KONSULTASI PAJAK

Jasa Konsultan Pribadi: Kena PPh 21 atau PPh 23?

Rabu, 13 Agustus 2025
SARI
SARI
Surabaya

Halo, saya Sari dari PT Maju Sejahtera, saya berencana menggunakan jasa konsultan pemasaran yang merupakan seorang orang pribadi dan beliau memiliki NPWP. Saya ingin memastikan, "Apakah jasa konsultan yang diberikan oleh orang pribadi ini nantinya akan dikenakan PPh Pasal 23 atau bukan?”

RIA APRIYANTI
RIA APRIYANTI
Senior Tax Consultant
Jawaban:

Jasa konsultan pemasaran yang diberikan oleh seorang konsultan orang pribadi kepada PT Maju Sejahtera tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Mengacu pada Pasal 3 huruf c angka 1 PMK Nomor 252/PMK.03/2008, penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan antara lain meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri merupakan objek PPh Pasal 21. Sehingga, PT Maju Sejahtera sebagai pemberi penghasilan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas imbalan jasa yang dibayarkan kepada konsultan orang pribadi tersebut.

KONSULTASI
KONSULTASI PAJAK
Sabtu, 27 September 2025
KONSULTASI PAJAK
Rabu, 13 Agustus 2025
KONSULTASI PAJAK
Senin, 11 Agustus 2025
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 15 Mei 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter