Sengketa klasifikasi pembayaran sistem Enterprise Resource Planning (ERP) antara PT GCI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berakhir dengan penegasan kriteria royalti berdasarkan P3B Indonesia-Singapura. Mahkamah menguji apakah imbalan atas penggunaan infrastruktur teknologi terintegrasi merupakan business profits yang bebas pajak di sumber atau royalti atas penggunaan peralatan industri/ilmiah.
Konflik bermula saat PT GCI membayar biaya penggunaan sistem ERP kepada afiliasinya di Singapura, Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (GCSS), dan menganggapnya sebagai biaya jasa teknologi informasi (tarif 0% sesuai Pasal 7 P3B karena tidak ada BUT). Sebaliknya, DJP melakukan rekarakterisasi transaksi tersebut menjadi royalti. DJP berargumen bahwa akses terhadap sistem ERP yang tersentralisasi mencakup pemberian hak penggunaan perangkat lunak dan infrastruktur teknis yang dikembangkan grup, sehingga memenuhi definisi royalti dalam Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia-Singapura.
Majelis Hakim menolak argumen PT GCI setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti dokumen. Hakim berpendapat bahwa sistem ERP bukan sekadar jasa administratif, melainkan penggunaan "peralatan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan" dalam bentuk digital. Karena Pemohon Banding mendapatkan manfaat dari lisensi dan teknologi yang dimiliki GCSS untuk menjalankan operasionalnya, pembayaran tersebut secara substansi adalah imbalan atas hak penggunaan hak cipta perangkat lunak atau peralatan tak berwujud.
Putusan ini memberikan pesan kuat bagi perusahaan multinasional bahwa klasifikasi "jasa" atas platform digital grup sangat rentan dikoreksi menjadi "royalti". Wajib Pajak harus mampu membuktikan secara detail bahwa tidak ada transfer hak penggunaan teknologi atau know-how dalam transaksi tersebut untuk menghindari pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 15%.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini