Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Sengketa PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa manajemen kepada residen Singapura menjadi inti perselisihan antara PT LSI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP melakukan koreksi dengan menerapkan tarif domestik 20% karena PT LSI dianggap gagal memenuhi syarat administratif penyampaian formulir DGT-1 secara tepat waktu dalam SPT Masa. Hal ini memicu perdebatan hukum mengenai apakah keterlambatan formal dapat membatalkan hak substansial Wajib Pajak yang dijamin dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura.
Inti konflik ini berpusat pada interpretasi hierarki hukum. Terbanding (DJP) bersikeras menggunakan PER-61/PJ/2009 yang mewajibkan penyampaian DGT-1 bersamaan dengan SPT Masa sebagai syarat mutlak pemanfaatan tarif P3B. Sebaliknya, Pemohon Banding (PT LSI) berargumen bahwa sebagai lex specialis, P3B memiliki kedudukan lebih tinggi. Berdasarkan Pasal 7 P3B Indonesia-Singapura, jasa manajemen merupakan laba usaha yang hanya boleh dipajaki di Singapura karena tidak ada Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan keputusan progresif dengan mengacu pada PP 94/2010 dan PP 74/2011. Hakim berpendapat bahwa peraturan setingkat Direktur Jenderal Pajak tidak boleh membatasi atau menghilangkan hak yang diberikan oleh perjanjian internasional (P3B). Selama syarat substansial terpenuhi—yaitu penerima penghasilan adalah benar residen negara mitra P3B dan bukan penyalahgunaan treaty—maka manfaat pajak tidak boleh digugurkan hanya karena keterlambatan pelaporan administratif.
Implikasi dari putusan ini mempertegas kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa hak-hak dalam P3B dilindungi secara substansial. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa prosedur administratif dalam PER-61/PJ/2009 berfungsi sebagai tata cara, bukan penentu sah atau tidaknya hak pemajakan internasional. Hal ini menegaskan bahwa substansi ekonomi dan status residensi mengungguli hambatan prosedural yang bersifat teknis-administratif.