Sengketa perpajakan antara PT Sri Trang Lingga Indonesia (PT SLI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan mengenai validitas dokumen administratif dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Thailand. Inti sengketa berfokus pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp772.815.620,00 atas pembayaran biaya Management Fee kepada pihak afiliasi di Thailand. DJP melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi biaya dengan argumen bahwa Wajib Pajak gagal menyerahkan dokumen Form DGT yang memenuhi kriteria PER-25/PJ/2018 pada saat pemeriksaan, sehingga manfaat tarif treaty tidak dapat diberikan.
Di sisi lain, PT SLI menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran atas jasa manajemen yang merupakan laba usaha (Business Profits) bagi penerima penghasilan di Thailand. Merujuk pada Article 7 P3B Indonesia-Thailand, hak pemajakan berada di negara domisili karena pihak Thailand tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. PT SLI membuktikan bahwa Form DGT yang dipermasalahkan sebenarnya telah tersedia dan divalidasi secara elektronik, sehingga syarat residensi subjek pajak luar negeri telah terpenuhi secara substansial.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa prosedur administratif yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tidak boleh membatasi atau menegasikan hak-hak Wajib Pajak yang telah dijamin dalam perjanjian internasional (P3B). Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti dokumen Form DGT-1 yang disampaikan dalam persidangan dan mengonfirmasi bahwa penerima penghasilan adalah penduduk pajak Thailand yang sah. Karena ketiadaan BUT di Indonesia telah terbukti, maka atas imbalan jasa tersebut tidak seharusnya dipotong PPh Pasal 26 di Indonesia.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa keabsahan dokumen administratif seperti Form DGT harus dinilai berdasarkan kebenaran materiil dan substansi subjek pajaknya. Putusan ini menguatkan prinsip pacta sunt servanda dalam hukum internasional, di mana ketentuan P3B memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan aturan pelaksana domestik yang bersifat administratif. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menjadi preseden penting untuk selalu memastikan kepatuhan pelaporan Form DGT secara tepat waktu tanpa kehilangan hak pembelaan melalui bukti-bukti materiil di persidangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini