Sengketa Transfer Pricing (TP) kerap bergeser dari penentuan harga transaksi ke validitas penentuan laba operasi, khususnya ketika otoritas pajak menggunakan Metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan mempertanyakan segmentasi laporan keuangan. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015804.15/2020/PP/M.VIA Tahun 2025 menjadi studi kasus penting tentang bagaimana Majelis Hakim menyikapi perbedaan mendasar dalam alokasi biaya operasional (Operating Expenses atau OPEX) antara Wajib Pajak (Pemohon Banding) dan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding). Dalam kasus ini, Terbanding melakukan koreksi signifikan pada Penghasilan Neto Pemohon Banding, yang berfungsi ganda sebagai Contract Manufacturer dan Distributor afiliasi, karena menganggap laba operasi segmen afiliasi tidak wajar setelah menerapkan alokasi biaya overhead secara proporsional berdasarkan rasio penjualan.
Terbanding beralasan bahwa Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan yang memadai, sehingga ia harus menggunakan metode alokasi proporsional untuk membagi biaya umum ke seluruh segmen. Pemohon Banding dengan tegas membantah, menunjukkan bukti faktual bahwa pos-pos biaya signifikan, seperti Marketing Service Fee, Gaji tim Sales dan Marketing, serta biaya perjalanan, secara inheren hanya terkait dengan segmen penjualan domestik (non-afiliasi) dan tidak relevan dengan penjualan ekspor ke pihak afiliasi yang bersifat pesanan terpusat. Argumentasi Pemohon Banding menyatakan bahwa alokasi proporsional yang keliru tersebut secara artifisial menekan laba segmen afiliasi, sehingga tampak tidak wajar.
Majelis Hakim berpegangan pada prinsip bahwa beban pembuktian yang benar ada pada Wajib Pajak. Hasilnya, Majelis membatalkan koreksi Terbanding atas pos-pos biaya yang berhasil dibuktikan Pemohon Banding hanya terkait dengan segmen independen. Ini mencakup biaya yang spesifik fungsi pemasaran dan penjualan. Sebaliknya, Majelis mempertahankan alokasi proporsional Terbanding untuk biaya-biaya yang terbukti bersifat overhead atau layanan bersama (seperti IT, Finance, dan Professional Fees). Majelis kemudian melakukan perhitungan ulang TNMM berdasarkan segmentasi biaya yang telah dikoreksi dan disetujui tersebut, membatalkan total koreksi sebesar Rp13.628.555.923,00.
Kemenangan parsial Wajib Pajak ini menunjukkan bahwa argumen segmentasi fungsional dan penolakan alokasi biaya yang tidak relevan dapat diterima, asalkan didukung oleh bukti pendukung yang solid dan rinci (misalnya job description, cost driver logis, dan kontrak layanan). Implikasinya, strategi litigasi Wajib Pajak harus difokuskan pada pengujian kembali asumsi alokasi biaya yang digunakan oleh pemeriksa pajak.
Alokasi biaya operasional harus didasarkan pada manfaat dan fungsi yang sebenarnya diterima oleh masing-masing segmen usaha, bukan semata-mata pada kemudahan perhitungan proporsional, sebuah pedoman penting bagi seluruh entitas multinasional di Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini