1. Apa saja karakteristik utama dari Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan memiliki beberapa karakteristik utama, yaitu pajak subjektif, pajak langsung, pajak pusat, sistem self-assessment dan withholding, serta memiliki tarif yang bersifat progresif.
2. Mengapa Pajak Penghasilan disebut sebagai pajak subjektif?
Pajak Penghasilan disebut pajak subjektif karena dalam menentukan besarnya beban pajak, keadaan Subjek Pajak sangat diperhatikan. Hal ini erat kaitannya dengan teori gaya pikul, di mana pengenaan pajak bergantung pada besarnya kemampuan membayar Subjek Pajak.
3. Mengapa Pajak Penghasilan disebut sebagai pajak langsung?
Ciri terbaik dari pajak langsung adalah adanya periodisitas. Penghitungan pajak langsung dilakukan untuk satu periode tertentu, misalnya satu tahun pajak.
4. Apa yang dimaksud dengan sistem self-assessment dalam pemungutan Pajak Penghasilan?
Dalam sistem self-assessment, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri, tanpa harus menunggu ketetapan pajak dari fiskus.
5. Apa yang dimaksud dengan sistem withholding dalam pemungutan Pajak Penghasilan?
Sistem withholding adalah sistem di mana Undang-Undang mewajibkan pihak ketiga untuk memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak. Contohnya termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan sebagian PPh Pasal 4 ayat (2) serta PPh Pasal 15.