Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak internasional, terutama terkait perbedaan klasifikasi antara imbalan jasa dan royalti. Kasus ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2016 terhadap PT DSI. Otoritas pajak melakukan re-karakterisasi atas pembayaran imbalan jasa kepada DIKR menjadi pembayaran royalti atas pemanfaatan know-how. Terbanding mendasarkan argumennya pada analisis profil website penyedia jasa yang dianggap tidak memiliki lini bisnis jasa bantuan manajemen, melainkan fokus pada manufaktur, sehingga pembayaran tersebut dianggap sebagai imbalan atas informasi pengalaman industri.
Di sisi lain, PT DSI menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan murni jasa bantuan manajemen untuk ekspansi pasar di wilayah Korea dan Eropa. Berdasarkan Pasal 7 P3B Indonesia-Korea, penghasilan tersebut dikategorikan sebagai laba usaha (business profits) yang hak pemajakannya berada di negara domisili (Korea) selama tidak ada Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Namun, kendala utama muncul dalam pembuktian di persidangan ketika PT DSI tidak mampu menunjukkan dokumen administratif berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) atau form DGT-1 yang sah dan valid untuk periode transaksi terkait.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan pandangan yang menarik: secara substansi, Hakim menyetujui dalil Pemohon Banding bahwa berdasarkan bukti Entrustment Agreement, transaksi tersebut adalah penyerahan jasa dan bukan royalti. Hakim menolak penggunaan data website oleh Terbanding sebagai dasar penentuan substansi kontrak. Namun, Hakim menegaskan bahwa pemanfaatan tarif atau fasilitas P3B bersifat mandatory administratif. Kegagalan Pemohon Banding dalam menyajikan SKD/DGT-1 di persidangan menyebabkan fasilitas P3B tidak dapat diterapkan, sehingga ketentuan domestik (tarif 20%) tetap berlaku.
Implikasi dari putusan ini sangat fundamental bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi lintas batas. Meskipun secara substansi ekonomi sebuah transaksi dapat dibuktikan sebagai jasa, ketiadaan dokumen formal SKD akan menggugurkan seluruh klaim manfaat tax treaty. Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan formal dan material harus berjalan beriringan; kekuatan substansi hukum dalam kontrak tidak dapat menyelamatkan Wajib Pajak dari beban pajak domestik jika persyaratan administratif dikesampingkan.