Bukan Sekadar Uang Masuk: Mengapa Mutasi Kredit Rekening Bank Tidak Selalu Berarti Omzet Perusahaan?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010294.15/2020/PP/M.VIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 13:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Sekadar Uang Masuk: Mengapa Mutasi Kredit Rekening Bank Tidak Selalu Berarti Omzet Perusahaan?

Sengketa Pajak PT MBS: Pengujian Arus Uang (Cash Flow Test) Versus Pembuktian Dana Titipan

Direktur Jenderal Pajak seringkali menggunakan teknik pengujian arus uang (cash flow test) untuk menetapkan nilai peredaran usaha secara jabatan ketika Wajib Pajak dianggap tidak kooperatif atau pembukuan dinilai tidak kredibel. Dalam kasus PT MBS, Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp3.823.229.620,00 berdasarkan akumulasi mutasi kredit pada rekening koran bank perusahaan. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, fiskus berwenang menetapkan pajak terutang jika data dalam SPT tidak benar, dan setiap aliran uang masuk dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang belum dilaporkan sebagai omzet.

Inti Konflik: Klasifikasi Mutasi Rekening Koran Antara Pendapatan dan Dana Pihak Ketiga

Namun, esensi sengketa ini terletak pada klasifikasi transaksi di balik angka-angka tersebut. Pemohon Banding memberikan sanggahan yang kuat dengan merinci bahwa tidak semua uang masuk adalah pendapatan perusahaan. Terdapat komponen dana titipan pihak ketiga seperti bagi hasil tenant (konsinyasi), titipan Pajak Hiburan dan Pajak Parkir yang harus disetorkan ke Kas Daerah (bukan hak perusahaan), serta dana operasional (RAK) dari kantor pusat. Melalui proses uji bukti yang rigid di persidangan, Majelis Hakim menerapkan prinsip kebenaran materiil (substance over form). Majelis berpendapat bahwa selama Pemohon Banding dapat membuktikan hubungan kausalitas mutasi bank dengan dokumen pendukung seperti perjanjian konsinyasi dan bukti setor pajak daerah, maka mutasi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penghasilan. Keputusan ini menegaskan bahwa uji arus kas hanyalah alat indikasi awal, bukan bukti final penghasilan jika Wajib Pajak mampu membuktikan keberadaan dana titipan (trust fund) atau transaksi non-objek pajak lainnya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006861.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001691.13/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009813.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001693.13/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008469.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010200.14/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009955.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006916.16/2020/PP/M.XVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000314.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PPh Article 22, fuel tax dispute, tax court decision, tax appeal, BBM producer, tax litigation, tpc transfer pricing, taxindo prime consulting, PPh 22 correction, PT DB

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter