Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri karena menganggap biaya-biaya tertentu merupakan pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri. Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa pengeluaran operasional perusahaan untuk kepentingan karyawan dan CSR bukan merupakan objek pajak jika tidak memenuhi unsur penyerahan konsumtif.
Sengketa ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan ekualisasi biaya dalam laporan laba rugi PT Federal Nittan Industries (FNI) dan mengategorikannya sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN. Terbanding berargumen bahwa setiap pengeluaran yang memberikan manfaat kepada pihak luar atau karyawan tanpa adanya imbalan langsung harus dipungut PPN-nya.
Sebaliknya, PT FNI memberikan bantahan bahwa biaya-biaya tersebut, seperti penyediaan makan minum di pabrik, seragam, dan kegiatan CSR, merupakan biaya yang bersifat produktif dan wajib dikeluarkan demi kelancaran operasional perusahaan. PT FNI menekankan bahwa tidak ada niat untuk melakukan "penyerahan" dalam arti komersial atas biaya-biaya operasional tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sifat pengeluaran tersebut. Majelis merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang membedakan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan konsumtif. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya unsur penyerahan konsumtif atau promosi yang menjadi objek PPN. Karena pengeluaran tersebut terbukti sebagai beban operasional yang melekat pada kegiatan usaha (3M), maka koreksi DPP PPN tersebut dibatalkan sepenuhnya.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak manufaktur untuk lebih teliti dalam melakukan klasifikasi akun biaya. Pelajaran utamanya adalah pentingnya memisahkan dokumentasi antara biaya operasional yang bersifat wajib bagi perusahaan dengan pemberian yang bersifat sukarela atau murni konsumtif agar terhindar dari potensi koreksi penyerahan cuma-cuma dalam pemeriksaan pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini