KONSULTASI PAJAK

Potongan untuk PPh 21

Kamis, 15 Mei 2025
Ahmad
Ahmad
Bogor

Halo, saya Ahmad seorang karyawan yang baru beberapa bulan bekerja. Setiap bulan, saya lihat ada potongan untuk PPh 21 di slip gaji saya. Saya masih bingung, sebenarnya apa itu PPh 21? Mengapa gaji saya dipotong? Lalu, apakah semua penghasilan dipotong pajak? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Sonya Marthayori
Sonya Marthayori
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Jawaban:

Halo, terima kasih atas pertanyaannya.

Pemotongan pajak di slip gaji adalah hal yang wajar dan merupakan kewajiban setiap karyawan yang penghasilannya di atas batas tertentu. Mari kita bahas satu per satu.

 

Apa itu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21?

 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, maupun peserta kegiatan. Singkatnya, PPh 21 adalah pajak yang memotong penghasilan Anda dari pekerjaan atau jasa.

 

Mengapa Gaji Dipotong PPh 21?

 

Gaji Anda dipotong PPh 21 karena pemerintah mewajibkan setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk membayar pajak. PTKP adalah batas minimal penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Sebagai contoh, untuk tahun 2024, PTKP bagi wajib pajak lajang adalah Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan. Jika penghasilan Anda per bulan melebihi jumlah tersebut, maka selisihnya akan dihitung dan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku. Ini adalah bentuk gotong royong warga negara untuk membiayai pembangunan negara.

 

Apakah Semua Penghasilan Dipotong Pajak?

 

Tidak semua penghasilan dipotong pajak. Penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang telah melebihi batas PTKP. Selain itu, ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, seperti:

  • Bantuan atau sumbangan.

  • Harta hibahan.

  • Beasiswa.

  • Iuran pensiun yang dibayarkan ke dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan.

Untuk memastikan apakah penghasilan Anda sudah dihitung dengan benar, Anda dapat melihat rincian perhitungan di slip gaji. Biasanya, perusahaan akan mencantumkan komponen-komponen penghasilan dan potongan, termasuk PPh 21.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai perhitungan PPh 21, Anda dapat menghubungi bagian keuangan atau HRD di perusahaan Anda.

KONSULTASI
KONSULTASI PAJAK
Sabtu, 27 September 2025
KONSULTASI PAJAK
Rabu, 13 Agustus 2025
KONSULTASI PAJAK
Senin, 11 Agustus 2025
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 15 Mei 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter