Sengketa harga transfer (transfer pricing) kembali menjadi sorotan utama dalam putusan terbaru yang melibatkan PT Rayovac Battery Indonesia (PT RBI), di mana otoritas pajak melakukan koreksi signifikan atas laba operasi melalui metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Fokus utama perkara ini terletak pada legitimasi pemilihan perusahaan pembanding yang digunakan untuk menentukan rentang kewajaran (interquartile range) atas transaksi afiliasi Wajib Pajak. Terbanding melakukan penyesuaian positif sebesar Rp40.158.423.000,00 setelah menilai laba operasi PT RBI berada di bawah median pembanding versi otoritas.
Konflik ini berpusat pada perbedaan tajam mengenai kriteria kesebandingan (comparability analysis). Terbanding berargumen bahwa dokumen harga transfer (TP Doc) Pemohon Banding tidak memadai dan memilih pembanding baru yang memiliki margin lebih tinggi. Di sisi lain, PT RBI membantah dengan tegas bahwa pembanding yang dipilih Terbanding tidak memiliki kesamaan fungsi, aset, dan risiko (FAR), serta mengabaikan faktor eksternal seperti fluktuasi pasar baterai global yang menekan margin keuntungan perusahaan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan regulasi transfer pricing, khususnya PER-32/PJ/2011. Hakim menilai bahwa Terbanding gagal membuktikan bahwa perusahaan pembanding pilihannya lebih sebanding daripada yang diajukan oleh Wajib Pajak. Bukti-bukti di persidangan menunjukkan bahwa pembanding Pemohon Banding justru lebih akurat dalam merepresentasikan profil risiko industri baterai di Indonesia pada periode sengketa tersebut.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa kekuatan dokumentasi transfer pricing bukan hanya soal kepatuhan formal, melainkan soal kedalaman analisis fungsional yang dapat dipertanggungjawabkan di muka persidangan. Kemenangan mutlak PT RBI ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sepihak mengganti pembanding tanpa dasar analisis kesebandingan yang lebih kuat dan objektif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini