KONSULTASI PAJAK

Bagi Dividen ke Perusahaan Lain, Haruskah Potong PPh 23?

Sabtu, 27 September 2025
Andi
Andi
CV Sukses Ratna, Jakarta

Siang, Saya Andi dari CV Sukses Ratna ingin membagikan dividen kepada pemegang saham yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Hal yang ingin saya tanyakan terkait dengan "Bagaimana mekanisme pemotongan PPh Pasal 23 untuk dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak badan dalam negeri ini?"
 

Ria Apriyanti
Ria Apriyanti
Senior Tax Consultant
Jawaban:
Dividen yang dibayarkan oleh CV Sukses kepada pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri dikenakan PPh Pasal 23. Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPh. Tarif yang berlaku adalah 15% dari jumlah bruto dividen yang dibagikan. CV Sukses sebagai pihak yang membayarkan dividen wajib melakukan pemotongan ini, menyetorkannya ke kas negara, dan memberikan bukti potong kepada pemegang saham badan tersebut. Namun, terdapat pengecualian penting, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri tidak dikenakan PPh Pasal 23 jika Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
  2. bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
  3. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  4. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
KONSULTASI
KONSULTASI PAJAK
Sabtu, 27 September 2025
KONSULTASI PAJAK
Rabu, 13 Agustus 2025
KONSULTASI PAJAK
Senin, 11 Agustus 2025
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 15 Mei 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter