Pemeriksa pajak sering kali menggunakan asumsi atau data historis saat Wajib Pajak dianggap tidak kooperatif dalam memberikan dokumen pendukung biaya operasional. Dalam kasus PT ASL, Terbanding melakukan koreksi HPP menggunakan metode standard costing berbasis data tahun 2014 untuk tahun pajak 2017 karena keterbatasan dokumen saat pemeriksaan lapangan. Namun, Pemohon Banding berhasil mematahkan asumsi tersebut di persidangan dengan menyajikan bukti materialitas berupa buku besar dan arus uang yang valid.
Konflik inti berpusat pada keabsahan bukti pendukung biaya operasional kebun. Terbanding berpendapat bahwa tanpa dokumen sumber yang lengkap, biaya tidak dapat diakui. Sebaliknya, Pemohon Banding menekankan bahwa data historis 2014 tidak relevan untuk mencerminkan kondisi ekonomi 2017. Majelis Hakim kemudian melakukan uji bukti mendalam dan menemukan bahwa sebagian besar biaya telah didukung dokumen kompeten, sehingga penggunaan standard costing oleh Terbanding dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian besar klaim biaya Pemohon Banding karena fakta persidangan membuktikan adanya realisasi biaya yang nyata. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa koreksi pajak tidak boleh didasarkan pada asumsi atau data yang sudah kadaluwarsa. Wajib Pajak diingatkan untuk selalu menjaga integritas dokumen sumber, sementara DJP dituntut untuk lebih objektif dalam melakukan penilaian berdasarkan data tahun berjalan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini