Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang PPN. Sengketa ini berawal dari temuan pemeriksa mengenai adanya pelepasan aset berupa kendaraan dalam laporan keuangan audit yang dianggap belum diterbitkan Faktur Pajaknya. Namun, fakta di persidangan mengungkapkan bahwa aset tersebut adalah unit Geoprobe, sebuah alat bor tanah khusus, yang secara administratif dicatat dalam kategori kendaraan.
Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa atas penjualan unit tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN, meskipun terdapat perbedaan waktu pencatatan. Majelis Hakim menegaskan bahwa esensi dari Pasal 16D adalah pengenaan pajak atas penyerahan aset sepanjang PPN masukan atas perolehannya dapat dikreditkan.
Karena Pemohon Banding telah memungut dan melaporkan PPN tersebut, maka koreksi Terbanding dinyatakan tidak berdasar secara hukum. Implikasinya, Wajib Pajak harus sangat teliti dalam sinkronisasi antara pencatatan akuntansi aktiva tetap dengan pelaporan Faktur Pajak untuk menghindari sengketa serupa.