Sengketa pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga pinjaman seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama ketika terdapat perbedaan interpretasi antara ketentuan domestik dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Kasus ini bermula dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Desember 2020 oleh Terbanding terhadap PT.KKM sebesar Rp1.248.883.333,00. Terbanding melakukan koreksi dengan argumen bahwa biaya bunga atas utang kepada KIC (Korea Selatan) telah jatuh tempo dan dicatat secara akrual, sehingga kewajiban pemotongan pajak timbul sesuai Pasal 26 ayat (1) UU PPh.
Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi tersebut dengan mengedepankan prinsip tax treaty provision. Fokus argumentasi Pemohon Banding terletak pada interpretasi Pasal 11 P3B Indonesia-Korea Selatan yang menggunakan terminologi "dibayarkan" (paid). Pemohon Banding berpendapat bahwa selama tidak ada perpindahan dana secara nyata atau pembayaran tunai kepada subjek pajak luar negeri, maka hak pemajakan negara sumber belum dapat dieksekusi, meskipun secara akuntansi biaya tersebut telah diakui atau secara kontraktual telah jatuh tempo.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memberikan penegasan mengenai kedudukan P3B sebagai lex specialis terhadap undang-undang domestik. Majelis menilai bahwa syarat pemajakan atas bunga dalam P3B Indonesia-Korea Selatan adalah terjadinya pembayaran. Karena Terbanding tidak mampu membuktikan adanya realisasi pembayaran bunga selama periode sengketa dan fakta menunjukkan Pemohon Banding mengalami kendala likuiditas, Majelis Hakim berpendapat bahwa kriteria "jatuh tempo" dalam UU PPh tidak dapat mengesampingkan kriteria "dibayarkan" dalam P3B.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi para pelaku usaha yang memiliki transaksi afiliasi lintas batas. Secara hukum, putusan ini memperkuat kepastian bahwa dalam penerapan pemotongan pajak atas bunga kepada penduduk negara mitra P3B, momen pembayaran riil adalah faktor penentu terutangnya pajak. Hal ini memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak dari beban pajak atas biaya-biaya yang baru bersifat pengakuan akuntansi tanpa adanya aliran kas keluar. Kesimpulannya, penguatan argumen berbasis treaty overriding menjadi kunci dalam memenangkan sengketa serupa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini