Sengketa ini bermula ketika PT LSHB (Penggugat) dijatuhi sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak karena dianggap terlambat menerbitkan Faktur Pajak Masa November 2016. Tergugat (DJP) bersikeras bahwa secara formal, tanggal faktur melampaui batas waktu yang ditentukan regulasi, sehingga sanksi administrasi melalui Surat Tagihan Pajak (STP) bersifat mandatori dan tidak dapat dihapuskan meskipun terdapat alasan teknis.
Inti konflik terletak pada interpretasi "kesalahan" dalam sistem e-Faktur. Penggugat memberikan bukti kuat bahwa mereka telah berupaya mengunggah data faktur tepat waktu, namun sistem server DJP mengalami Error Service (etax-20001) yang menghalangi proses validasi. Di sisi lain, Tergugat memandang kepatuhan pajak adalah tanggung jawab mutlak Wajib Pajak yang harus mengantisipasi segala kendala teknis dalam tenggat waktu yang ada.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pandangan progresif. Majelis menilai bahwa sanksi administrasi seharusnya hanya dikenakan jika terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan dari Wajib Pajak. Dalam kasus ini, hambatan berada pada infrastruktur sistem yang dikelola otoritas pajak itu sendiri. Memaksakan sanksi atas kegagalan sistemik merupakan tindakan yang mencederai asas keadilan dalam hukum administrasi perpajakan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa validitas sanksi administrasi tidak hanya bergantung pada teks undang-undang secara kaku, tetapi juga pada kondisi faktual di lapangan. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak lain yang menghadapi kendala teknis serupa, bahwa ketidaksiapan sistem digital otoritas pajak tidak boleh dibebankan sebagai denda material kepada pembayar pajak yang beritikad baik.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan keputusan Tergugat dan menghapuskan sanksi tersebut. Hal ini membuktikan bahwa prinsip fairness tetap menjadi panglima dalam penyelesaian sengketa pajak di Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini