Direktur Jenderal Pajak seringkali menggunakan teknik pengujian arus uang (cash flow test) untuk menetapkan nilai peredaran usaha secara jabatan ketika Wajib Pajak dianggap tidak kooperatif atau pembukuan dinilai tidak kredibel. Dalam kasus PT MBS, Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp3.823.229.620,00 berdasarkan akumulasi mutasi kredit pada rekening koran bank perusahaan. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, fiskus berwenang menetapkan pajak terutang jika data dalam SPT tidak benar, dan setiap aliran uang masuk dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang belum dilaporkan sebagai omzet.
Namun, esensi sengketa ini terletak pada klasifikasi transaksi di balik angka-angka tersebut. Pemohon Banding memberikan sanggahan yang kuat dengan merinci bahwa tidak semua uang masuk adalah pendapatan perusahaan. Terdapat komponen dana titipan pihak ketiga seperti bagi hasil tenant (konsinyasi), titipan Pajak Hiburan dan Pajak Parkir yang harus disetorkan ke Kas Daerah (bukan hak perusahaan), serta dana operasional (RAK) dari kantor pusat. Melalui proses uji bukti yang rigid di persidangan, Majelis Hakim menerapkan prinsip kebenaran materiil (substance over form). Majelis berpendapat bahwa selama Pemohon Banding dapat membuktikan hubungan kausalitas mutasi bank dengan dokumen pendukung seperti perjanjian konsinyasi dan bukti setor pajak daerah, maka mutasi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penghasilan. Keputusan ini menegaskan bahwa uji arus kas hanyalah alat indikasi awal, bukan bukti final penghasilan jika Wajib Pajak mampu membuktikan keberadaan dana titipan (trust fund) atau transaksi non-objek pajak lainnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini