Bahaya Menggunggung Faktur Pajak: Mengapa Permohonan Penghapusan Sanksi PT LSHB Ditolak Hakim?

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014521.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 09 Juni 2026 | 17:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bahaya Menggunggung Faktur Pajak: Mengapa Permohonan Penghapusan Sanksi PT LSHB Ditolak Hakim?

Sengketa Pajak PT LSHB: Validitas Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas Faktur Pajak Digunggung

Sengketa ini berfokus pada validitas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak akibat ketidaksesuaian penerbitan Faktur Pajak. PT LSHB mengajukan gugatan atas penolakan permohonan penghapusan sanksi administrasi dalam STP PPN Masa Pajak Oktober 2016. Inti konflik terletak pada interpretasi status Wajib Pajak sebagai Pedagang Eceran yang memperbolehkan penerbitan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli lengkap (digunggung).

Argumen Para Pihak: Kriteria Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012 dan Kendala Teknis Aplikasi e-Faktur

Tergugat (DJP) berargumen bahwa PT LSHB adalah distributor yang melakukan penyerahan kepada entitas bisnis seperti hotel, minimarket, dan restoran, sehingga tidak memenuhi kriteria Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012 sebagai pedagang yang menjual kepada konsumen akhir. Sebaliknya, Penggugat mengklaim bahwa secara faktual mereka melakukan penjualan eceran dan terkendala teknis aplikasi e-Faktur versi 1.0 yang dianggap belum mampu merekam transaksi tanpa NPWP pembeli.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Karakteristik Konsumen Akhir dan Validasi Teknis Sistem

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa status Pedagang Eceran ditentukan oleh karakteristik pembeli sebagai konsumen akhir. Berdasarkan bukti daftar nominatif lawan transaksi, Majelis menemukan bahwa pembeli merupakan subjek pajak badan yang mengolah kembali barang tersebut, sehingga fasilitas "Faktur Pajak Digunggung" tidak dapat diterapkan. Terkait kendala sistem, Majelis merujuk pada data teknis yang membuktikan aplikasi e-Faktur telah mengakomodasi NPWP nol (00.000.000.0-000.000) sejak tahun 2015.

Implikasi Putusan Bagi Distributor: Risiko Kategorisasi Transaksi dan Mekanisme Pasal 36 UU KUP

Putusan ini memiliki implikasi krusial bagi Wajib Pajak distributor untuk lebih selektif dalam mengategorikan transaksi eceran. Kelalaian dalam mencantumkan identitas pembeli yang bukan konsumen akhir berisiko tinggi memicu sanksi administratif yang tidak dapat dihapuskan melalui mekanisme Pasal 36 ayat (1) huruf a atau c UU KUP jika terbukti terdapat unsur kelalaian atau ketidaksesuaian kriteria yuridis.

Kesimpulan: Penolakan Gugatan Berdasarkan Kriteria Kepatuhan Yuridis

Kesimpulannya, permohonan penghapusan sanksi hanya dapat dikabulkan jika Wajib Pajak dapat membuktikan adanya kekhilafan yang bukan karena kesalahan Wajib Pajak. Dalam kasus ini, ketidakpatuhan terhadap kriteria Pedagang Eceran dan ketersediaan fitur teknis yang sudah memadai menjadi dasar kuat bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014281.132020PPM.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membatalkan Surat Keberatan

PUT-014522.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014523.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUT-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-003199.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP2-014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

Put-002434.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002465.11/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002499.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-013865.162022PPM.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter