Efek domino partisipasi dalam program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) seringkali memicu sengketa administratif yang kompleks, terutama terkait penghapusan sanksi bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP. Dalam perkara CV AM, inti konflik bermula dari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Februari 2016 yang dianggap Tergugat sebagai keterlambatan pembayaran biasa, namun diklaim Penggugat sebagai konsekuensi wajib dari penghapusan kompensasi kelebihan pajak tahun 2015. Penggugat berargumen bahwa Pasal 35 ayat (4) dan (5) PMK 118/PMK.03/2016 secara eksplisit mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT Masa pasca-Tax Amnesty dan sekaligus mewajibkan otoritas pajak untuk menghapuskan sanksi yang timbul. Sebaliknya, Tergugat bersikeras bahwa fasilitas penghapusan sanksi tersebut hanya berlaku terbatas untuk Masa Pajak Januari 2016 dan tidak meluas ke masa-masa berikutnya.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya memberikan pertimbangan hukum yang komprehensif dengan menyatakan bahwa pembetulan SPT Masa Februari 2016 oleh Penggugat merupakan instruksi langsung dari regulasi Pengampunan Pajak guna memastikan tidak ada lagi kompensasi dari tahun pajak terakhir yang masih tersisa. Majelis menegaskan bahwa sanksi administrasi dalam STP tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena sanksi tersebut muncul murni sebagai akibat dari pematuhan prosedur Tax Amnesty. Analisis atas putusan ini menunjukkan dampak signifikan bagi kepastian hukum; otoritas pajak tidak dapat memisahkan keterlambatan bayar dari konteks latar belakang pembetulan yang diwajibkan oleh undang-undang khusus (lex specialis). Kesimpulannya, putusan ini mempertegas bahwa perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang patuh mengikuti skema Tax Amnesty harus mencakup seluruh efek domino administratif yang timbul, sehingga keadilan substantif dapat tercapai.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini