Sengketa pajak ini bermula dari pemeriksaan terhadap PT SNS yang menghasilkan koreksi positif DPP PPN senilai Rp9.545.587.438 untuk Masa Pajak Januari 2020. Otoritas pajak melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi data, di mana retur penjualan dari pembeli non-PKP dianulir karena dianggap tidak memenuhi syarat formal.
Terbanding bersikeras bahwa tanpa nota retur yang mencantumkan kode seri faktur pajak sesuai PMK No. 65/PMK.03/2010, pengurangan DPP tidak sah. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa retur nyata terjadi secara substansi ekonomi dan telah dicatat dalam pembukuan serta inventory. Terkait aset Car Ownership Program (COP), Pemohon menegaskan bahwa Pajak Masukannya tidak pernah dikreditkan.
Majelis Hakim menilai bahwa ketidakmampuan pembeli non-PKP dalam memenuhi syarat formal nota retur tidak boleh merugikan hak penjual jika transaksi retur tersebut terbukti secara nyata dalam sistem inventory dan buku besar. Untuk isu Pasal 16D, Majelis meyakini bukti otentik bahwa Pajak Masukan atas perolehan kendaraan COP tidak dikreditkan, sehingga penyerahannya bukan merupakan objek PPN.
Putusan ini menegaskan pentingnya integritas pembukuan dan arus barang sebagai bukti utama. Kemenangan ini memberikan kepastian hukum bahwa selama substansi ekonomi dapat dibuktikan, kelemahan administratif dari pihak ketiga tidak menggugurkan hak perpajakan. Selain itu, pengelolaan aset kendaraan untuk karyawan (COP) harus didokumentasikan dengan ketat sejak perolehan untuk menghindari dispute Pasal 16D.