KONSULTASI PAJAK

Omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Apakah saya wajib membayar pajak?

Kamis, 14 Agustus 2025
Satria - Pedagang Kuliner
Satria - Pedagang Kuliner
Jakarta

Halo Kak Dita! Izin bertanya. Perkenalkan, saya Satria, seorang pemilik warung makan kecil di depan rumah. Omzetnya masih di bawah Rp 500 juta per tahun. Apakah saya wajib membayar pajak, ya?
 

Dita Rahmah Fitri
Dita Rahmah Fitri
Junior Tax Consultant
Jawaban:
Halo, Kak Satria! Perkenalkan saya Dita, konsultan dari Taxindo Prime Consulting.

Terkait pertanyaan Kak Satria, sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, Kak Satria tidak wajib membayar PPh. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 dalam Pasal 7 ayat (2a), penghasilan dari usaha hingga batas Rp 500 juta tidak dikenai pajak. Namun, penting untuk dicatat bahwa kewajiban untuk memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan tetap ada.

Meskipun omzet Kak Satria tidak dikenai PPh, Kak Satria tetap harus melakukan pencatatan omzet bulanan secara teratur. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar saat omzet kumulatif Kak Satria dalam satu tahun pajak mulai melebihi batas Rp 500 juta. Jika hal itu terjadi, barulah omzet yang melebihi batas tersebut dikenai PPh Final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dalam Pasal 56 ayat 2.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa meskipun saat ini Kak Satria belum membayar pajak, kepatuhan administrasi seperti memiliki NPWP dan mencatat omzet tetap menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Hal ini akan membantu Kak Satria menghindari sanksi di masa mendatang, serta mempermudah pengisian SPT Tahunan yang merupakan kewajiban tahunan setiap wajib pajak.
 
KONSULTASI
KONSULTASI PAJAK
Sabtu, 27 September 2025
KONSULTASI PAJAK
Rabu, 13 Agustus 2025
KONSULTASI PAJAK
Senin, 11 Agustus 2025
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 15 Mei 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter