Pengadilan Pajak Menolak Banding, Wajib Pajak Kehilangan Hak P3B Gara-Gara Dokumen Terlambat!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014281.132020PPM.IIIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 09 Juni 2026 | 17:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pengadilan Pajak Menolak Banding, Wajib Pajak Kehilangan Hak P3B Gara-Gara Dokumen Terlambat!

Kepatuhan terhadap prosedur administratif menjadi faktor penentu dalam sengketa pajak, terutama yang melibatkan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014281.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021 menegaskan prinsip ini dengan menolak permohonan banding PT HI terkait koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26. Kasus ini berpusat pada pembayaran royalti kepada entitas terafiliasi di Australia, di mana perbedaan pendapat muncul seputar ketepatan waktu penyerahan Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagai prasyarat utama untuk memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah berdasarkan P3B. Pengabaian terhadap batasan waktu yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 menjadi titik krusial yang mengarah pada pengenaan tarif PPh domestik sebesar 20%, meskipun Wajib Pajak secara substansial memiliki hak untuk tarif 10%.

Otoritas pajak melakukan koreksi terhadap Pajak Penghasilan Pasal 26 karena ditemukan pembayaran royalti kepada pihak luar negeri.

Meskipun Pemohon Banding, PT HI, mengklaim bahwa transaksi ini telah dipotong PPh dengan tarif P3B Indonesia-Australia, mereka tidak dapat menyajikan bukti formal berupa SKD yang disahkan oleh otoritas pajak Australia pada saat pemeriksaan dan keberatan. Terbanding berargumen, sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang PPh, bahwa tanpa dokumen tersebut, tidak ada dasar hukum untuk menerapkan tarif P3B, sehingga koreksi dengan tarif 20% adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemohon Banding, di sisi lain, mengusung argumen substansial.

Mereka berdalih bahwa meskipun SKD baru bisa diserahkan pada tahap persidangan, dokumen tersebut secara substansi valid untuk tahun pajak yang disengketakan. Pemohon Banding bahkan mengutip Putusan Mahkamah Agung sebagai preseden yang membolehkan penyerahan dokumen pendukung di tahap litigasi. Namun, argumen ini tidak berhasil meyakinkan Majelis Hakim. Konflik ini secara jelas menggambarkan perselisihan fundamental antara kepatuhan formal dan kebenaran substansial dalam hukum pajak.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengakui bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan SKD yang valid saat persidangan.

Namun, Majelis menegaskan bahwa validitas SKD saat persidangan tidak dapat mengubah status keputusan keberatan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Majelis menolak argumen yang mengandalkan preseden Mahkamah Agung, dan menganggapnya tidak relevan dalam konteks kasus ini. Putusan ini menggarisbawahi bahwa Pengadilan Pajak memiliki otoritas untuk menilai kelayakan permohonan banding berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan pada saat keputusan keberatan dibuat. Oleh karena itu, putusan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding dinilai sah, yang berujung pada penolakan permohonan banding Pemohon Banding. Putusan ini menjadi pengingat bagi setiap Wajib Pajak tentang pentingnya menyiapkan seluruh dokumen persyaratan administratif sejak dini untuk memastikan hak-haknya dapat dipertahaman.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014521.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membatalkan Surat Keberatan

PUT-014522.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014523.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUT-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-003199.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP2-014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

Put-002434.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002465.11/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002499.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-013865.162022PPM.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter