Lawan Transaksi Tak Setor PPN, Mengapa Penjual yang Ditagih? Bedah Kasus Sengketa PPN PT RI Melawan Dirjen Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000522.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 13:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lawan Transaksi Tak Setor PPN, Mengapa Penjual yang Ditagih? Bedah Kasus Sengketa PPN PT RI Melawan Dirjen Pajak

Sengketa PPN Masa Pajak November 2020: Isu Prosedur dan Substansi

Sengketa PPN Masa Pajak November 2020 antara PT RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti dua isu fundamental: prosedur penerbitan Keputusan Pembetulan dan substansi pemungutan PPN oleh pihak ketiga. Konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri melalui mekanisme reklasifikasi. Terbanding beralih dari argumentasi awal mengenai NTPN yang tidak teridentifikasi menjadi alasan "tidak ada bukti setor dari lawan transaksi" saat proses persidangan. Namun, langkah Terbanding menerbitkan Keputusan Pembetulan (KEP-NKEB) setelah jangka waktu 12 bulan Pasal 26 UU KUP dan saat proses banding sedang berjalan menjadi titik lemah prosedural yang fatal.

Inti Konflik Materiil dan Tanggung Jawab Penyetoran

Inti konflik materiil terletak pada perbedaan pandangan mengenai tanggung jawab penyetoran PPN untuk transaksi dengan Pemungut PPN (kode faktur 020/030). Terbanding bersikukuh bahwa tanpa bukti setoran di sistem mereka, penyerahan tersebut harus dikategorikan sebagai penyerahan yang dipungut sendiri oleh PT RI. Di sisi lain, PT RI sebagai Pemohon Banding memberikan bukti kuat berupa Invoice dan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dengan benar. Pemohon Banding menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 16A UU PPN, kewajiban memungut dan menyetor PPN pada transaksi dengan Bendaharawan atau BUMN berada sepenuhnya di tangan pemungut tersebut, bukan pada penyedia barang/jasa.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Keputusan Pembetulan yang diterbitkan Terbanding melampaui batas waktu 12 bulan sejak keberatan diterima adalah tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. Secara substansi, Majelis menilai bahwa PT RI telah memenuhi kewajiban formalnya. Kegagalan sistem atau kelalaian pemungut dalam menyetor pajak tidak boleh dibebankan kepada Wajib Pajak penjual melalui koreksi Pajak Keluaran. Majelis menekankan bahwa DJP seharusnya mengejar setoran pajak tersebut kepada pihak pemungut yang memiliki kewajiban undang-undang, bukan melakukan reklasifikasi secara sepihak terhadap PT RI.

Implikasi Hukum dan Kepastian Wajib Pajak

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi kepastian hukum di Indonesia. Pertama, ia menegaskan bahwa DJP tidak dapat menggunakan dalih pembetulan untuk mengubah substansi sengketa di luar koridor waktu yang diatur UU KUP. Kedua, putusan ini memperkuat perlindungan bagi Wajib Pajak dari ancaman tanggung jawab renteng yang tidak tepat sasaran pada transaksi dengan pemungut PPN. Kesimpulannya, hak tagih negara atas PPN yang belum setor harus ditujukan kepada subjek pajak yang menurut undang-undang wajib melakukan penyetoran, sehingga keadilan bagi pengusaha kena pajak tetap terjaga.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002782.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003215.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003217.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003218.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003219.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003718.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004655.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004779.16/2021/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007414.13/2023/PP/M XIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003932.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter