Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Menang di Pengadilan Pajak: PT LSI Buktikan Hak Treaty Tidak Gugur Hanya Karena Masalah Administratif

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007201.35/2019/PP/M.XA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 11:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Pengadilan Pajak: PT LSI Buktikan Hak Treaty Tidak Gugur Hanya Karena Masalah Administratif

Sengketa PPh Pasal 26 PT LSI: Substansi P3B vs Prosedur Administratif DGT-1

Sengketa PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa manajemen kepada residen Singapura menjadi inti perselisihan antara PT LSI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP melakukan koreksi dengan menerapkan tarif domestik 20% karena PT LSI dianggap gagal memenuhi syarat administratif penyampaian formulir DGT-1 secara tepat waktu dalam SPT Masa. Hal ini memicu perdebatan hukum mengenai apakah keterlambatan formal dapat membatalkan hak substansial Wajib Pajak yang dijamin dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura.

Inti Konflik: Hierarki Hukum dan Syarat Pemanfaatan Treaty

Inti konflik ini berpusat pada interpretasi hierarki hukum. Terbanding (DJP) bersikeras menggunakan PER-61/PJ/2009 yang mewajibkan penyampaian DGT-1 bersamaan dengan SPT Masa sebagai syarat mutlak pemanfaatan tarif P3B. Sebaliknya, Pemohon Banding (PT LSI) berargumen bahwa sebagai lex specialis, P3B memiliki kedudukan lebih tinggi. Berdasarkan Pasal 7 P3B Indonesia-Singapura, jasa manajemen merupakan laba usaha yang hanya boleh dipajaki di Singapura karena tidak ada Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Pertimbangan Majelis Hakim: Hak Substansial yang Dilindungi

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan keputusan progresif dengan mengacu pada PP 94/2010 dan PP 74/2011. Hakim berpendapat bahwa peraturan setingkat Direktur Jenderal Pajak tidak boleh membatasi atau menghilangkan hak yang diberikan oleh perjanjian internasional (P3B). Selama syarat substansial terpenuhi—yaitu penerima penghasilan adalah benar residen negara mitra P3B dan bukan penyalahgunaan treaty—maka manfaat pajak tidak boleh digugurkan hanya karena keterlambatan pelaporan administratif.

Implikasi: Kepastian Hukum Pajak Internasional

Implikasi dari putusan ini mempertegas kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa hak-hak dalam P3B dilindungi secara substansial. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa prosedur administratif dalam PER-61/PJ/2009 berfungsi sebagai tata cara, bukan penentu sah atau tidaknya hak pemajakan internasional. Hal ini menegaskan bahwa substansi ekonomi dan status residensi mengungguli hambatan prosedural yang bersifat teknis-administratif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011372.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005315.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014280.13-2020-PP-M.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUTP1-011400.162023PPM.XVIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001765.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014297.162020PPM.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001768.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004453.13/2022/PP/M.IIA Year 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001275.992024PPM.XVIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter