Sengketa ini berfokus pada validitas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak akibat ketidaksesuaian penerbitan Faktur Pajak. PT LSHB mengajukan gugatan atas penolakan permohonan penghapusan sanksi administrasi dalam STP PPN Masa Pajak Oktober 2016. Inti konflik terletak pada interpretasi status Wajib Pajak sebagai Pedagang Eceran yang memperbolehkan penerbitan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli lengkap (digunggung).
Tergugat (DJP) berargumen bahwa PT LSHB adalah distributor yang melakukan penyerahan kepada entitas bisnis seperti hotel, minimarket, dan restoran, sehingga tidak memenuhi kriteria Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012 sebagai pedagang yang menjual kepada konsumen akhir. Sebaliknya, Penggugat mengklaim bahwa secara faktual mereka melakukan penjualan eceran dan terkendala teknis aplikasi e-Faktur versi 1.0 yang dianggap belum mampu merekam transaksi tanpa NPWP pembeli.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa status Pedagang Eceran ditentukan oleh karakteristik pembeli sebagai konsumen akhir. Berdasarkan bukti daftar nominatif lawan transaksi, Majelis menemukan bahwa pembeli merupakan subjek pajak badan yang mengolah kembali barang tersebut, sehingga fasilitas "Faktur Pajak Digunggung" tidak dapat diterapkan. Terkait kendala sistem, Majelis merujuk pada data teknis yang membuktikan aplikasi e-Faktur telah mengakomodasi NPWP nol (00.000.000.0-000.000) sejak tahun 2015.
Putusan ini memiliki implikasi krusial bagi Wajib Pajak distributor untuk lebih selektif dalam mengategorikan transaksi eceran. Kelalaian dalam mencantumkan identitas pembeli yang bukan konsumen akhir berisiko tinggi memicu sanksi administratif yang tidak dapat dihapuskan melalui mekanisme Pasal 36 ayat (1) huruf a atau c UU KUP jika terbukti terdapat unsur kelalaian atau ketidaksesuaian kriteria yuridis.
Kesimpulannya, permohonan penghapusan sanksi hanya dapat dikabulkan jika Wajib Pajak dapat membuktikan adanya kekhilafan yang bukan karena kesalahan Wajib Pajak. Dalam kasus ini, ketidakpatuhan terhadap kriteria Pedagang Eceran dan ketersediaan fitur teknis yang sudah memadai menjadi dasar kuat bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini