Sengketa pajak antara PT EHI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada pembatalan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp10.000.000.000. Perselisihan ini berakar pada perbedaan metodologi antara accrual basis yang dianut wajib pajak dengan metode uji arus kas (rekonsiliasi bank) yang digunakan otoritas pajak dalam menentukan saat terutangnya PPN atas penyerahan barang dan jasa.
Inti konflik bermula ketika Terbanding (DJP) melakukan pemeriksaan dan menemukan aliran uang masuk di rekening koran Pemohon Banding (PT EHI) yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2016. Terbanding berargumen berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) UU PPN bahwa setiap uang masuk dianggap sebagai pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah terjadi. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa sengketa ini hanyalah masalah timing difference dan adanya mutasi kas non-objek pajak, seperti setoran modal dan transfer internal antar rekening perusahaan yang secara substansi akuntansi bukan merupakan imbalan penyerahan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memberikan perlindungan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Hakim menekankan bahwa otoritas pajak tidak diperkenankan melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi selisih angka tanpa mampu membuktikan secara spesifik transaksi penyerahan mana yang menjadi dasar timbulnya utang pajak. Melalui pengujian bukti yang mendalam di persidangan, terbukti bahwa arus uang tersebut berasal dari setoran modal dan transaksi non-penyerahan lainnya yang didukung oleh dokumen hukum yang valid.
Implikasi dari putusan ini menegaskan kembali prinsip bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi yang objeknya harus jelas dan nyata. Kemenangan PT EHI memberikan preseden penting bagi dunia usaha bahwa rekonsiliasi kas tidak boleh serta-merta dijadikan alat otomatis untuk menetapkan pajak jika tidak disertai bukti material adanya penyerahan BKP/JKP. Wajib Pajak disarankan untuk senantiasa mendokumentasikan setiap mutasi kas non-operasional guna memitigasi risiko koreksi serupa di masa depan.