Mengapa Koreksi Transfer Pricing PT BS Dibatalkan Majelis Hakim? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002607.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 10:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Koreksi Transfer Pricing PT BS Dibatalkan Majelis Hakim? 

Sengketa Transfer Pricing PT BS: Koreksi Penghasilan Netto Berdasarkan Metode TNMM dan Prinsip Kewajaran

Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan Netto Dalam Negeri PT BS senilai Rp11.859.907.037 berdasarkan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang dinilai tidak terpenuhi. Fokus sengketa ini terletak pada perbedaan hasil analisis benchmarking menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), di mana Terbanding menetapkan Operating Margin wajar pada angka 7,81%, jauh di atas realisasi laba operasional Wajib Pajak sebesar 4,83%.

Inti Konflik: Validitas TP Doc dan Perubahan Profil Risiko Menjadi Limited Risk Service Provider

Inti konflik bermula ketika Terbanding meragukan validitas Dokumen Harga Transfer (TP Doc) milik PT BS. Terbanding melakukan pencarian ulang pembanding dan mengubah profil risiko Wajib Pajak menjadi Limited Risk Service Provider. Sebaliknya, PT BS berargumen bahwa sebagai bagian dari jaringan logistik global, efisiensi operasional dan volume transaksi tinggi menyebabkan margin rendah tetap berada dalam koridor kewajaran industri, serta mengkritik langkah Terbanding yang melakukan koreksi secara agregat entitas tanpa analisis fungsional per transaksi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Kegagalan Pembuktian Analisis Kesebandingan Otoritas Pajak

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada keadilan substansial. Majelis menilai bahwa Terbanding gagal membuktikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilihnya lebih sebanding daripada pembanding yang diajukan Wajib Pajak dalam TP Doc. Lebih lanjut, Majelis menekankan bahwa koreksi laba berdasarkan statistik semata tanpa didukung bukti kuat mengenai ketidakwajaran transaksi afiliasi secara spesifik tidak dapat dipertahankan secara hukum.

Implikasi Putusan: Kekuatan Lini Pertahanan TP Doc Sektor Industri Logistik

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa keberadaan TP Doc yang komprehensif merupakan lini pertahanan utama bagi Wajib Pajak. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta menggugurkan analisis kesebandingan Wajib Pajak tanpa argumentasi teknis yang lebih superior. Secara umum, kasus ini mengingatkan industri logistik untuk tetap konsisten dalam mendokumentasikan profil risiko dan fungsi secara detail guna menghadapi tantangan audit transfer pricing.

Kesimpulan: Kepatuhan Formal Dokumentasi dan Pengabulan Seluruh Banding

Kesimpulannya, permohonan banding PT BS dikabulkan seluruhnya. Kemenangan ini membuktikan bahwa kepatuhan formal dalam penyusunan dokumentasi harga transfer yang selaras dengan kondisi ekonomi riil akan menjadi pertimbangan krusial bagi Majelis Hakim dalam memutus sengketa transfer pricing yang kompleks.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011299.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002412.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001741.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011298.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011204.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-015762.152020PPM.IVB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011203.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011202.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002422.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001745.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter