Sengketa perpajakan yang melibatkan PT Sari Dumai Oleo (SDO) menyoroti kompleksitas penerapan secondary adjustment dalam transaksi afiliasi, di mana otoritas pajak merekarakterisasi selisih harga jual ekspor sebagai dividen konstruktif. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan, setiap kelebihan pembayaran yang dipengaruhi hubungan istimewa dapat dikategorikan sebagai dividen yang wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%. Isu hukum utama dalam perkara ini adalah apakah koreksi atas peredaran usaha pada PPh Badan secara otomatis dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 tanpa pembuktian adanya aliran ekonomis dividen yang nyata kepada pemegang saham.
Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas harga penjualan ekspor RBDPO milik SDO kepada Apical Malaysia dengan menggunakan data pasar MPOB. Terbanding berargumen bahwa rendahnya harga jual tersebut mengakibatkan adanya keuntungan yang beralih ke luar negeri, yang kemudian dianggap sebagai dividen terselubung. Sebaliknya, SDO membantah keras argumentasi tersebut dengan menyatakan bahwa pihak pembeli di Malaysia bukanlah pemegang saham langsung maupun tidak langsung, sehingga definisi "dividen" dalam P3B Indonesia-Malaysia tidak terpenuhi. Selain itu, SDO menegaskan bahwa analisis kesebandingan Terbanding cacat secara hukum karena tidak melakukan penyesuaian titik serah (FOB).
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap yang sangat logis dan konsisten terhadap hirarki sengketa. Mengingat koreksi PPh Pasal 26 ini merupakan dampak turunan (koreksi sekunder) dari sengketa PPh Badan, Majelis terlebih dahulu memeriksa keabsahan koreksi primernya. Dalam putusan terkait, Majelis telah membatalkan koreksi atas peredaran usaha karena metode CUP yang digunakan Terbanding terbukti tidak sebanding. Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa landasan utama dari dividen konstruktif tersebut telah gugur, sehingga koreksi PPh Pasal 26 tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertahankan.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa koreksi sekunder tidak dapat berdiri sendiri jika koreksi primernya dibatalkan oleh pengadilan. Kasus ini juga mempertegas pentingnya analisis kesebandingan yang akurat dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa rekarakterisasi penghasilan menjadi dividen harus didasarkan pada bukti material adanya hubungan kepemilikan modal, bukan sekadar selisih harga dalam transaksi dagang antar perusahaan dalam satu grup.
Kesimpulannya, kemenangan SDO dalam sengketa ini menegaskan prinsip mutatis mutandis dalam litigasi pajak. Keberhasilan mematahkan argumen Transfer Pricing pada level PPh Badan secara otomatis mengamankan posisi Wajib Pajak dari paparan pajak tambahan di level pemotongan/pemungutan. Wajib Pajak disarankan untuk selalu memastikan bahwa setiap penentuan harga transfer didukung oleh analisis fungsi, aset, dan risiko yang komprehensif untuk menghindari risiko koreksi berantai di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini