Tarif PPh Final 0,5% Dicabut Padahal Omzet Usaha Anda Kecil? Tenang! Masih Ada Fasilitas Pasal 31E UU PPh

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tarif PPh Final 0,5% Dicabut Padahal Omzet Usaha Anda Kecil? Tenang! Masih Ada Fasilitas Pasal 31E UU PPh

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) (diundangkan pada 22 April 2026) sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Berdasarkan Peraturan baru ini, badan usaha berbentuk PT Non-Perorangan, CV, Firma, dan BUMDes tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5%.

Namun, bukan berarti Pemerintah ingin mempersulit jenis-jenis badan usaha tersebut dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, karena terdapat keringanan bagi badan usaha tertentu yang penghasilannya tidak besar. Adapun rincian ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Pengurangan Tarif Pajak Umum (Fasilitas Pasal 31E UU PPh)

Bagi PT Non-Perorangan, CV, Firma, dan BUMDes yang baru berdiri setelah PP 20/2026 berlaku, atau yang masa transisinya telah habis, maka wajib menggunakan tarif PPh normal. Meski demikian, berdasarkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), badan usaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar setahun mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Artinya, tarif PPh Badan yang sebelumnya 22% (berdasarkan Pasal 64 PP 55/2022) menjadi hanya 11%. Namun, perlu dicatat bahwa badan usaha tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan karena tarif PPh Badan 11% tersebut nantinya hanya akan dikalikan dari nilai keuntungan bersih (Penghasilan Kena Pajak), bukan dari omzet kotornya.

2. Skema Perhitungan Teknis

Selanjutnya, dalam implementasinya di lapangan (khususnya pasca-berlakunya PP 20/2026), perhitungan fasilitas ini dibagi menjadi dua kondisi berdasarkan total omzet setahun:

a. Jika Omzet Badan Usaha Kurang dari Rp4,8 Miliar

Apabila suatu PT Non-Perorangan/CV/Firma/BUMDes hanya memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun, maka seluruh PKP (laba fiskal) langsung mendapatkan potongan tarif sebesar 50%. Adapun perhitungannya adalah:

PPh Terutang = 11% x PKP (Laba Fiskal)

b. Jika Omzet Badan Usaha di Atas Rp4,8 Miliar s.d. Rp50 Miliar

Apabila omzet berkisar antara Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, maka perhitungan dilakukan secara proporsional, sehingga tidak semua laba mendapat tarif 11%.

  • Hitung bagian PKP yang mendapat fasilitas:
    PKP Fasilitas = (Rp4.800.000.000 ÷ Total Omzet) x Total PKP
  • Hitung bagian PKP yang TIDAK mendapat fasilitas:
    PKP Non-Fasilitas = Total PKP - PKP Fasilitas

Maka, total PPh Terutang:
PPh Terutang = (11% x PKP Fasilitas) + (22% x PKP Non-Fasilitas)

3. Mekanisme Administrasi

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ/2015, penerapan Fasilitas Pasal 31E ini dilakukan secara Self-Assessment. Artinya, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan surat permohonan atau surat izin ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memanfaatkan fasilitas ini. Wajib Pajak hanya perlu dengan melampirkan rincian penghitungan fasilitas pada lampiran 8 (untuk penyusunan laporan keuangan fiskal) saat mengisi formulir Induk SPT Tahunan PPh Badan pada bagian penghitungan tarif.

4. Kesimpulan

Meski tidak lagi mendapatkan tarif PPh Final 0,5%, namun Pemerintah tetap memberi keringanan pajak bagi Wajib Pajak Badan tertentu melalui fasilitas Pasal 31E UU PPh. Selain itu, berbeda dengan tarif PPh Final 0,5% yang dihitung langsung dari omzet kotor, Fasilitas Pasal 31E ini dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (Laba Bersih Fiskal). Hal ini jelas memberikan keuntungan besar bagi badan usaha yang memiliki margin keuntungan kecil atau sedang mengalami kerugian, karena mereka tidak akan membayar pajak jika tidak mencatatkan keuntungan.

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

24 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

24 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

22 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

21 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

21 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Selengkapnya
05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007016.162024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007041.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter