Sengketa tarif pemotongan PPh Pasal 26 sering kali menjadi titik konflik antara otoritas pajak dan Wajib Pajak, terutama ketika aspek formalitas berbenturan dengan hak substansial dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Kasus yang menimpa PT PIM menjadi preseden penting mengenai bagaimana keberadaan dokumen DGT-1 atau Surat Keterangan Domisili (SKD) dipandang dalam kacamata hukum pengadilan. Persoalan utama bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas tarif PPh Pasal 26 dari 10% menjadi 20% untuk Masa Pajak Maret 2016, dengan dalih bahwa PT PIM tidak melampirkan SKD pada saat pelaporan SPT Masa, yang dianggap melanggar ketentuan PER-24/PJ/2010.
Inti konflik ini berpusat pada perdebatan antara kepatuhan administratif (formal) versus hak pemanfaatan traktat internasional (substansi). Terbanding bersikukuh bahwa tanpa centang lampiran pada SPT dan ketiadaan fisik dokumen saat pelaporan, tarif preferensi P3B Indonesia-Jerman tidak dapat diberikan. Sebaliknya, PT PIM menegaskan bahwa secara faktual mereka memiliki dokumen DGT-1 yang valid dari vendor di Jerman (Rastal GMBH) dan keterlambatan atau kelalaian administratif tidak seharusnya menggugurkan hak yang diatur dalam perjanjian internasional yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya memberikan pertimbangan yang progresif dengan mengacu pada prinsip substance over form. Hakim menilai bahwa P3B adalah komitmen antarnegara yang tidak boleh dibatasi oleh peraturan di bawah undang-undang seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Dalam persidangan, terbukti secara sah bahwa PT PIM memiliki dokumen asli DGT-1 yang telah disahkan oleh otoritas pajak Jerman untuk periode yang bersangkutan. Oleh karena itu, syarat materiil sebagai subjek pajak luar negeri yang berhak menerima manfaat P3B telah terpenuhi.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak cenderung melindungi hak Wajib Pajak sepanjang bukti substansi tersedia, meskipun terdapat cacat administratif kecil. Putusan ini menjadi pengingat bagi Direktorat Jenderal Pajak bahwa prosedur administratif dalam PER-24/PJ/2010 tidak bersifat menggugurkan hak jika kebenaran materiil dapat dibuktikan. Kesimpulannya, pengabulan seluruhnya atas banding PT PIM memperkuat posisi bahwa keadilan pajak harus didasarkan pada fakta ekonomi dan hukum yang sebenarnya, bukan sekadar kelengkapan centang pada formulir pelaporan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini