Menang Banding: Bukti Administratif Form DGT Tidak Boleh Mengalahkan Substansi Tax Treaty

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001069/35/2024/PP/M/XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 April 2026 | 15:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding: Bukti Administratif Form DGT Tidak Boleh Mengalahkan Substansi Tax Treaty

Sengketa Pajak: Validitas Form DGT, Prosedur Administratif, dan P3B Indonesia-Thailand PT SLI

Sengketa perpajakan antara PT Sri Trang Lingga Indonesia (PT SLI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan mengenai validitas dokumen administratif dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Thailand. Inti sengketa berfokus pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp772.815.620,00 atas pembayaran biaya Management Fee kepada pihak afiliasi di Thailand. DJP melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi biaya dengan argumen bahwa Wajib Pajak gagal menyerahkan dokumen Form DGT yang memenuhi kriteria PER-25/PJ/2018 pada saat pemeriksaan, sehingga manfaat tarif treaty tidak dapat diberikan.

Inti Konflik: Kepatuhan Administratif vs Hak Substantif P3B

Di sisi lain, PT SLI menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran atas jasa manajemen yang merupakan laba usaha (Business Profits) bagi penerima penghasilan di Thailand. Merujuk pada Article 7 P3B Indonesia-Thailand, hak pemajakan berada di negara domisili karena pihak Thailand tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. PT SLI membuktikan bahwa Form DGT yang dipermasalahkan sebenarnya telah tersedia dan divalidasi secara elektronik, sehingga syarat residensi subjek pajak luar negeri telah terpenuhi secara substansial.

Resolusi Majelis Hakim: Mengesampingkan Batasan Administratif Demi Kepastian Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa prosedur administratif yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tidak boleh membatasi atau menegasikan hak-hak Wajib Pajak yang telah dijamin dalam perjanjian internasional (P3B). Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti dokumen Form DGT-1 yang disampaikan dalam persidangan dan mengonfirmasi bahwa penerima penghasilan adalah penduduk pajak Thailand yang sah. Karena ketiadaan BUT di Indonesia telah terbukti, maka atas imbalan jasa tersebut tidak seharusnya dipotong PPh Pasal 26 di Indonesia.

Implikasi: Prinsip Pacta Sunt Servanda dan Kebenaran Materiil

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa keabsahan dokumen administratif seperti Form DGT harus dinilai berdasarkan kebenaran materiil dan substansi subjek pajaknya. Putusan ini menguatkan prinsip pacta sunt servanda dalam hukum internasional, di mana ketentuan P3B memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan aturan pelaksana domestik yang bersifat administratif. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menjadi preseden penting untuk selalu memastikan kepatuhan pelaporan Form DGT secara tepat waktu tanpa kehilangan hak pembelaan melalui bukti-bukti materiil di persidangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000944/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005638.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 – 7 Mei 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000976/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000987/15/2021/PP/M/XIB Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005557.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004568.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 8 Mei 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001030/13/2021/PP/M/IIA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004218.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 – 18 Agustus 2022

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001039/18/2025/PP/M XVA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001044/99/2025/PP/M IXA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter