Batas Tipis Jasa Afiliasi dan Dividen Terselubung: Putusan Pengadilan Pajak Membedah Kewajaran Biaya Low Value-Adding Services

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-012273.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 30 April 2026 | 10:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Batas Tipis Jasa Afiliasi dan Dividen Terselubung: Putusan Pengadilan Pajak Membedah Kewajaran Biaya Low Value-Adding Services

Reklasifikasi Biaya Jasa Menjadi Dividen Terselubung: Analisis Pasal 18 ayat (3) UU PPh (Kasus PT ELI)

Penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk merekayasa kembali transaksi hubungan istimewa kembali menjadi sorotan dalam sengketa PPh Pasal 26, khususnya terkait pembayaran jasa intra-grup. Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012273.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2025, pokok persengketaan utama adalah reklasifikasi biaya jasa manajemen dan teknis yang dibayarkan oleh PT ELI (Pemohon Banding) kepada afiliasinya di luar negeri menjadi Dividen Terselubung, yang secara langsung berimplikasi pada pengenaan PPh Pasal 26 dengan tarif domestik 20%.

Inti Konflik: Pengujian Manfaat (Benefit Test)

Inti konflik bermula dari koreksi Terbanding (DJP) yang tidak meyakini bahwa jasa yang diterima Pemohon Banding memberikan manfaat ekonomi nyata (benefit test). Koreksi ini didasarkan pada anggapan adanya praktik substance over form yang menyamarkan pembagian laba sebagai biaya. Pemohon Banding dengan tegas membantah, menyajikan bukti kontrak, invoices, dan laporan audit yang menguatkan bahwa layanan tersebut bersifat routine dan low-value adding, seperti dukungan IT dan manajemen umum, yang esensial bagi kelangsungan operasional.

Pertimbangan Majelis Hakim: Memisahkan Shareholder Activity

Mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines, Majelis Hakim mengambil sikap yang terukur dengan membedah sifat layanan per pos afiliasi. Majelis mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

  • Low Value-Adding Services: Diakui sebagai biaya usaha yang dapat dibebankan (deductible) dan tidak direklasifikasi karena terbukti bermanfaat bagi operasional.
  • Shareholder Activity: Koreksi DJP dipertahankan untuk kegiatan yang lebih berkaitan dengan fungsi pengawasan oleh pemegang saham (induk perusahaan). Karena tidak menciptakan nilai tambah unik bagi Pemohon Banding, pembayaran ini tetap dianggap sebagai dividen terselubung.

Implikasi bagi Perusahaan Multinasional

Putusan ini menegaskan kembali prinsip fundamental dalam Transfer Pricing bahwa kewajaran biaya jasa intra-grup sangat bergantung pada kemampuan Wajib Pajak untuk membuktikan manfaat spesifik dan eksklusif yang diterima. Perusahaan multinasional perlu memiliki kedisiplinan tinggi dalam memisahkan dan mendokumentasikan setiap jenis jasa yang diterima dari afiliasi. Pembayaran yang terkait dengan shareholder activity harus diisolasi dan dihindari untuk dibebankan sebagai biaya, agar tidak terjerat pada koreksi reklasifikasi dividen terselubung.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010514.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010510.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010113.99/2023/PP/M.XIVA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010512.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010511.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-012913.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001172.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010516.13/2023/PP/M.XXA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter