Menang Banding Transfer Pricing! Mengapa Hakim Batalkan Koreksi Laba Operasi PT Rayovac? 

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000009.15/2021/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 09:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding Transfer Pricing! Mengapa Hakim Batalkan Koreksi Laba Operasi PT Rayovac? 

Sengketa Transfer Pricing: Metode TNMM, Pemilihan Pembanding, dan Kemenangan Hukum PT Rayovac Battery Indonesia

Sengketa harga transfer (transfer pricing) kembali menjadi sorotan utama dalam putusan terbaru yang melibatkan PT Rayovac Battery Indonesia (PT RBI), di mana otoritas pajak melakukan koreksi signifikan atas laba operasi melalui metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Fokus utama perkara ini terletak pada legitimasi pemilihan perusahaan pembanding yang digunakan untuk menentukan rentang kewajaran (interquartile range) atas transaksi afiliasi Wajib Pajak. Terbanding melakukan penyesuaian positif sebesar Rp40.158.423.000,00 setelah menilai laba operasi PT RBI berada di bawah median pembanding versi otoritas.

Inti Konflik: Analisis Kesebandingan dan Kriteria FAR

Konflik ini berpusat pada perbedaan tajam mengenai kriteria kesebandingan (comparability analysis). Terbanding berargumen bahwa dokumen harga transfer (TP Doc) Pemohon Banding tidak memadai dan memilih pembanding baru yang memiliki margin lebih tinggi. Di sisi lain, PT RBI membantah dengan tegas bahwa pembanding yang dipilih Terbanding tidak memiliki kesamaan fungsi, aset, dan risiko (FAR), serta mengabaikan faktor eksternal seperti fluktuasi pasar baterai global yang menekan margin keuntungan perusahaan.

Resolusi Majelis Hakim: Konsistensi Penerapan PER-32/PJ/2011

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan regulasi transfer pricing, khususnya PER-32/PJ/2011. Hakim menilai bahwa Terbanding gagal membuktikan bahwa perusahaan pembanding pilihannya lebih sebanding daripada yang diajukan oleh Wajib Pajak. Bukti-bukti di persidangan menunjukkan bahwa pembanding Pemohon Banding justru lebih akurat dalam merepresentasikan profil risiko industri baterai di Indonesia pada periode sengketa tersebut.

Implikasi: Kedalaman Analisis Fungsional sebagai Lini Pertahanan

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa kekuatan dokumentasi transfer pricing bukan hanya soal kepatuhan formal, melainkan soal kedalaman analisis fungsional yang dapat dipertanggungjawabkan di muka persidangan. Kemenangan mutlak PT RBI ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sepihak mengganti pembanding tanpa dasar analisis kesebandingan yang lebih kuat dan objektif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007781.99/2024/PP/M XVIIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -003197.15/2024/PP/M.VIB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007782.99/2024/PP/M XVIIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000517.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010734.99/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002839.16/2022/PP/M.IIIB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002645.16/2020/PP/M.IVB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010738.99/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010740.99/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002099.15/2023/PP/M.VB

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter