory. Terkait aset Car Ownership Program (COP), Pemohon menegaskan bahwa Pajak Masukannya tidak pernah dikreditkan.

Resolusi Majelis Hakim: Mengedepankan Asas Substance Over Form

Majelis Hakim menilai bahwa ketidakmampuan pembeli non-PKP dalam memenuhi syarat formal nota retur tidak boleh merugikan hak penjual jika transaksi retur tersebut terbukti secara nyata dalam sistem inventory dan buku besar. Untuk isu Pasal 16D, Majelis meyakini bukti otentik bahwa Pajak Masukan atas perolehan kendaraan COP tidak dikreditkan, sehingga penyerahannya bukan merupakan objek PPN.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Putusan ini menegaskan pentingnya integritas pembukuan dan arus barang sebagai bukti utama. Kemenangan ini memberikan kepastian hukum bahwa selama substansi ekonomi dapat dibuktikan, kelemahan administratif dari pihak ketiga tidak menggugurkan hak perpajakan. Selain itu, pengelolaan aset kendaraan untuk karyawan (COP) harus didokumentasikan dengan ketat sejak perolehan untuk menghindari dispute Pasal 16D.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007996.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2019

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007975.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011780.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011778.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007773.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011777.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007772.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011775.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011773.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011772.13/2023/PP/M.VIB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter