Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN, setiap pemanfaatan BKP TB dari luar negeri yang dilakukan di dalam Daerah Pabean adalah objek PPN yang wajib disetor sendiri oleh pihak yang memanfaatkan. Kasus PT HI melawan Direktur Jenderal Pajak ini secara spesifik mempertanyakan validitas dan nilai koreksi PPN Impor BKP TB untuk Masa Pajak Februari 2015.
Otoritas pajak (Terbanding) berpendapat bahwa Wajib Pajak (Pemohon Banding) telah lalai melaksanakan mekanisme self-assessment PPN atas pembayaran royalti atau imbalan penggunaan intangible assets kepada pihak luar negeri. Terbanding secara tegas menggunakan nilai pembayaran bruto sebagai DPP, sesuai dengan interpretasi kewajiban PPN Impor BKP TB. Namun, Pemohon Banding membantah, berargumen bahwa tidak semua komponen pembayaran tersebut merupakan imbalan atas BKP TB murni yang terutang PPN, atau DPP yang dikoreksi tidak akurat karena adanya faktor-faktor lain, seperti reimbursement biaya atau kesalahan penetapan kurs, serta terdapat bukti penyetoran PPN yang tidak diakui.
Majelis mengamini dasar hukum koreksi Terbanding, yaitu bahwa pemanfaatan BKP TB dari luar negeri memang merupakan objek PPN. Akan tetapi, Majelis menemukan kelemahan pada pembuktian nilai DPP secara keseluruhan yang diajukan oleh Terbanding. Majelis mempertimbangkan bukti yang disajikan Pemohon Banding, yang berhasil meyakinkan bahwa sebagian nilai koreksi DPP PPN Impor BKP TB tidak dapat dipertahankan. Oleh karena itu, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak.
Implikasi dari putusan ini adalah penegasan bahwa substansi hukum (objek PPN) atas transaksi internasional yang melibatkan intangible assets sulit untuk dibantah. Namun, pintu keberatan dan banding terbuka lebar untuk mempermasalahkan aspek akurasi nilai dan dokumentasi, terutama dalam penetapan DPP. Wajib Pajak harus mengambil langkah preventif dengan menyusun dokumentasi transfer pricing dan royalty agreement yang memisahkan secara jelas komponen DPP PPN, demi memperkuat posisi pembuktian di hadapan Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini