Sengketa koreksi sekunder (secondary adjustment) atas transaksi afiliasi senilai Rp10.071.661.538 menjadi titik sentral dalam persidangan ini, di mana otoritas pajak berupaya menerapkan rekarakterisasi selisih transfer pricing menjadi dividen terselubung (constructive dividend). Terbanding menggunakan instrumen Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020 sebagai landasan operasional untuk menarik pajak atas aliran dana yang dianggap sebagai manfaat ekonomi bagi grup perusahaan di luar negeri. Inti konflik terletak pada validitas koreksi utama (primary adjustment) di PPh Badan dan penerapan aturan dividen pada pihak yang bukan merupakan pemegang saham langsung.
Pemohon Banding secara konsisten menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Terbanding untuk melakukan koreksi sekunder selama koreksi utamanya masih dalam sengketa dan tidak terbukti. Lebih lanjut, Pemohon menolak interpretasi Terbanding yang menyamakan seluruh selisih harga transaksi afiliasi sebagai pembagian laba, mengingat lawan transaksi bukanlah entitas yang memiliki saham secara langsung pada perusahaan. Penggunaan PMK-22/PMK.03/2020 oleh Terbanding juga dikritik karena regulasi tersebut sejatinya mengatur mekanisme Advance Pricing Agreement (APA), bukan mandat umum untuk rekarakterisasi pajak dalam pemeriksaan rutin.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap tegas bahwa eksistensi koreksi sekunder sangat bergantung pada status hukum koreksi utama. Mengingat koreksi pada PPh Badan tahun 2021 telah dibatalkan melalui putusan sebelumnya, maka tuduhan adanya dividen terselubung kehilangan landasan faktual dan yuridisnya. Majelis Hakim berpendapat bahwa tanpa adanya koreksi primer yang inkrah, maka tidak ada selisih yang dapat direkarakterisasi menjadi objek PPh Pasal 26.
Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi Wajib Pajak terhadap potensi pengenaan pajak berganda secara ekonomi akibat secondary adjustment yang tidak hati-hati. Putusan ini menegaskan prinsip "follow the money" dan keterkaitan logis antar jenis pajak, di mana pembatalan pada pajak pangkal (PPh Badan) harus diikuti dengan pembatalan pada pajak ikutan (PPh Pasal 26). Kesimpulannya, otoritas pajak tidak dapat mempertahankan koreksi sekunder jika dasar koreksi utamanya telah gugur di persidangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini