Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara PT KKM dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) senilai Rp31,3 miliar yang dipicu oleh perbedaan interpretasi atas hasil pengujian arus piutang dan penggunaan metode ekstrapolasi data oleh pemeriksa pajak. Konflik ini mencuat ketika Terbanding bersikuh bahwa terdapat penyerahan barang yang belum dilaporkan dalam SPT Masa September 2020, sementara Wajib Pajak menegaskan bahwa seluruh transaksi telah terekam secara akurat dan perbedaan yang muncul murni akibat masalah timing difference serta kesalahan metodologi dalam menghitung saldo piutang dan retur.
Inti sengketa ini terletak pada validitas penggunaan metode ekstrapolasi oleh Terbanding yang menggeneralisasi temuan data dari sampel tertentu untuk menetapkan nilai penyerahan di masa pajak lain tanpa melakukan verifikasi dokumen sumber secara menyeluruh. Terbanding berargumen bahwa arus uang dan arus piutang menunjukkan adanya potensi peredaran usaha yang tidak dilaporkan, namun argumen ini dibantah keras oleh PT KKM yang mampu menunjukkan bukti bahwa saldo piutang yang dikoreksi sebenarnya mencakup komponen PPN dan adanya transaksi retur penjualan yang diabaikan oleh fiskus. Selain itu, perbedaan cut-off antara pencatatan akuntansi perusahaan dengan sistem pelaporan faktur pajak menjadi titik krusial dalam pembuktian di persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya secara tegas menyatakan bahwa kebenaran materiil harus dijunjung tinggi dalam setiap penetapan pajak, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 76 dan 78 UU Pengadilan Pajak. Hakim menilai bahwa metode ekstrapolasi yang digunakan Terbanding tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat karena tidak didukung oleh rincian transaksi faktur pajak atau invoice yang valid. Sebaliknya, PT KKM berhasil menyajikan bukti dokumen yang komprehensif yang membuktikan bahwa seluruh penyerahan telah dilaporkan, baik pada masa pajak yang bersangkutan maupun masa pajak sebelumnya/sesudahnya. Kegagalan Terbanding dalam mengidentifikasi transaksi secara satu per satu (item-by-item) membuat koreksi tersebut dianggap sebagai dugaan semata yang tidak dapat dipertahankan.
Resolusi hukum ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan di Indonesia, terutama mengenai batas penggunaan metode tidak langsung dalam pemeriksaan pajak. Putusan ini menegaskan bahwa selama Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan yang lengkap dan tersedia dokumen sumber yang memadai, maka penggunaan ekstrapolasi atau metode perkiraan lainnya oleh fiskus harus dikesampingkan demi kepastian hukum. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding, memberikan kemenangan bagi PT KKM, dan mengingatkan otoritas pajak akan pentingnya akurasi pengujian arus barang dan piutang berbasis dokumen fisik yang nyata.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini