Debat Panas Dividen Terselubung: Mengapa Koreksi PPh Pasal 26 Dibatalkan Pengadilan Pajak?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001068/35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 April 2026 | 15:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Debat Panas Dividen Terselubung: Mengapa Koreksi PPh Pasal 26 Dibatalkan Pengadilan Pajak?

Sengketa Pajak: Secondary Adjustment, Dividen Terselubung, dan Koreksi PPh Pasal 26

Sengketa koreksi sekunder (secondary adjustment) atas transaksi afiliasi senilai Rp10.071.661.538 menjadi titik sentral dalam persidangan ini, di mana otoritas pajak berupaya menerapkan rekarakterisasi selisih transfer pricing menjadi dividen terselubung (constructive dividend). Terbanding menggunakan instrumen Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020 sebagai landasan operasional untuk menarik pajak atas aliran dana yang dianggap sebagai manfaat ekonomi bagi grup perusahaan di luar negeri. Inti konflik terletak pada validitas koreksi utama (primary adjustment) di PPh Badan dan penerapan aturan dividen pada pihak yang bukan merupakan pemegang saham langsung.

Inti Konflik: Validitas Koreksi Utama dan Interpretasi Dividen Konstruktif

Pemohon Banding secara konsisten menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Terbanding untuk melakukan koreksi sekunder selama koreksi utamanya masih dalam sengketa dan tidak terbukti. Lebih lanjut, Pemohon menolak interpretasi Terbanding yang menyamakan seluruh selisih harga transaksi afiliasi sebagai pembagian laba, mengingat lawan transaksi bukanlah entitas yang memiliki saham secara langsung pada perusahaan. Penggunaan PMK-22/PMK.03/2020 oleh Terbanding juga dikritik karena regulasi tersebut sejatinya mengatur mekanisme Advance Pricing Agreement (APA), bukan mandat umum untuk rekarakterisasi pajak dalam pemeriksaan rutin.

Resolusi Majelis Hakim: Ketergantungan Koreksi Sekunder pada Status Hukum Koreksi Utama

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap tegas bahwa eksistensi koreksi sekunder sangat bergantung pada status hukum koreksi utama. Mengingat koreksi pada PPh Badan tahun 2021 telah dibatalkan melalui putusan sebelumnya, maka tuduhan adanya dividen terselubung kehilangan landasan faktual dan yuridisnya. Majelis Hakim berpendapat bahwa tanpa adanya koreksi primer yang inkrah, maka tidak ada selisih yang dapat direkarakterisasi menjadi objek PPh Pasal 26.

Implikasi: Prinsip "Follow the Money" dan Perlindungan Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi Wajib Pajak terhadap potensi pengenaan pajak berganda secara ekonomi akibat secondary adjustment yang tidak hati-hati. Putusan ini menegaskan prinsip "follow the money" dan keterkaitan logis antar jenis pajak, di mana pembatalan pada pajak pangkal (PPh Badan) harus diikuti dengan pembatalan pada pajak ikutan (PPh Pasal 26). Kesimpulannya, otoritas pajak tidak dapat mempertahankan koreksi sekunder jika dasar koreksi utamanya telah gugur di persidangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000944/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005638.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 – 7 Mei 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000976/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000987/15/2021/PP/M/XIB Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005557.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004568.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 8 Mei 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001030/13/2021/PP/M/IIA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004218.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 – 18 Agustus 2022

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001039/18/2025/PP/M XVA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001044/99/2025/PP/M IXA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter