Kemenangan CV AM: Hakim Batalkan Sanksi STP PPN yang Muncul Akibat Ikut Program Tax Amnesty

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000313.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 13:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kemenangan CV AM: Hakim Batalkan Sanksi STP PPN yang Muncul Akibat Ikut Program Tax Amnesty

Efek Domino Partisipasi Dalam Program Pengampunan Pajak dan Sengketa Administratif CV Armada Mix

Efek domino partisipasi dalam program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) seringkali memicu sengketa administratif yang kompleks, terutama terkait penghapusan sanksi bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP. Dalam perkara CV AM, inti konflik bermula dari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Februari 2016 yang dianggap Tergugat sebagai keterlambatan pembayaran biasa, namun diklaim Penggugat sebagai konsekuensi wajib dari penghapusan kompensasi kelebihan pajak tahun 2015. Penggugat berargumen bahwa Pasal 35 ayat (4) dan (5) PMK 118/PMK.03/2016 secara eksplisit mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT Masa pasca-Tax Amnesty dan sekaligus mewajibkan otoritas pajak untuk menghapuskan sanksi yang timbul. Sebaliknya, Tergugat bersikeras bahwa fasilitas penghapusan sanksi tersebut hanya berlaku terbatas untuk Masa Pajak Januari 2016 dan tidak meluas ke masa-masa berikutnya.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak Memberikan Pertimbangan Hukum Komprehensif

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya memberikan pertimbangan hukum yang komprehensif dengan menyatakan bahwa pembetulan SPT Masa Februari 2016 oleh Penggugat merupakan instruksi langsung dari regulasi Pengampunan Pajak guna memastikan tidak ada lagi kompensasi dari tahun pajak terakhir yang masih tersisa. Majelis menegaskan bahwa sanksi administrasi dalam STP tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena sanksi tersebut muncul murni sebagai akibat dari pematuhan prosedur Tax Amnesty. Analisis atas putusan ini menunjukkan dampak signifikan bagi kepastian hukum; otoritas pajak tidak dapat memisahkan keterlambatan bayar dari konteks latar belakang pembetulan yang diwajibkan oleh undang-undang khusus (lex specialis). Kesimpulannya, putusan ini mempertegas bahwa perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang patuh mengikuti skema Tax Amnesty harus mencakup seluruh efek domino administratif yang timbul, sehingga keadilan substantif dapat tercapai.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006861.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001691.13/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009813.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001693.13/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008469.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010200.14/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009955.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006916.16/2020/PP/M.XVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000314.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PPh Article 22, fuel tax dispute, tax court decision, tax appeal, BBM producer, tax litigation, tpc transfer pricing, taxindo prime consulting, PPh 22 correction, PT DB

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter