Menilik Kemenangan PT LSHB Melawan Sanksi Administrasi Akibat Kendala e-Faktur.

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membatalkan Surat Keberatan

PUT-014522.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 09 Juni 2026 | 17:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menilik Kemenangan PT LSHB Melawan Sanksi Administrasi Akibat Kendala e-Faktur.

Sengketa Pajak PT LSHB: Sanksi Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan Keterlambatan Penerbitan e-Faktur

Sengketa ini bermula ketika PT LSHB (Penggugat) dijatuhi sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak karena dianggap terlambat menerbitkan Faktur Pajak Masa November 2016. Tergugat (DJP) bersikeras bahwa secara formal, tanggal faktur melampaui batas waktu yang ditentukan regulasi, sehingga sanksi administrasi melalui Surat Tagihan Pajak (STP) bersifat mandatori dan tidak dapat dihapuskan meskipun terdapat alasan teknis.

Inti Konflik: Interpretasi Kendala Sistem e-Faktur dan Error Service (etax-20001)

Inti konflik terletak pada interpretasi "kesalahan" dalam sistem e-Faktur. Penggugat memberikan bukti kuat bahwa mereka telah berupaya mengunggah data faktur tepat waktu, namun sistem server DJP mengalami Error Service (etax-20001) yang menghalangi proses validasi. Di sisi lain, Tergugat memandang kepatuhan pajak adalah tanggung jawab mutlak Wajib Pajak yang harus mengantisipasi segala kendala teknis dalam tenggat waktu yang ada.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Asas Keadilan dalam Kegagalan Infrastruktur Sistemik

Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pandangan progresif. Majelis menilai bahwa sanksi administrasi seharusnya hanya dikenakan jika terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan dari Wajib Pajak. Dalam kasus ini, hambatan berada pada infrastruktur sistem yang dikelola otoritas pajak itu sendiri. Memaksakan sanksi atas kegagalan sistemik merupakan tindakan yang mencederai asas keadilan dalam hukum administrasi perpajakan.

Implikasi Putusan: Preseden Hukum Kondisi Faktual Lapangan Bagi Wajib Pajak Beritikad Baik

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa validitas sanksi administrasi tidak hanya bergantung pada teks undang-undang secara kaku, tetapi juga pada kondisi faktual di lapangan. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak lain yang menghadapi kendala teknis serupa, bahwa ketidaksiapan sistem digital otoritas pajak tidak boleh dibebankan sebagai denda material kepada pembayar pajak yang beritikad baik.

Kesimpulan: Pembatalan Keputusan Tergugat dan Penegasan Prinsip Fairness

Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan keputusan Tergugat dan menghapuskan sanksi tersebut. Hal ini membuktikan bahwa prinsip fairness tetap menjadi panglima dalam penyelesaian sengketa pajak di Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014521.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014281.132020PPM.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014523.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUT-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-003199.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP2-014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

Put-002434.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002465.11/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002499.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-013865.162022PPM.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter