Menang di Pengadilan Pajak: Mengapa Bunga yang Belum Dibayar Tidak Bisa Dipajaki PPh Pasal 26?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007431.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 April 2026 | 14:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Pengadilan Pajak: Mengapa Bunga yang Belum Dibayar Tidak Bisa Dipajaki PPh Pasal 26?

Sengketa Pemotongan PPh Pasal 26 atas Bunga Pinjaman: Interpretasi Terminologi "Paid" dalam P3B Indonesia-Korea Selatan

Latar Belakang Koreksi dan Perbedaan Interpretasi

Sengketa pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga pinjaman seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama ketika terdapat perbedaan interpretasi antara ketentuan domestik dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Kasus ini bermula dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Desember 2020 oleh Terbanding terhadap PT.KKM sebesar Rp1.248.883.333,00. Terbanding melakukan koreksi dengan argumen bahwa biaya bunga atas utang kepada KIC (Korea Selatan) telah jatuh tempo dan dicatat secara akrual, sehingga kewajiban pemotongan pajak timbul sesuai Pasal 26 ayat (1) UU PPh.

Prinsip Tax Treaty Provision dan Realisasi Pembayaran

Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi tersebut dengan mengedepankan prinsip tax treaty provision. Fokus argumentasi Pemohon Banding terletak pada interpretasi Pasal 11 P3B Indonesia-Korea Selatan yang menggunakan terminologi "dibayarkan" (paid). Pemohon Banding berpendapat bahwa selama tidak ada perpindahan dana secara nyata atau pembayaran tunai kepada subjek pajak luar negeri, maka hak pemajakan negara sumber belum dapat dieksekusi, meskipun secara akuntansi biaya tersebut telah diakui atau secara kontraktual telah jatuh tempo.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Kedudukan Lex Specialis

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memberikan penegasan mengenai kedudukan P3B sebagai lex specialis terhadap undang-undang domestik. Majelis menilai bahwa syarat pemajakan atas bunga dalam P3B Indonesia-Korea Selatan adalah terjadinya pembayaran. Karena Terbanding tidak mampu membuktikan adanya realisasi pembayaran bunga selama periode sengketa dan fakta menunjukkan Pemohon Banding mengalami kendala likuiditas, Majelis Hakim berpendapat bahwa kriteria "jatuh tempo" dalam UU PPh tidak dapat mengesampingkan kriteria "dibayarkan" dalam P3B.

Implikasi Hukum dan Kepastian Wajib Pajak

Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi para pelaku usaha yang memiliki transaksi afiliasi lintas batas. Secara hukum, putusan ini memperkuat kepastian bahwa dalam penerapan pemotongan pajak atas bunga kepada penduduk negara mitra P3B, momen pembayaran riil adalah faktor penentu terutangnya pajak. Hal ini memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak dari beban pajak atas biaya-biaya yang baru bersifat pengakuan akuntansi tanpa adanya aliran kas keluar. Kesimpulannya, penguatan argumen berbasis treaty overriding menjadi kunci dalam memenangkan sengketa serupa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007996.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2019

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007975.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011780.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011778.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007773.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011777.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007772.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011775.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011773.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011772.13/2023/PP/M.VIB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter