Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011552.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 memberikan penegasan yuridis yang krusial terkait status dan validitas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 manakala Wajib Pajak telah menunaikan kewajiban PPh terutang yang sesungguhnya di akhir tahun fiskal (PPh Pasal 29). Dalam kasus gugatan yang diajukan oleh PT AH, sengketa berpusat pada penolakan Direktur Jenderal Pajak untuk membatalkan pokok STP yang timbul akibat kekurangan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2023, yang perhitungannya didasarkan pada SPT Tahunan Tahun 2022 Pembetulan ke-1. Prinsip self assessment dan fungsi PPh Pasal 25 sebagai angsuran semata menjadi inti analisis keberatan hukum.
Konflik utama bermula dari langkah Wajib Pajak yang melakukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun 2022, yang kemudian meningkatkan dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 bulanan. Perbedaan ini memicu penerbitan STP oleh DJP, yang didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP. Di pihak lain, Wajib Pajak berargumen bahwa PPh Pasal 25, sesuai Pasal 25 UU PPh, hanyalah prepayment untuk meringankan beban bayar dan bukan merupakan utang pajak final. PPh yang sesungguhnya terutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP, baru timbul pada akhir Tahun Pajak (PPh Pasal 29). Oleh karena itu, karena Wajib Pajak telah melunasi seluruh PPh Pasal 29 Tahun 2023, substansi penagihan pokok PPh Pasal 25 dalam STP menjadi gugur dan tidak relevan. DJP bersikukuh bahwa pokok pajak STP tidak dapat dibatalkan sesuai PMK 8/PMK.03/2013, yang membatasi pembatalan hanya pada sanksi administrasi.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan tegas menguatkan pandangan substansial Wajib Pajak. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan adalah bentuk itikad baik dalam menjalankan sistem self assessment. Lebih lanjut, Majelis menyatakan bahwa fungsi angsuran PPh Pasal 25 secara otomatis berakhir atau kehilangan signifikansinya ketika PPh terutang yang sebenarnya (PPh Pasal 29) telah dilunasi sepenuhnya. Konsekuensinya, penerbitan STP yang menagih pokok angsuran menjadi tidak berdasar secara substansial. Meskipun Majelis menganggap sanksi bunga Pasal 14 ayat (3) UU KUP tidak tepat diterapkan dalam konteks ini, sanksi administrasi sebesar Rp12.892.683,00 tetap dipertahankan Majelis hanya karena Wajib Pajak secara eksplisit menyatakan tidak keberatan atas pembayaran sanksi tersebut.
Keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan seluruhnya gugatan Wajib Pajak ini menciptakan preseden penting. Secara hukum, putusan ini memvalidasi strategi litigasi untuk membatalkan pokok STP PPh Pasal 25 yang diterbitkan karena kekurangan bayar angsuran, asalkan Wajib Pajak mampu membuktikan pelunasan PPh terutang akhir tahun. Implikasi putusan ini memperkuat prinsip hierarki utang pajak, di mana kewajiban final PPh Pasal 29 mengalahkan status estimasi PPh Pasal 25. Keputusan ini juga memberikan pelajaran penting bagi Wajib Pajak untuk lebih cermat dalam menentukan strategi litigasi, termasuk mempertimbangkan secara hati-hati pos sanksi yang mungkin secara hukum dapat dibantah namun secara sukarela diterima.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini