Bukan Sekadar Kendaraan Bermotor: Mengapa Penjualan Geoprobe PT EI Berhasil Lolos dari Koreksi Pasal 16D?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003200.16/2024/PP/M.VIB

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 14:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Sekadar Kendaraan Bermotor: Mengapa Penjualan Geoprobe PT EI Berhasil Lolos dari Koreksi Pasal 16D?

Sengketa Pasal 16D UU PPN: Sinkronisasi Aktiva Tetap dan Faktur Pajak

Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang PPN. Sengketa ini berawal dari temuan pemeriksa mengenai adanya pelepasan aset berupa kendaraan dalam laporan keuangan audit yang dianggap belum diterbitkan Faktur Pajaknya. Namun, fakta di persidangan mengungkapkan bahwa aset tersebut adalah unit Geoprobe, sebuah alat bor tanah khusus, yang secara administratif dicatat dalam kategori kendaraan.


Inti Konflik: Perbedaan Waktu Pencatatan vs. Eksistensi Faktur

Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa atas penjualan unit tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN, meskipun terdapat perbedaan waktu pencatatan. Majelis Hakim menegaskan bahwa esensi dari Pasal 16D adalah pengenaan pajak atas penyerahan aset sepanjang PPN masukan atas perolehannya dapat dikreditkan.

Resolusi Majelis Hakim: Esensi Pemungutan Pajak

Karena Pemohon Banding telah memungut dan melaporkan PPN tersebut, maka koreksi Terbanding dinyatakan tidak berdasar secara hukum. Implikasinya, Wajib Pajak harus sangat teliti dalam sinkronisasi antara pencatatan akuntansi aktiva tetap dengan pelaporan Faktur Pajak untuk menghindari sengketa serupa.
Analisa Lengkap dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002782.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003215.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003217.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003218.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003219.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003718.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004655.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004779.16/2021/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007414.13/2023/PP/M XIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003932.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter