Sengketa harga transfer (transfer pricing) kembali menjadi fokus utama dalam putusan terbaru yang melibatkan PT OM, di mana otoritas pajak melakukan koreksi signifikan atas laba operasi berdasarkan analisis kesebandingan yang dianggap tidak tepat secara metodologi. Inti konflik berpusat pada penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-32/PJ/2011, khususnya mengenai pemilihan metode pengujian yang paling sesuai (The Most Appropriate Method) untuk transaksi afiliasi berupa pinjaman dana antar-perusahaan dalam grup SMBC.
Terbanding (DJP) melakukan koreksi melalui metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Operating Margin (OM), berargumen bahwa profitabilitas PT OM berada di bawah rentang kewajaran perusahaan pembanding di industri pembiayaan. Sebaliknya, Wajib Pajak membantah dengan tegas, menyatakan bahwa karena satu-satunya transaksi afiliasi adalah pinjaman, maka pengujian seharusnya dilakukan pada tingkat transaksi (suku bunga) menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), bukan pada tingkat laba operasi yang dipengaruhi oleh banyak variabel non-afiliasi.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya memberikan pendapat hukum yang krusial: pengujian kewajaran harus selaras dengan karakteristik transaksi. Majelis menegaskan bahwa DJP tidak dapat langsung melompat ke pengujian laba operasi (TNMM) tanpa terlebih dahulu membuktikan ketidakwajaran pada tingkat suku bunga pinjaman tersebut. Karena DJP gagal menunjukkan kaitan langsung antara rendahnya laba operasi dengan ketidakwajaran bunga pinjaman, maka dasar koreksi dianggap tidak kuat dan tidak berdasar hukum.
Implikasi dari putusan ini memberikan preseden penting bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi terbatas. Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara semena-mena melakukan general testing pada laba operasi jika transaksi afiliasi yang terjadi bersifat spesifik dan dapat diuji secara terpisah. Kemenangan PT OM ini menekankan pentingnya analisis fungsional yang tajam dan pemilihan metode transfer pricing yang benar-benar mencerminkan substansi transaksi ekonomi yang terjadi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini