Sengketa bermula ketika CV AM (Penggugat) menerima STP PPN Masa Maret 2016 yang mengenakan sanksi bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP sebesar Rp89,8 juta akibat pembetulan SPT yang menyebabkan kurang bayar. Pembetulan ini bukan merupakan kesengajaan untuk menunda pembayaran, melainkan kepatuhan atas mandat Pasal 35 PMK 118/2016 bagi peserta Tax Amnesty untuk menghapus kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya. Tergugat bersikukuh bahwa penghapusan sanksi hanya berlaku untuk Masa Pajak Januari 2016, sementara untuk Masa Maret 2016 tetap dikenakan sanksi karena pembayaran dilakukan jauh setelah jatuh tempo pada tahun 2018.
Namun, Majelis Hakim memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan otoritas pajak terkait interpretasi "masa pajak berikutnya". Hakim menilai bahwa karena kelebihan bayar dari Desember 2015 telah dihapus sesuai ketentuan Tax Amnesty, maka seluruh dampak kurang bayar yang timbul di masa-masa setelahnya (termasuk Maret 2016) merupakan satu kesatuan akibat hukum yang tidak dapat dipisahkan. Majelis menekankan bahwa berdasarkan keadilan dan kepastian hukum, sanksi administrasi yang muncul semata-mata karena prosedur Pengampunan Pajak harus dihapuskan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (5) PMK 118/2016. Putusan ini menegaskan bahwa sanksi tidak boleh membebani Wajib Pajak yang telah beritikad baik mengikuti program pengampunan negara.
Analisis dan Implikasi Putusan: Putusan ini memberikan preseden penting bahwa interpretasi atas insentif atau fasilitas penghapusan sanksi dalam Program Pengampunan Pajak harus dilakukan secara substantif, bukan sekadar administratif-tekstual yang sempit. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menunjukkan pentingnya mengaitkan setiap pembetulan SPT dengan dasar hukum Program Pengampunan Pajak untuk menghindari sanksi yang tidak seharusnya timbul. Putusan "Kabul Seluruhnya" ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk lebih konsisten dalam menerapkan aturan pelaksana Tax Amnesty tanpa mendistorsi tujuan awal dari program tersebut.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini