Gagal Klaim Tax Treaty Karena Masalah Administratif? Belajar dari Sengketa PPh Pasal 26 PT DSI 

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001091.13/2020/PP/M.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 30 April 2026 | 10:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Klaim Tax Treaty Karena Masalah Administratif? Belajar dari Sengketa PPh Pasal 26 PT DSI 

Sengketa PPh Pasal 26: Klasifikasi Imbalan Jasa vs. Royalti dan Pentingnya Dokumen Formil

Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak internasional, terutama terkait perbedaan klasifikasi antara imbalan jasa dan royalti. Kasus ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2016 terhadap PT DSI. Otoritas pajak melakukan re-karakterisasi atas pembayaran imbalan jasa kepada DIKR menjadi pembayaran royalti atas pemanfaatan know-how. Terbanding mendasarkan argumennya pada analisis profil website penyedia jasa yang dianggap tidak memiliki lini bisnis jasa bantuan manajemen, melainkan fokus pada manufaktur, sehingga pembayaran tersebut dianggap sebagai imbalan atas informasi pengalaman industri.

Argumen Laba Usaha Berdasarkan P3B Indonesia-Korea

Di sisi lain, PT DSI menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan murni jasa bantuan manajemen untuk ekspansi pasar di wilayah Korea dan Eropa. Berdasarkan Pasal 7 P3B Indonesia-Korea, penghasilan tersebut dikategorikan sebagai laba usaha (business profits) yang hak pemajakannya berada di negara domisili (Korea) selama tidak ada Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Namun, kendala utama muncul dalam pembuktian di persidangan ketika PT DSI tidak mampu menunjukkan dokumen administratif berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) atau form DGT-1 yang sah dan valid untuk periode transaksi terkait.

Pertimbangan Hakim: Kekuatan Substansi vs. Kewajiban Administratif

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan pandangan yang menarik: secara substansi, Hakim menyetujui dalil Pemohon Banding bahwa berdasarkan bukti Entrustment Agreement, transaksi tersebut adalah penyerahan jasa dan bukan royalti. Hakim menolak penggunaan data website oleh Terbanding sebagai dasar penentuan substansi kontrak. Namun, Hakim menegaskan bahwa pemanfaatan tarif atau fasilitas P3B bersifat mandatory administratif. Kegagalan Pemohon Banding dalam menyajikan SKD/DGT-1 di persidangan menyebabkan fasilitas P3B tidak dapat diterapkan, sehingga ketentuan domestik (tarif 20%) tetap berlaku.

Implikasi bagi Kepatuhan Pajak Lintas Batas

Implikasi dari putusan ini sangat fundamental bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi lintas batas. Meskipun secara substansi ekonomi sebuah transaksi dapat dibuktikan sebagai jasa, ketiadaan dokumen formal SKD akan menggugurkan seluruh klaim manfaat tax treaty. Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan formal dan material harus berjalan beriringan; kekuatan substansi hukum dalam kontrak tidak dapat menyelamatkan Wajib Pajak dari beban pajak domestik jika persyaratan administratif dikesampingkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010514.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010510.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010113.99/2023/PP/M.XIVA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010512.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010511.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-012913.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001172.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010516.13/2023/PP/M.XXA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter