Sengketa perpajakan yang melibatkan PT Federal Nittan Industries (PT FNI) menjadi preseden penting mengenai batasan kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan ekstrapolasi temuan pemeriksaan. Perselisihan ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Juni 2016 sebesar Rp464.671.211,00. Koreksi tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan PPh Badan yang merembet ke PPN (ekstrapolasi), di mana DJP mengklaim adanya penyerahan yang belum dilaporkan setelah membandingkan data SPT dengan konfirmasi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Inti konflik terletak pada perbedaan metodologi pengakuan pendapatan. Terbanding bersikeras menggunakan pendekatan arus piutang dan konfirmasi data ekspor eksternal untuk menetapkan adanya objek PPN terutang. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan pembelaan bahwa selisih tersebut bukan merupakan objek pajak baru, melainkan dampak dari perbedaan kurs mata uang asing dan timing difference (perbedaan waktu) pencatatan antara tanggal faktur dengan tanggal keberangkatan sarana pengangkut pada PEB. Pemohon Banding berargumen bahwa terdapat duplikasi data dalam penghitungan Terbanding yang tidak mengakomodasi pembatalan pesanan dan reklasifikasi akun akuntansi secara akurat.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memberikan perlindungan terhadap kepastian hukum wajib pajak dengan mengedepankan kebenaran material. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti kunci seperti General Ledger, Invoice, rekaman rekening koran, dan dokumen PEB asli, Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah secara konsisten melaporkan seluruh penyerahannya. Majelis menilai bahwa koreksi Terbanding yang hanya didasarkan pada selisih angka tanpa mampu membuktikan adanya penyerahan fisik barang secara nyata tidak dapat dipertahankan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa metode ekstrapolasi tidak boleh digunakan secara semena-mena jika wajib pajak mampu menyajikan rekonsiliasi yang detail dan didukung bukti dokumen yang koheren. Kasus ini menjadi pengingat bagi setiap perusahaan manufaktur berorientasi ekspor untuk memperkuat sistem dokumentasi matching cost against revenue dan pencatatan selisih kurs guna memitigasi risiko koreksi administratif saat pemeriksaan pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini