Tidak Setuju Dengan Ketetapan Pajak? Ini Caranya Ajukan Keberatan di DJP

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Senin, 24 Agustus 2026 | 13:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tidak Setuju Dengan Ketetapan Pajak? Ini Caranya Ajukan Keberatan di DJP

Proses Pemeriksaan Keberatan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan tahap upaya hukum pertama yang ditempuh oleh Wajib Pajak dalam mencari keadilan apabila tidak setuju dengan dengan hasil ketetapan pajak dari DJP. Berbeda dengan upaya Banding dan Gugatan yang diperiksa di Pengadilan Pajak, proses Keberatan dilakukan di lingkup internal/administrasi DJP.

Ketentuan terkait pelaksanaan Keberatan secara umum diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), serta diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2013 (PMK 9/2013) s.t.d.d PMK No. 15/PMK.03/2018 (PMK 15/2018). Adapun tahapan pemeriksaan dan dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

I. Tahapan Pemeriksaan Keberatan di DJP

Secara keseluruhan, proses keberatan di DJP memiliki batas waktu penyelesaian maksimal 12 bulan sejak Surat Keberatan diterima. Proses ini dijalankan oleh tim independen di DJP yang disebut Tim Peneliti Keberatan (bukan oleh pemeriksa pajak yang menerbitkan SKP Wajib Pajak).

1. Pengajuan Surat Keberatan

Pertama, Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak terdaftar. Adapun jangka waktu pengajuannya adalah 3 bulan sejak tanggal dikirimnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau sejak tanggal pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya (Force Majeure). Adapun SKP yang dapat diajukan Keberatan adalah sebagai berikut:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebelum menyampaikan Surat Keberatan, Wajib Pajak juga harus melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

2. Ketentuan Surat Keberatan

Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU KUP, Keberatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan tersebut. setelah DJP melakukan penelitian berkas. Apabila semua syarat formal telah terpenuhi, maka keberatan akan diproses. Namun, jika syarat formal tidak terpenuhi, maka Surat Keberatan dianggap tidak diajukan dan tidak dipertimbangkan.

3. Permintaan Dokumen & Penyampaian SPUL

Tim Peneliti Keberatan DJP kemudian akan meminjam buku, catatan, dan dokumen pendukung Wajib Pajak melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen. Tim Peneliti juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) yang dilampiri dengan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Sengketa Keberatan (SPUL) sebelum keputusan akhir diterbitkan.

4. Pemberian Keterangan dan Hadir (Hearing)

Selama proses Keberatan berlangsung, Wajib Pajak berhak hadir dalam persidangan internal (Hearing) bersama Tim Peneliti Keberatan untuk menyampaikan sanggahannya terhadap SPUL, memberikan klarifikasi, dan menunjukkan bukti-bukti kuat dari pembukuannya yang belum atau salah dipertimbangkan oleh Pemeriksa Pajak sebelumnya.

5. Penerbitan Surat Keputusan Keberatan (SK KBP)

Setelah itu, Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima. Keputusan tersebut dapat berupa: menerima seluruhnya, menerima sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.

Penting untuk dicatat bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (5) UU KUP, apabila Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan dalam jangka waktu 12 bulan, maka keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak akan dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan SK KBP sesuai permohonan Wajib Pajak. Sementara itu, apabila Wajib Pajak merasa tidak puas atau menolak isi dari Surat Keputusan Keberatan (SK KBP) yang dikeluarkan oleh DJP, maka Wajib Pajak dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak SK KBP diterima.

II. Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Sementara itu, dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak dalam mengajukan Keberatan diantaranya meliputi:

1. Surat Keberatan:

ditulis dalam bahasa Indonesia, diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak (melalui KPP terdaftar), memuat alasan-alasan yang jelas mengenai perhitungan pajak menurut Wajib Pajak, serta diajukan terpisah untuk masing-masing SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau pemotongan/pemungutan.

2. Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Bukti Potong/Pungut:

melampirkan salinan SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, atau bukti pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga yang didebat nilainya.

3. Bukti Pelunasan Pajak (SSP/Bukti Penerimaan Negara):

Wajib Pajak harus melunasi terlebih dahulu sejumlah yang telah disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) sebelum Surat Keberatan disampaikan.

4. Surat Kuasa Khusus:

apabila Wajib Pajak diwakili oleh Konsultan Pajak atau Kuasa Hukum.

5. Dokumen Pembukuan & Data Pendukung:

meliputi dokumen akuntansi, ledger, invoice, kontrak, Rekening Koran, atau catatan lain yang menjadi dasar argumentasi perhitungan versi Wajib Pajak.


24 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

24 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

22 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

21 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

21 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Selengkapnya
05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007016.162024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007041.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter