Sengketa pemotongan dan pemungutan pajak yang melibatkan PT Sri Trang Lingga Indonesia (STLI) mencapai titik terang setelah Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan putusan final atas koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26. Persoalan ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan secondary adjustment dengan mengategorikan selisih harga transaksi afiliasi sebagai dividen terselubung (constructive dividend) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Terbanding berargumen bahwa ketidakwajaran harga pada transaksi penjualan kepada pihak luar negeri menimbulkan manfaat ekonomi yang setara dengan dividen bagi pemegang saham, sehingga terutang PPh Pasal 26 sebesar Rp7.853.416.520,00.
Inti konflik hukum ini berpusat pada keterkaitan antara koreksi primer di PPh Badan dan koreksi sekunder di PPh Pasal 26. Pemohon Banding secara tegas menolak kualifikasi dividen tersebut karena lawan transaksi, Sri Trang International Pte Ltd, bukanlah pemegang saham langsung Pemohon. Selain itu, Pemohon berargumen bahwa tanpa adanya bukti aliran dana riil atau pembebasan utang, otoritas pajak tidak dapat secara otomatis menganggap selisih transfer pricing sebagai dividen, terutama ketika koreksi primer di PPh Badan sendiri sedang dalam proses sengketa banding.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengedepankan prinsip ketergantungan hukum (asesor). Mengingat sengketa primer atas koreksi penjualan di PPh Badan PT STLI telah diputus terlebih dahulu dengan amar "Kabul Seluruhnya", maka dasar hukum untuk melakukan secondary adjustment menjadi gugur secara otomatis. Hakim berpendapat bahwa karena koreksi atas kewajaran harga transaksi (koreksi primer) telah dibatalkan, maka tidak ada lagi "selisih" yang dapat dikarakterisasi sebagai dividen terselubung.
Resolusi hukum ini menegaskan bahwa secondary adjustment tidak dapat berdiri sendiri tanpa landasan koreksi primer yang inkrah dan sah secara hukum. Pembatalan seluruh koreksi ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh harus dilakukan secara hati-hati dan berjenjang. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh ketetapan pajak Terbanding karena hilangnya objek sengketa, yang berimplikasi pada nihilnya jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini