Hanya Berdasarkan Asumsi Delivery Order? Simak Bagaimana PT KTN Memenangkan Sengketa Omzet Rp14 Miliar di Pengadilan Pajak 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004475.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 15 Juli 2026 | 13:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hanya Berdasarkan Asumsi Delivery Order? Simak Bagaimana PT KTN Memenangkan Sengketa Omzet Rp14 Miliar di Pengadilan Pajak 

Sengketa Pajak PT KTN: Koreksi Peredaran Usaha Metode Ekstrapolasi DO Versus Bukti Mutasi Stok Internal

Otoritas pajak melakukan koreksi positif atas peredaran usaha PT KTN senilai Rp14.022.534.642,00 melalui metode ekstrapolasi data pengiriman barang yang dianggap sebagai penjualan final. Persoalan hukum utama muncul ketika Terbanding menyamaratakan seluruh dokumen Delivery Order (DO) sebagai bukti realisasi pendapatan tanpa memisahkan transaksi mutasi stok antar gudang atau depo internal perusahaan. Berdasarkan prinsip akuntansi komersial dan regulasi perpajakan, pengakuan penghasilan harus didasarkan pada beralihnya manfaat dan risiko secara signifikan kepada pihak ketiga, bukan sekadar perpindahan fisik barang dalam satu entitas hukum yang sama.

Sanggahan Wajib Pajak Atas Rekapitulasi Penjualan dan Force Majeure Kebakaran

Dalam persidangan, Terbanding mempertahankan koreksinya dengan argumen bahwa Wajib Pajak tidak menyajikan dokumen pembukuan yang lengkap saat pemeriksaan karena alasan musibah kebakaran. Terbanding menggunakan data softcopy rekapitulasi penjualan yang telah diparaf oleh staf Wajib Pajak sebagai dasar absolut untuk menentukan omzet. Namun, Pemohon Banding memberikan bantahan kuat bahwa data tersebut merupakan catatan mutasi keluar total yang mencakup pengiriman ke Depo Distribusi. Pemohon Banding menekankan bahwa Depo tersebut adalah bagian dari internal perusahaan (bukan agen luar), sehingga pengiriman ke sana hanyalah perpindahan stok yang tidak menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Uji Bukti Materiil: Pembuktian Eksistensi Depo dan Ketiadaan Arus Uang

Majelis Hakim melakukan pendalaman melalui proses Uji Bukti dan menemukan bahwa metode penghitungan Terbanding hanya didasarkan pada asumsi perkalian jumlah DO dengan harga rata-rata tanpa didukung uji arus uang dan arus dokumen yang komprehensif. Majelis menilai Pemohon Banding berhasil membuktikan eksistensi Depo melalui bukti perjanjian sewa kantor dan bukti potong PPh Pasal 21 atas karyawan yang bekerja di Depo tersebut. Hal ini mengonfirmasi bahwa tidak semua barang keluar dari pabrik langsung berpindah kepemilikannya kepada pembeli. Karena Terbanding tidak mampu membuktikan adanya arus uang masuk atas selisih koreksi tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Implikasi Putusan Terhadap Metode Pemeriksaan dan Perlindungan Hukum Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya akurasi metode pemeriksaan pajak yang tidak boleh hanya bersandar pada satu jenis dokumen formal tanpa melakukan rekonsiliasi dengan arus uang. Kemenangan PT KTN menunjukkan bahwa keberadaan bukti sekunder yang konsisten, seperti bukti operasional kantor cabang/depo, dapat menjadi alat bukti yang sah untuk mematahkan asumsi otoritas pajak dalam hal dokumen primer hilang karena force majeure. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dari koreksi yang bersifat estimatif dan tidak didukung bukti material yang valid.

Kesimpulannya, sengketa ini dimenangkan oleh PT KTN karena kegagalan Terbanding dalam membuktikan terjadinya transaksi penjualan secara nyata kepada pihak luar atas seluruh barang yang keluar dari pabrik. Pelajaran penting bagi Wajib Pajak lainnya adalah untuk senantiasa mendokumentasikan setiap mutasi barang antar divisi secara tertib dan memastikan sistem informasi akuntansi mampu membedakan kode transaksi internal dan eksternal secara jelas guna menghindari risiko koreksi serupa di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002099.162021 PPM.IIA Tahun 2025

24 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-097083.15/2012/PP/M.XVA Tahun 2019

24 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-098674.15/2012/PP/M.XIVB Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-008527.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000049.122023 PPM.VA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-105342.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001719.132024 PPM.XVA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-108593.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-110928.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter