Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) (diundangkan pada 22 April 2026) sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Berdasarkan Peraturan baru ini, badan usaha berbentuk PT Non-Perorangan, CV, Firma, dan BUMDes tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5%.
Namun, bukan berarti Pemerintah ingin mempersulit jenis-jenis badan usaha tersebut dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, karena terdapat keringanan bagi badan usaha tertentu yang penghasilannya tidak besar. Adapun rincian ketentuannya adalah sebagai berikut:
Bagi PT Non-Perorangan, CV, Firma, dan BUMDes yang baru berdiri setelah PP 20/2026 berlaku, atau yang masa transisinya telah habis, maka wajib menggunakan tarif PPh normal. Meski demikian, berdasarkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), badan usaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar setahun mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Artinya, tarif PPh Badan yang sebelumnya 22% (berdasarkan Pasal 64 PP 55/2022) menjadi hanya 11%. Namun, perlu dicatat bahwa badan usaha tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan karena tarif PPh Badan 11% tersebut nantinya hanya akan dikalikan dari nilai keuntungan bersih (Penghasilan Kena Pajak), bukan dari omzet kotornya.
Selanjutnya, dalam implementasinya di lapangan (khususnya pasca-berlakunya PP 20/2026), perhitungan fasilitas ini dibagi menjadi dua kondisi berdasarkan total omzet setahun:
Apabila suatu PT Non-Perorangan/CV/Firma/BUMDes hanya memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun, maka seluruh PKP (laba fiskal) langsung mendapatkan potongan tarif sebesar 50%. Adapun perhitungannya adalah:
PPh Terutang = 11% x PKP (Laba Fiskal)
Apabila omzet berkisar antara Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, maka perhitungan dilakukan secara proporsional, sehingga tidak semua laba mendapat tarif 11%.
Maka, total PPh Terutang:
PPh Terutang = (11% x PKP Fasilitas) + (22% x PKP Non-Fasilitas)
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ/2015, penerapan Fasilitas Pasal 31E ini dilakukan secara Self-Assessment. Artinya, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan surat permohonan atau surat izin ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memanfaatkan fasilitas ini. Wajib Pajak hanya perlu dengan melampirkan rincian penghitungan fasilitas pada lampiran 8 (untuk penyusunan laporan keuangan fiskal) saat mengisi formulir Induk SPT Tahunan PPh Badan pada bagian penghitungan tarif.
Meski tidak lagi mendapatkan tarif PPh Final 0,5%, namun Pemerintah tetap memberi keringanan pajak bagi Wajib Pajak Badan tertentu melalui fasilitas Pasal 31E UU PPh. Selain itu, berbeda dengan tarif PPh Final 0,5% yang dihitung langsung dari omzet kotor, Fasilitas Pasal 31E ini dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (Laba Bersih Fiskal). Hal ini jelas memberikan keuntungan besar bagi badan usaha yang memiliki margin keuntungan kecil atau sedang mengalami kerugian, karena mereka tidak akan membayar pajak jika tidak mencatatkan keuntungan.