PT MAP menghadapi sengketa serius terkait pengkreditan Pajak Masukan senilai miliaran rupiah yang dikoreksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa pada Masa Pajak Agustus 2021 ini berfokus pada penerapan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, di mana DJP menggugurkan hak kredit pajak karena jawaban konfirmasi faktur pajak berstatus "Tidak Ada".
Inti konflik bermula ketika Terbanding (DJP) melakukan koreksi dengan dalih bahwa data faktur pajak tidak ditemukan dalam sistem informasi perpajakan, yang mengindikasikan lawan transaksi belum melaporkan PPN tersebut. DJP juga meragukan arus barang karena dokumen pendukung dianggap tidak memadai saat pemeriksaan. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut riil dan Pajak Pertambahan Nilai telah dibayar melalui harga perolehan, dibuktikan dengan arus uang yang valid melalui rekening koran bank.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pertimbangan hukum yang progresif dengan mengutamakan fakta material. Majelis berpendapat bahwa selama Wajib Pajak dapat membuktikan keberadaan transaksi melalui arus uang dan arus barang, maka kelalaian lawan transaksi dalam melaporkan faktur pajak tidak boleh menghapus hak pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Majelis menekankan bahwa pembeli tidak memiliki otoritas untuk memaksa penjual melapor, sehingga sanksi tidak seharusnya ditimpakan kepada pihak yang telah bertikad baik.
Analisis atas putusan ini menunjukkan dampak signifikan terhadap kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Putusan ini mempertegas bahwa validitas Pajak Masukan tidak hanya bergantung pada administrasi formal di sisi lawan transaksi, melainkan pada kebenaran materiil transaksi itu sendiri. Implikasinya, Wajib Pajak harus memastikan dokumentasi arus uang (rekening koran) dan arus barang (surat jalan/BAST) tersimpan dengan rapi untuk menghadapi potensi koreksi serupa di masa depan.
Kesimpulannya, pengadilan pajak secara konsisten melindungi Wajib Pajak yang memiliki iktikad baik. Kemenangan mutlak (Kabul Seluruhnya) dalam kasus PT MAP ini menjadi preseden penting bahwa konfirmasi "Tidak Ada" bukan merupakan alasan tunggal yang sah untuk menggugurkan hak pengkreditan Pajak Masukan sepanjang pembuktian materiil terpenuhi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini