Menang Gugatan! Sanksi Bunga STP CV AM Harus Dibatalkan Karena Efek Domino Tax Amnesty

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000314.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 13:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan! Sanksi Bunga STP CV AM Harus Dibatalkan Karena Efek Domino Tax Amnesty

Sengketa Penerbitan STP PPN Masa Maret 2016 Akibat Pembetulan SPT Tax Amnesty CV AM

Sengketa bermula ketika CV AM (Penggugat) menerima STP PPN Masa Maret 2016 yang mengenakan sanksi bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP sebesar Rp89,8 juta akibat pembetulan SPT yang menyebabkan kurang bayar. Pembetulan ini bukan merupakan kesengajaan untuk menunda pembayaran, melainkan kepatuhan atas mandat Pasal 35 PMK 118/2016 bagi peserta Tax Amnesty untuk menghapus kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya. Tergugat bersikukuh bahwa penghapusan sanksi hanya berlaku untuk Masa Pajak Januari 2016, sementara untuk Masa Maret 2016 tetap dikenakan sanksi karena pembayaran dilakukan jauh setelah jatuh tempo pada tahun 2018.

Pandangan Hukum Majelis Hakim Mengenai Interpretasi Masa Pajak Berikutnya

Namun, Majelis Hakim memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan otoritas pajak terkait interpretasi "masa pajak berikutnya". Hakim menilai bahwa karena kelebihan bayar dari Desember 2015 telah dihapus sesuai ketentuan Tax Amnesty, maka seluruh dampak kurang bayar yang timbul di masa-masa setelahnya (termasuk Maret 2016) merupakan satu kesatuan akibat hukum yang tidak dapat dipisahkan. Majelis menekankan bahwa berdasarkan keadilan dan kepastian hukum, sanksi administrasi yang muncul semata-mata karena prosedur Pengampunan Pajak harus dihapuskan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (5) PMK 118/2016. Putusan ini menegaskan bahwa sanksi tidak boleh membebani Wajib Pajak yang telah beritikad baik mengikuti program pengampunan negara.

Analisis dan Implikasi Putusan Terhadap Fasilitas Penghapusan Sanksi

Analisis dan Implikasi Putusan: Putusan ini memberikan preseden penting bahwa interpretasi atas insentif atau fasilitas penghapusan sanksi dalam Program Pengampunan Pajak harus dilakukan secara substantif, bukan sekadar administratif-tekstual yang sempit. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menunjukkan pentingnya mengaitkan setiap pembetulan SPT dengan dasar hukum Program Pengampunan Pajak untuk menghindari sanksi yang tidak seharusnya timbul. Putusan "Kabul Seluruhnya" ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk lebih konsisten dalam menerapkan aturan pelaksana Tax Amnesty tanpa mendistorsi tujuan awal dari program tersebut.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001691.13/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009813.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001693.13/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008469.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010200.14/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009955.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006916.16/2020/PP/M.XVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PPh Article 22, fuel tax dispute, tax court decision, tax appeal, BBM producer, tax litigation, tpc transfer pricing, taxindo prime consulting, PPh 22 correction, PT DB

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010294.15/2020/PP/M.VIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000313.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter