Sengketa klasifikasi biaya infrastruktur antara belanja modal (capital expenditure) dan belanja operasional (revenue expenditure) menjadi inti konflik dalam putusan PT SAP. Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp11.751.487.674,00 dengan dalih bahwa perbaikan jalan dan jembatan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun sehingga wajib dikapitalisasi sesuai Pasal 11 ayat (1) UU PPh. Namun, Pemohon Banding memberikan argumentasi teknis bahwa lokasi perkebunan yang berada di lahan gambut dan zona rawan banjir menyebabkan material perbaikan jalan (seperti penimbunan tanah dan kayu log) cepat hancur dan harus dilakukan berulang kali dalam kurun waktu kurang dari setahun.
Majelis Hakim melakukan pendekatan substance over form dengan mempertimbangkan kondisi geografis sebagai notoir feiten (fakta yang sudah diketahui umum). Majelis berpendapat bahwa karena sifat perbaikan yang repetitif dan umur ekonomis material yang sangat singkat akibat kondisi alam, maka pengeluaran tersebut secara substansi adalah biaya pemeliharaan rutin. Putusan ini menegaskan bahwa penentuan masa manfaat aset tidak hanya berpatokan pada jenis fisiknya, tetapi harus mempertimbangkan realitas operasional dan lingkungan tempat aset tersebut berada. Implikasinya, Wajib Pajak di sektor ekstraktif dan perkebunan memiliki posisi hukum yang kuat untuk membebankan biaya perbaikan infrastruktur secara langsung asalkan didukung dengan bukti kondisi lapangan yang ekstrem.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini