Wajib Pajak Menang Sebagian di Pengadilan Pajak: Kunci Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP Ada pada Pembuktian Faktual Biaya Pemasaran.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-015804.152020PPM.VIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 10:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Sebagian di Pengadilan Pajak: Kunci Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP Ada pada Pembuktian Faktual Biaya Pemasaran.

Implementasi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan secara fundamental mensyaratkan kewajaran harga dalam transaksi yang melibatkan hubungan istimewa.

Sengketa Transfer Pricing (TP) kerap bergeser dari penentuan harga transaksi ke validitas penentuan laba operasi, khususnya ketika otoritas pajak menggunakan Metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan mempertanyakan segmentasi laporan keuangan. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015804.15/2020/PP/M.VIA Tahun 2025 menjadi studi kasus penting tentang bagaimana Majelis Hakim menyikapi perbedaan mendasar dalam alokasi biaya operasional (Operating Expenses atau OPEX) antara Wajib Pajak (Pemohon Banding) dan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding). Dalam kasus ini, Terbanding melakukan koreksi signifikan pada Penghasilan Neto Pemohon Banding, yang berfungsi ganda sebagai Contract Manufacturer dan Distributor afiliasi, karena menganggap laba operasi segmen afiliasi tidak wajar setelah menerapkan alokasi biaya overhead secara proporsional berdasarkan rasio penjualan.

Inti Konflik dalam kasus ini adalah pertentangan antara alokasi proporsional yang diusung oleh Terbanding dan segmentasi fungsional berbasis data aktual yang diperjuangkan oleh Pemohon Banding.

Terbanding beralasan bahwa Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan yang memadai, sehingga ia harus menggunakan metode alokasi proporsional untuk membagi biaya umum ke seluruh segmen. Pemohon Banding dengan tegas membantah, menunjukkan bukti faktual bahwa pos-pos biaya signifikan, seperti Marketing Service Fee, Gaji tim Sales dan Marketing, serta biaya perjalanan, secara inheren hanya terkait dengan segmen penjualan domestik (non-afiliasi) dan tidak relevan dengan penjualan ekspor ke pihak afiliasi yang bersifat pesanan terpusat. Argumentasi Pemohon Banding menyatakan bahwa alokasi proporsional yang keliru tersebut secara artifisial menekan laba segmen afiliasi, sehingga tampak tidak wajar.

Resolusi atas perselisihan ini dicapai melalui keputusan Majelis Hakim yang bersifat kompromistis, menghasilkan putusan Kabul Sebagian.

Majelis Hakim berpegangan pada prinsip bahwa beban pembuktian yang benar ada pada Wajib Pajak. Hasilnya, Majelis membatalkan koreksi Terbanding atas pos-pos biaya yang berhasil dibuktikan Pemohon Banding hanya terkait dengan segmen independen. Ini mencakup biaya yang spesifik fungsi pemasaran dan penjualan. Sebaliknya, Majelis mempertahankan alokasi proporsional Terbanding untuk biaya-biaya yang terbukti bersifat overhead atau layanan bersama (seperti IT, Finance, dan Professional Fees). Majelis kemudian melakukan perhitungan ulang TNMM berdasarkan segmentasi biaya yang telah dikoreksi dan disetujui tersebut, membatalkan total koreksi sebesar Rp13.628.555.923,00.

Analisis dan Dampak dari Putusan ini memberikan penekanan bahwa dalam sengketa Transfer Pricing dengan basis TNMM, Wajib Pajak harus menyiapkan dokumentasi segmentasi yang lebih rinci and berbasis fakta dibandingkan sekadar laporan laba rugi umum.

Kemenangan parsial Wajib Pajak ini menunjukkan bahwa argumen segmentasi fungsional dan penolakan alokasi biaya yang tidak relevan dapat diterima, asalkan didukung oleh bukti pendukung yang solid dan rinci (misalnya job description, cost driver logis, dan kontrak layanan). Implikasinya, strategi litigasi Wajib Pajak harus difokuskan pada pengujian kembali asumsi alokasi biaya yang digunakan oleh pemeriksa pajak.

Kesimpulan yang dapat ditarik adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak memegang prinsip substansi mengalahkan bentuk.

Alokasi biaya operasional harus didasarkan pada manfaat dan fungsi yang sebenarnya diterima oleh masing-masing segmen usaha, bukan semata-mata pada kemudahan perhitungan proporsional, sebuah pedoman penting bagi seluruh entitas multinasional di Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002412.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001741.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011298.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011204.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-015762.152020PPM.IVB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011203.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011202.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002422.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001745.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011200.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter