Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa PKP tidak dapat dijatuhi denda sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP apabila keterlambatan penerbitan Faktur Pajak disebabkan oleh kendala teknis sistem e-Faktur yang mewajibkan validasi dokumen BC 4.0 dari pihak eksternal. Putusan ini menjadi preseden krusial dalam perlindungan hak Wajib Pajak menghadapi rigiditas digitalisasi administrasi perpajakan yang belum terintegrasi sempurna secara real-time.
Sengketa ini bermula ketika Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada PT DOF atas dugaan keterlambatan penerbitan Faktur Pajak dengan kode 070 untuk penyerahan ke Kawasan Berikat pada Masa Pajak November 2022. Tergugat bersikeras bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN jo. PMK 18/2021, Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penyerahan barang, dan ketidaksesuaian tanggal invoice dengan tanggal faktur merupakan pelanggaran formal yang mutlak dikenakan denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak. Sebaliknya, PT DOF berargumen bahwa aplikasi e-Faktur secara sistematis menolak perekaman faktur kode 070 tanpa input nomor SPPB dan BC 4.0 yang valid, di mana dokumen tersebut diterbitkan oleh pembeli dan disetujui Pejabat Bea Cukai, sehingga waktu penerbitannya berada di luar kendali perusahaan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa esensi sanksi administrasi adalah alat paksa agar Wajib Pajak mematuhi norma hukum, namun penerapannya harus menjunjung tinggi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan kecermatan. Hakim menemukan fakta hukum bahwa keterlambatan bukan didasari oleh kelalaian atau niat jahat PT DOF, melainkan akibat hambatan sistemik dalam aplikasi e-Faktur yang mensyaratkan data dari sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang belum tersedia pada saat penyerahan. Membebankan sanksi atas kondisi yang secara teknis tidak memungkinkan untuk dipenuhi oleh Wajib Pajak adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak adil.
Putusan ini memberikan implikasi signifikan bahwa validitas sanksi administratif tidak hanya diukur dari teks undang-undang secara tekstual, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan teknis sistem yang disediakan oleh otoritas pajak itu sendiri. Kemenangan PT DOF menegaskan bahwa kegagalan sinkronisasi data antar-instansi (DJP dan DJBC) tidak boleh merugikan Wajib Pajak yang telah beritikad baik. Kesimpulannya, pengenaan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP dinyatakan batal demi hukum karena tidak terpenuhinya unsur kesalahan yang dapat diatribusikan kepada Penggugat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini