Biaya Langganan Software Grup Perusahaan Bisa Kena Pajak Royalti 15%

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004466.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 15 Juli 2026 | 14:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Biaya Langganan Software Grup Perusahaan Bisa Kena Pajak Royalti 15%

Sengketa Pajak PT GCI: Klasifikasi Biaya Sistem ERP antara Royalti dan Business Profits

Sengketa klasifikasi pembayaran sistem Enterprise Resource Planning (ERP) antara PT GCI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berakhir dengan penegasan kriteria royalti berdasarkan P3B Indonesia-Singapura. Mahkamah menguji apakah imbalan atas penggunaan infrastruktur teknologi terintegrasi merupakan business profits yang bebas pajak di sumber atau royalti atas penggunaan peralatan industri/ilmiah.

Rekarakterisasi Transaksi oleh Otoritas Pajak dan Hak Penggunaan Perangkat Lunak

Konflik bermula saat PT GCI membayar biaya penggunaan sistem ERP kepada afiliasinya di Singapura, Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (GCSS), dan menganggapnya sebagai biaya jasa teknologi informasi (tarif 0% sesuai Pasal 7 P3B karena tidak ada BUT). Sebaliknya, DJP melakukan rekarakterisasi transaksi tersebut menjadi royalti. DJP berargumen bahwa akses terhadap sistem ERP yang tersentralisasi mencakup pemberian hak penggunaan perangkat lunak dan infrastruktur teknis yang dikembangkan grup, sehingga memenuhi definisi royalti dalam Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia-Singapura.

Pemeriksaan Bukti Dokumen dan Pertimbangan Yuridis Majelis Hakim

Majelis Hakim menolak argumen PT GCI setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti dokumen. Hakim berpendapat bahwa sistem ERP bukan sekadar jasa administratif, melainkan penggunaan "peralatan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan" dalam bentuk digital. Karena Pemohon Banding mendapatkan manfaat dari lisensi dan teknologi yang dimiliki GCSS untuk menjalankan operasionalnya, pembayaran tersebut secara substansi adalah imbalan atas hak penggunaan hak cipta perangkat lunak atau peralatan tak berwujud.

Implikasi Putusan Terhadap Transaksi Digital Grup Multinasional

Putusan ini memberikan pesan kuat bagi perusahaan multinasional bahwa klasifikasi "jasa" atas platform digital grup sangat rentan dikoreksi menjadi "royalti". Wajib Pajak harus mampu membuktikan secara detail bahwa tidak ada transfer hak penggunaan teknologi atau know-how dalam transaksi tersebut untuk menghindari pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 15%.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002099.162021 PPM.IIA Tahun 2025

24 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-097083.15/2012/PP/M.XVA Tahun 2019

24 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-098674.15/2012/PP/M.XIVB Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-008527.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000049.122023 PPM.VA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-105342.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001719.132024 PPM.XVA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-108593.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-110928.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter