DJP Kalah Telak! Mengapa Penggunaan Data Tahun 2014 untuk Koreksi Pajak 2017 Dibatalkan Hakim? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004479.15/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 15 Juli 2026 | 13:45 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
DJP Kalah Telak! Mengapa Penggunaan Data Tahun 2014 untuk Koreksi Pajak 2017 Dibatalkan Hakim? 

Sengketa Pajak PT ASL: Uji Materiil Koreksi HPP Berbasis Standard Costing dan Data Historis

Pemeriksa pajak sering kali menggunakan asumsi atau data historis saat Wajib Pajak dianggap tidak kooperatif dalam memberikan dokumen pendukung biaya operasional. Dalam kasus PT ASL, Terbanding melakukan koreksi HPP menggunakan metode standard costing berbasis data tahun 2014 untuk tahun pajak 2017 karena keterbatasan dokumen saat pemeriksaan lapangan. Namun, Pemohon Banding berhasil mematahkan asumsi tersebut di persidangan dengan menyajikan bukti materialitas berupa buku besar dan arus uang yang valid.

Keabsahan Bukti Operasional Kebun dan Relevansi Data Tahun Berjalan

Konflik inti berpusat pada keabsahan bukti pendukung biaya operasional kebun. Terbanding berpendapat bahwa tanpa dokumen sumber yang lengkap, biaya tidak dapat diakui. Sebaliknya, Pemohon Banding menekankan bahwa data historis 2014 tidak relevan untuk mencerminkan kondisi ekonomi 2017. Majelis Hakim kemudian melakukan uji bukti mendalam dan menemukan bahwa sebagian besar biaya telah didukung dokumen kompeten, sehingga penggunaan standard costing oleh Terbanding dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Putusan Majelis Hakim dan Implikasi Terhadap Otoritas Koreksi Pajak

Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian besar klaim biaya Pemohon Banding karena fakta persidangan membuktikan adanya realisasi biaya yang nyata. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa koreksi pajak tidak boleh didasarkan pada asumsi atau data yang sudah kadaluwarsa. Wajib Pajak diingatkan untuk selalu menjaga integritas dokumen sumber, sementara DJP dituntut untuk lebih objektif dalam melakukan penilaian berdasarkan data tahun berjalan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002099.162021 PPM.IIA Tahun 2025

24 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-097083.15/2012/PP/M.XVA Tahun 2019

24 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-098674.15/2012/PP/M.XIVB Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-008527.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000049.122023 PPM.VA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-105342.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001719.132024 PPM.XVA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-108593.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-110928.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter