Hati-Hati Rekonsiliasi Ekspor! PT Federal Nittan Industries Berhasil Membatalkan Koreksi Pajak Ratusan Juta Rupiah Melalui Bukti Arus Dokumen yang Kuat

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008701.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 April 2026 | 13:55 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-Hati Rekonsiliasi Ekspor! PT Federal Nittan Industries Berhasil Membatalkan Koreksi Pajak Ratusan Juta Rupiah Melalui Bukti Arus Dokumen yang Kuat

Sengketa PPN: Batasan Ekstrapolasi Audit, Selisih Kurs, dan Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) PT FNI

Sengketa perpajakan yang melibatkan PT Federal Nittan Industries (PT FNI) menjadi preseden penting mengenai batasan kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan ekstrapolasi temuan pemeriksaan. Perselisihan ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Juni 2016 sebesar Rp464.671.211,00. Koreksi tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan PPh Badan yang merembet ke PPN (ekstrapolasi), di mana DJP mengklaim adanya penyerahan yang belum dilaporkan setelah membandingkan data SPT dengan konfirmasi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Inti Konflik: Metodologi Arus Piutang vs Timing Difference Pencatatan Ekspor

Inti konflik terletak pada perbedaan metodologi pengakuan pendapatan. Terbanding bersikeras menggunakan pendekatan arus piutang dan konfirmasi data ekspor eksternal untuk menetapkan adanya objek PPN terutang. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan pembelaan bahwa selisih tersebut bukan merupakan objek pajak baru, melainkan dampak dari perbedaan kurs mata uang asing dan timing difference (perbedaan waktu) pencatatan antara tanggal faktur dengan tanggal keberangkatan sarana pengangkut pada PEB. Pemohon Banding berargumen bahwa terdapat duplikasi data dalam penghitungan Terbanding yang tidak mengakomodasi pembatalan pesanan dan reklasifikasi akun akuntansi secara akurat.

Resolusi Majelis Hakim: Mengedepankan Kebenaran Material dan Bukti Fisik

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memberikan perlindungan terhadap kepastian hukum wajib pajak dengan mengedepankan kebenaran material. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti kunci seperti General Ledger, Invoice, rekaman rekening koran, dan dokumen PEB asli, Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah secara konsisten melaporkan seluruh penyerahannya. Majelis menilai bahwa koreksi Terbanding yang hanya didasarkan pada selisih angka tanpa mampu membuktikan adanya penyerahan fisik barang secara nyata tidak dapat dipertahankan.

Implikasi: Mitigasi Risiko Koreksi Administratif bagi Eksportir

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa metode ekstrapolasi tidak boleh digunakan secara semena-mena jika wajib pajak mampu menyajikan rekonsiliasi yang detail dan didukung bukti dokumen yang koheren. Kasus ini menjadi pengingat bagi setiap perusahaan manufaktur berorientasi ekspor untuk memperkuat sistem dokumentasi matching cost against revenue dan pencatatan selisih kurs guna memitigasi risiko koreksi administratif saat pemeriksaan pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002782.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003215.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003217.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003218.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003219.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003718.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004655.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004779.16/2021/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007414.13/2023/PP/M XIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003932.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter