Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014281.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021 menegaskan prinsip ini dengan menolak permohonan banding PT HI terkait koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26. Kasus ini berpusat pada pembayaran royalti kepada entitas terafiliasi di Australia, di mana perbedaan pendapat muncul seputar ketepatan waktu penyerahan Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagai prasyarat utama untuk memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah berdasarkan P3B. Pengabaian terhadap batasan waktu yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 menjadi titik krusial yang mengarah pada pengenaan tarif PPh domestik sebesar 20%, meskipun Wajib Pajak secara substansial memiliki hak untuk tarif 10%.
Meskipun Pemohon Banding, PT HI, mengklaim bahwa transaksi ini telah dipotong PPh dengan tarif P3B Indonesia-Australia, mereka tidak dapat menyajikan bukti formal berupa SKD yang disahkan oleh otoritas pajak Australia pada saat pemeriksaan dan keberatan. Terbanding berargumen, sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang PPh, bahwa tanpa dokumen tersebut, tidak ada dasar hukum untuk menerapkan tarif P3B, sehingga koreksi dengan tarif 20% adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka berdalih bahwa meskipun SKD baru bisa diserahkan pada tahap persidangan, dokumen tersebut secara substansi valid untuk tahun pajak yang disengketakan. Pemohon Banding bahkan mengutip Putusan Mahkamah Agung sebagai preseden yang membolehkan penyerahan dokumen pendukung di tahap litigasi. Namun, argumen ini tidak berhasil meyakinkan Majelis Hakim. Konflik ini secara jelas menggambarkan perselisihan fundamental antara kepatuhan formal dan kebenaran substansial dalam hukum pajak.
Namun, Majelis menegaskan bahwa validitas SKD saat persidangan tidak dapat mengubah status keputusan keberatan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Majelis menolak argumen yang mengandalkan preseden Mahkamah Agung, dan menganggapnya tidak relevan dalam konteks kasus ini. Putusan ini menggarisbawahi bahwa Pengadilan Pajak memiliki otoritas untuk menilai kelayakan permohonan banding berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan pada saat keputusan keberatan dibuat. Oleh karena itu, putusan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding dinilai sah, yang berujung pada penolakan permohonan banding Pemohon Banding. Putusan ini menjadi pengingat bagi setiap Wajib Pajak tentang pentingnya menyiapkan seluruh dokumen persyaratan administratif sejak dini untuk memastikan hak-haknya dapat dipertahaman.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.