Otoritas pajak melakukan koreksi positif atas peredaran usaha PT KTN senilai Rp14.022.534.642,00 melalui metode ekstrapolasi data pengiriman barang yang dianggap sebagai penjualan final. Persoalan hukum utama muncul ketika Terbanding menyamaratakan seluruh dokumen Delivery Order (DO) sebagai bukti realisasi pendapatan tanpa memisahkan transaksi mutasi stok antar gudang atau depo internal perusahaan. Berdasarkan prinsip akuntansi komersial dan regulasi perpajakan, pengakuan penghasilan harus didasarkan pada beralihnya manfaat dan risiko secara signifikan kepada pihak ketiga, bukan sekadar perpindahan fisik barang dalam satu entitas hukum yang sama.
Dalam persidangan, Terbanding mempertahankan koreksinya dengan argumen bahwa Wajib Pajak tidak menyajikan dokumen pembukuan yang lengkap saat pemeriksaan karena alasan musibah kebakaran. Terbanding menggunakan data softcopy rekapitulasi penjualan yang telah diparaf oleh staf Wajib Pajak sebagai dasar absolut untuk menentukan omzet. Namun, Pemohon Banding memberikan bantahan kuat bahwa data tersebut merupakan catatan mutasi keluar total yang mencakup pengiriman ke Depo Distribusi. Pemohon Banding menekankan bahwa Depo tersebut adalah bagian dari internal perusahaan (bukan agen luar), sehingga pengiriman ke sana hanyalah perpindahan stok yang tidak menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
Majelis Hakim melakukan pendalaman melalui proses Uji Bukti dan menemukan bahwa metode penghitungan Terbanding hanya didasarkan pada asumsi perkalian jumlah DO dengan harga rata-rata tanpa didukung uji arus uang dan arus dokumen yang komprehensif. Majelis menilai Pemohon Banding berhasil membuktikan eksistensi Depo melalui bukti perjanjian sewa kantor dan bukti potong PPh Pasal 21 atas karyawan yang bekerja di Depo tersebut. Hal ini mengonfirmasi bahwa tidak semua barang keluar dari pabrik langsung berpindah kepemilikannya kepada pembeli. Karena Terbanding tidak mampu membuktikan adanya arus uang masuk atas selisih koreksi tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya akurasi metode pemeriksaan pajak yang tidak boleh hanya bersandar pada satu jenis dokumen formal tanpa melakukan rekonsiliasi dengan arus uang. Kemenangan PT KTN menunjukkan bahwa keberadaan bukti sekunder yang konsisten, seperti bukti operasional kantor cabang/depo, dapat menjadi alat bukti yang sah untuk mematahkan asumsi otoritas pajak dalam hal dokumen primer hilang karena force majeure. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dari koreksi yang bersifat estimatif dan tidak didukung bukti material yang valid.
Kesimpulannya, sengketa ini dimenangkan oleh PT KTN karena kegagalan Terbanding dalam membuktikan terjadinya transaksi penjualan secara nyata kepada pihak luar atas seluruh barang yang keluar dari pabrik. Pelajaran penting bagi Wajib Pajak lainnya adalah untuk senantiasa mendokumentasikan setiap mutasi barang antar divisi secara tertib dan memastikan sistem informasi akuntansi mampu membedakan kode transaksi internal dan eksternal secara jelas guna menghindari risiko koreksi serupa di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini