KONSULTASI PAJAK

Karakteristik Pajak Penghasilan

Senin, 11 Agustus 2025
Djoko
Djoko
Jember

Halo, Saya Djoko mahasiswa Universitas Terbuka - Jember, izin mengajukan beberapa pertanyaan.

  1. Apa saja karakteristik utama dari Pajak Penghasilan?
  2. Mengapa Pajak Penghasilan disebut sebagai pajak subjektif?
  3. Mengapa Pajak Penghasilan disebut sebagai pajak langsung?
  4. Apa yang dimaksud dengan sistem self-assessment dalam pemungutan Pajak Penghasilan?
  5. Apa yang dimaksud dengan sistem self-assessment dalam pemungutan Pajak Penghasilan?

M. Naufal Afif
M. Naufal Afif
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Jawaban:
1. Apa saja karakteristik utama dari Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan memiliki beberapa karakteristik utama, yaitu pajak subjektif, pajak langsung, pajak pusat, sistem self-assessment dan withholding, serta memiliki tarif yang bersifat progresif.

2. Mengapa Pajak Penghasilan disebut sebagai pajak subjektif?
Pajak Penghasilan disebut pajak subjektif karena dalam menentukan besarnya beban pajak, keadaan Subjek Pajak sangat diperhatikan. Hal ini erat kaitannya dengan teori gaya pikul, di mana pengenaan pajak bergantung pada besarnya kemampuan membayar Subjek Pajak.
 
3. Mengapa Pajak Penghasilan disebut sebagai pajak langsung?
Ciri terbaik dari pajak langsung adalah adanya periodisitas. Penghitungan pajak langsung dilakukan untuk satu periode tertentu, misalnya satu tahun pajak.
 
4. Apa yang dimaksud dengan sistem self-assessment dalam pemungutan Pajak Penghasilan?
Dalam sistem  self-assessment, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri, tanpa harus menunggu ketetapan pajak dari fiskus.
 
5. Apa yang dimaksud dengan sistem withholding dalam pemungutan Pajak Penghasilan?
Sistem  withholding adalah sistem di mana Undang-Undang mewajibkan pihak ketiga untuk memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak. Contohnya termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan sebagian PPh Pasal 4 ayat (2) serta PPh Pasal 15.
KONSULTASI
KONSULTASI PAJAK
Sabtu, 27 September 2025
KONSULTASI PAJAK
Rabu, 13 Agustus 2025
KONSULTASI PAJAK
Senin, 11 Agustus 2025
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 15 Mei 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter