Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pembayaran PPh Migas dan Surat Keterangan Pembayaran Sementara

Ria Apriyanti
Senin, 31 Agustus 2026 | 14:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pembayaran PPh Migas dan Surat Keterangan Pembayaran Sementara

Direktur Jenderal Pajak melalui PER-29/PJ/2011 mengatur tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi Sementara. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam ketentuan tersebut, Kontraktor merupakan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana.

Atas pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak setelah dilakukan pemeriksaan pajak. Adapun tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak tersebut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak.

Sementara itu, sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan, Kontraktor dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi Sementara kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat Kontraktor terdaftar.

Permohonan tersebut harus menggunakan formulir yang telah ditetapkan dan dilampiri dengan Surat Keterangan Penerimaan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang telah divalidasi oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Atas permohonan yang diterima secara lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan Sementara paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Namun, apabila permohonan yang diajukan belum lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kontraktor paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima.

Melalui mekanisme tersebut, PER-29/PJ/2011 memberikan tata cara penerbitan Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan Migas Sementara sebelum penerbitan Surat Ketetapan Pajak dilakukan berdasarkan pemeriksaan pajak


29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP

17 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

08 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter