Koreksi Dividen Terselubung Rontok: Kemenangan Mutlak PT Sri Trang Lingga Indonesia di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001070/35/2024/PP/M/XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 April 2026 | 14:52 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi Dividen Terselubung Rontok: Kemenangan Mutlak PT Sri Trang Lingga Indonesia di Pengadilan Pajak

Sengketa Pajak: Secondary Adjustment, Dividen Terselubung, dan PPh Pasal 26 PT STLI

Sengketa pemotongan dan pemungutan pajak yang melibatkan PT Sri Trang Lingga Indonesia (STLI) mencapai titik terang setelah Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan putusan final atas koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26. Persoalan ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan secondary adjustment dengan mengategorikan selisih harga transaksi afiliasi sebagai dividen terselubung (constructive dividend) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Terbanding berargumen bahwa ketidakwajaran harga pada transaksi penjualan kepada pihak luar negeri menimbulkan manfaat ekonomi yang setara dengan dividen bagi pemegang saham, sehingga terutang PPh Pasal 26 sebesar Rp7.853.416.520,00.

Inti Konflik: Keterkaitan Koreksi Primer PPh Badan dan Sekunder PPh Pasal 26

Inti konflik hukum ini berpusat pada keterkaitan antara koreksi primer di PPh Badan dan koreksi sekunder di PPh Pasal 26. Pemohon Banding secara tegas menolak kualifikasi dividen tersebut karena lawan transaksi, Sri Trang International Pte Ltd, bukanlah pemegang saham langsung Pemohon. Selain itu, Pemohon berargumen bahwa tanpa adanya bukti aliran dana riil atau pembebasan utang, otoritas pajak tidak dapat secara otomatis menganggap selisih transfer pricing sebagai dividen, terutama ketika koreksi primer di PPh Badan sendiri sedang dalam proses sengketa banding.

Resolusi Majelis Hakim: Penerapan Prinsip Ketergantungan Hukum (Asesor)

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengedepankan prinsip ketergantungan hukum (asesor). Mengingat sengketa primer atas koreksi penjualan di PPh Badan PT STLI telah diputus terlebih dahulu dengan amar "Kabul Seluruhnya", maka dasar hukum untuk melakukan secondary adjustment menjadi gugur secara otomatis. Hakim berpendapat bahwa karena koreksi atas kewajaran harga transaksi (koreksi primer) telah dibatalkan, maka tidak ada lagi "selisih" yang dapat dikarakterisasi sebagai dividen terselubung.

Implikasi: Kepastian Hukum dalam Penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Resolusi hukum ini menegaskan bahwa secondary adjustment tidak dapat berdiri sendiri tanpa landasan koreksi primer yang inkrah dan sah secara hukum. Pembatalan seluruh koreksi ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh harus dilakukan secara hati-hati dan berjenjang. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh ketetapan pajak Terbanding karena hilangnya objek sengketa, yang berimplikasi pada nihilnya jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000943/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000944/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005638.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 – 7 Mei 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000976/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000987/15/2021/PP/M/XIB Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005557.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004568.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 8 Mei 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001030/13/2021/PP/M/IIA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004218.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 – 18 Agustus 2022

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001039/18/2025/PP/M XVA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter