Penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk merekayasa kembali transaksi hubungan istimewa kembali menjadi sorotan dalam sengketa PPh Pasal 26, khususnya terkait pembayaran jasa intra-grup. Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012273.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2025, pokok persengketaan utama adalah reklasifikasi biaya jasa manajemen dan teknis yang dibayarkan oleh PT ELI (Pemohon Banding) kepada afiliasinya di luar negeri menjadi Dividen Terselubung, yang secara langsung berimplikasi pada pengenaan PPh Pasal 26 dengan tarif domestik 20%.
Inti konflik bermula dari koreksi Terbanding (DJP) yang tidak meyakini bahwa jasa yang diterima Pemohon Banding memberikan manfaat ekonomi nyata (benefit test). Koreksi ini didasarkan pada anggapan adanya praktik substance over form yang menyamarkan pembagian laba sebagai biaya. Pemohon Banding dengan tegas membantah, menyajikan bukti kontrak, invoices, dan laporan audit yang menguatkan bahwa layanan tersebut bersifat routine dan low-value adding, seperti dukungan IT dan manajemen umum, yang esensial bagi kelangsungan operasional.
Mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines, Majelis Hakim mengambil sikap yang terukur dengan membedah sifat layanan per pos afiliasi. Majelis mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
Putusan ini menegaskan kembali prinsip fundamental dalam Transfer Pricing bahwa kewajaran biaya jasa intra-grup sangat bergantung pada kemampuan Wajib Pajak untuk membuktikan manfaat spesifik dan eksklusif yang diterima. Perusahaan multinasional perlu memiliki kedisiplinan tinggi dalam memisahkan dan mendokumentasikan setiap jenis jasa yang diterima dari afiliasi. Pembayaran yang terkait dengan shareholder activity harus diisolasi dan dihindari untuk dibebankan sebagai biaya, agar tidak terjerat pada koreksi reklasifikasi dividen terselubung.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini