STP PPh Pasal 25 Dibatalkan! Kunci Kemenangan Wajib Pajak saat PPh Akhir Tahun Sudah Lunas

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011552.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 10 September 2026 | 10:46 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
STP PPh Pasal 25 Dibatalkan! Kunci Kemenangan Wajib Pajak saat PPh Akhir Tahun Sudah Lunas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011552.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 memberikan penegasan yuridis yang krusial terkait status dan validitas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 manakala Wajib Pajak telah menunaikan kewajiban PPh terutang yang sesungguhnya di akhir tahun fiskal (PPh Pasal 29). Dalam kasus gugatan yang diajukan oleh PT AH, sengketa berpusat pada penolakan Direktur Jenderal Pajak untuk membatalkan pokok STP yang timbul akibat kekurangan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2023, yang perhitungannya didasarkan pada SPT Tahunan Tahun 2022 Pembetulan ke-1. Prinsip self assessment dan fungsi PPh Pasal 25 sebagai angsuran semata menjadi inti analisis keberatan hukum.


Konflik utama bermula dari langkah Wajib Pajak yang melakukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun 2022, yang kemudian meningkatkan dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 bulanan. Perbedaan ini memicu penerbitan STP oleh DJP, yang didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP. Di pihak lain, Wajib Pajak berargumen bahwa PPh Pasal 25, sesuai Pasal 25 UU PPh, hanyalah prepayment untuk meringankan beban bayar dan bukan merupakan utang pajak final. PPh yang sesungguhnya terutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP, baru timbul pada akhir Tahun Pajak (PPh Pasal 29). Oleh karena itu, karena Wajib Pajak telah melunasi seluruh PPh Pasal 29 Tahun 2023, substansi penagihan pokok PPh Pasal 25 dalam STP menjadi gugur dan tidak relevan. DJP bersikukuh bahwa pokok pajak STP tidak dapat dibatalkan sesuai PMK 8/PMK.03/2013, yang membatasi pembatalan hanya pada sanksi administrasi.


Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan tegas menguatkan pandangan substansial Wajib Pajak. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan adalah bentuk itikad baik dalam menjalankan sistem self assessment. Lebih lanjut, Majelis menyatakan bahwa fungsi angsuran PPh Pasal 25 secara otomatis berakhir atau kehilangan signifikansinya ketika PPh terutang yang sebenarnya (PPh Pasal 29) telah dilunasi sepenuhnya. Konsekuensinya, penerbitan STP yang menagih pokok angsuran menjadi tidak berdasar secara substansial. Meskipun Majelis menganggap sanksi bunga Pasal 14 ayat (3) UU KUP tidak tepat diterapkan dalam konteks ini, sanksi administrasi sebesar Rp12.892.683,00 tetap dipertahankan Majelis hanya karena Wajib Pajak secara eksplisit menyatakan tidak keberatan atas pembayaran sanksi tersebut.


Keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan seluruhnya gugatan Wajib Pajak ini menciptakan preseden penting. Secara hukum, putusan ini memvalidasi strategi litigasi untuk membatalkan pokok STP PPh Pasal 25 yang diterbitkan karena kekurangan bayar angsuran, asalkan Wajib Pajak mampu membuktikan pelunasan PPh terutang akhir tahun. Implikasi putusan ini memperkuat prinsip hierarki utang pajak, di mana kewajiban final PPh Pasal 29 mengalahkan status estimasi PPh Pasal 25. Keputusan ini juga memberikan pelajaran penting bagi Wajib Pajak untuk lebih cermat dalam menentukan strategi litigasi, termasuk mempertimbangkan secara hati-hati pos sanksi yang mungkin secara hukum dapat dibantah namun secara sukarela diterima.


Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007030.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007239.152023PPM.XIVA Tahun 2024

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009962.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009964.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010311.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010312.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010313.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010321.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Tidak Dapat Diterima

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter